Keberhasilan pendidikan sangat
ditentukan oleh profesionalitas para pendidik. Secara umum yang berperan
sebagai pendidik yakni orang tua-guru-masyarakat. Orang tua adalah pendidik di
rumah. Guru itu sendiri seorang pendidik di sekolah, dan masyarakat adalah
pendidik di luar rumah dan sekolah.
Walaupun terdapat keterkaitan erat antara orang tua-guru-masyarakat
dalam keberhasilan pendidikan akan tetapi Majalah PUNDI edisi kali ini akan
membahas profesionalitas guru sebagai pendidik di sekolah.
Guru merupakan pihak yang
sangat penting bagi kemajuan siswa. Di lapangan seorang siswa cenderung bisa
mematuhi guru lebih dari pada yang lain, termasuk orang tuanya sendiri. Apa
yang dikatakan seorang guru dapat mempengaruhi pola pikir dan pola sikap siswa.
Karena pengaruhnya yang besar ini maka guru dituntut professional.
Kajian pundi melalui majalah
edisi hari guru ingin memotret 3 isu profesionalitas guru. Pertama, kompetensi
guru. Kedua, sertifikasi guru dan kesejahteraan. Ketiga, jam mengajar guru.
Ketiga isu ini saling berkaitan erat satu sama lain. Seorang guru profesional
menurut PUNDI dituntut untuk profesionalitas yang diukur dengan sertifikasi dan
syarat seorang guru bersertifikasi mewajibkan komponen jam mengajar minimal 24
jam pelajaran.
Pertama,
kompetensi guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru
dalam tugas keprofesionalan. Menurut penulis seorang guru profesional harus
memiliki kompetensi pedagogik (kemampuan mengelola pembelajaran), kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional (menguasai materi
pembelajaran). Keempat kompetensi ini menjadi penentu keberhasilan pendidikan
nasional. Problem yang menyertai kompetensi guru adalah pemerataan guru dan
fasilitas pendidikan di setiap daerah.
Kedua,
sertifikasi guru merupakan indikator seorang guru telah profesional menjalankan
profesinya. Konsekwensi logis guru profesional yang pertama diukur dengan
sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Tahapan memiliki sertifikasi melalui pendidikan profesi, ujian
profesi dan laporan setelah sertifikat dikeluarkan oleh kemendikbud berupa
portofoilo selama menjalankan tugas sebagai guru. Problemnya adalah portofolio
berupa kertas tidak menjamin profesionalitas. Sekarang ini laporan kertas bisa
dengan mudah diperoleh tanpa memperhatikan keabsahan dan kredibilitas. Sehingga
korelasi sertifikasi dengan profesionalitas masih dipertanyakan.
Konsekwensi logis kedua
seorang guru perofesional yakni tunjangan perofesi yang harus diberikan oleh
pemerintah. Terakhir ini menjadi hak guru dalam menjalankan profesinya sebagai
pendapatan di atas penghasilan kebutuhan hidup minimum agar menjamin
kesejahteraan. Harapannya jaminan kesejahteraan dipenuhi agar guru fokus
bekerja mencapai tujuan pendidikan nasional.
Ketiga, guru
bersertifikasi wajib memenuhi jam mengajar minimal 24 jam tatap muka. Hal ini
menjadi bahasan khusus dalam majalah PUNDI edisi kali ini mengingat banyak
problematika yang menyertai. Banyak guru yang tidak bisa memenuhi ketentuan ini
karena keterbatasan kelas atau jam mengajar sedikit. Akhirnya tidak sedikit
guru yang mencari sekolah lain untuk memenuhi minimal jam mengajar atau tatap
muka. Kerja guru hanya keluar masuk sekolah demi memenuhi ketentuan jam
mengajar. Guru mata pelajaran tertentu seperti Matematika, Bahasa Indonesia,
Agama bisa memenuhi jam mengajar relatif mudah. Bagaimana dengan guru mata
pelajaran lain seperti kesenian, kewarganegaraan, bahasa daerah, dan lainnya?
Belum lagi kondisi sekolah yang berbeda baik di kota maupun di daerah
terpencil.
Ketiga problematika di atas
hendaknya menjadi perhatian bersama antara pemerintah, guru dan masyarakat.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan hendaknya terus memperbaiki regulasi dan
pengawasan. Guru itu sendiri sebagai pelaku pendidikan seyogyanya terus
berbenah bahkan walau tanpa peraturan dan pengawasan untuk senantiasa berbenah
diri. Serta masyarakat yang menerima hak pendidikan berkualitas senantiasa
memberikan perhatian lebih pada berjalannya proses pendidikan demi kemajuan
sumber daya manusia Indonesia.
0 komentar