Jalan Terang Pendidikan Nasional
Editorial
Iman Sumarlan
2020-09-10 16:42:34
0 Komentar
247
Kekerasan dalam dunia pendidikan masih aktual hingga saat ini. Mengingat tujuan pendidikan adalah mencetak siswa unggul, maka kekerasan harus benar-benar dihilangkan dari proses pembelajaran di sekolah. Arus kuat zaman sekarang sekarang tidak memberikan ruang pada kekerasan di sekolah. Semua pihak tidak dapat menolak hal ini. Meskipun ada berbagai pihak yang menganggap bahwa kekerasan masih dibutuhkan dalam proses eduka
Kekerasan dalam dunia pendidikan masih aktual hingga saat ini. Mengingat tujuan pendidikan adalah mencetak siswa unggul, maka kekerasan harus benar-benar dihilangkan dari proses pembelajaran di sekolah. Arus kuat zaman sekarang sekarang tidak memberikan ruang pada kekerasan di sekolah. Semua pihak tidak dapat menolak hal ini. Meskipun ada berbagai pihak yang menganggap bahwa kekerasan masih dibutuhkan dalam proses edukasi. Keinginan seperti itu hanya akan menjadi buih, muncul sekejap kemudian hilang.
Ketika problematika kekerasan di dunia pendidikan belum selesai, kali ini dunia pendidikan dihadapkan pada Undang-undang Perbukuan yang masih menyimpan berbagai persoalan. Dalam UU Perbukuan tersebut pemerintah seperti kapal pukat harimau yang mencoba mengurus perbukuan dari hulu hingga hilir. Tanggung jawab buku nasional yang dibebankan di pundak pemerintah semakin berat, mulai dari pengadaan naskah hingga pendistribusian, tanpa melibatkan pihak manapun.
Padahal sebelum munculnya UU Perbukuan, seperti pengadaan Buku Teks Pelajaran Tahun lalu juga belum tuntas. Dual system antara BSE dan e-catalouge malah memperkeruh akses buku di sekolah-sekolah. Begitu juga Buku Teks Pelajaran untuk SMK yang dahulu belum tersedia, dan sekarang dengan 142 kompetensi keahlian menambah pekerjaan rumah yang tidak sederhana.
Masih terkait dengan isu perbukuan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab mengawal 20% dari dana BOS untuk program literasi di sekolah. Adanya sistem ganda, antara BSE dan e-catalouge sepertinya harus dipikirkan ulang. Karena dengan BSE serapan 20% dana BOS menjadi terkendala. Pemerintah perlu merenungkan ulang apakah BSE tepat untuk pengadaan Buku Teks Pelajaran atau tidak? Namun, keberanian pemerintah mengeluarkan UU Perbukuan dan Permendikbud No 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS perlu diacungkan jempol. Sebab tanpa dua kebijakan tersebut, tentu dunia literasi di negara ini makin terpuruk. Oleh karena itu berbagai masukan dari berbagai pihak terkait upaya perbaikan perlu diindahkan oleh pemerintah.
Masalah akut, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah komitmen mengawal pemerataan kualitas pendidikan nasional. Fenomena saat ini kemajuan pendidikan masih terpusat di kota-kota besar. Sementara di kota-kota kecil pendidikan masih sangat memprihatinkan. Padahal UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 telah mengamanatkan 20% anggaran APBN dan APBD untuk pendidikan. Artinya kebijakan ini tidak hanya berlaku nasional, namun juga berlaku di setiap daerah. Faktanya hingga saat ini baru DKI yang menjalankan amanah tersebut. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana dengan pemerintah daerah lainnya? Siapakah yang berhak menegur pemerintah daerah untuk menunaikan amanah tersebut?
0 komentar