Buku Tanggung Jawab Pemerintah: Evaluasi UU Perbukuan
Laporan Utama
Pada akhir tahun 2017 DPR RI menerbitkan UU No. 3 Tahun 2017 Tentang Perbukuan. UU ini lahir sebagai jawaban atas carut-marutnya sistem perbukuan nasional. Secara substansial UU Perbukuan mengandung dua hal utama: Pertama, bagaimana pemerintah akan menjadikan UU tersebut sebagai acuan dalam mendongkrak budaya literasi, dan kedua, pemerintah mendorong suatu sistem perbukuan yang modern dan profesional.<
Pada akhir tahun 2017 DPR RI menerbitkan UU No. 3 Tahun 2017 Tentang Perbukuan. UU ini lahir sebagai jawaban atas carut-marutnya sistem perbukuan nasional. Secara substansial UU Perbukuan mengandung dua hal utama: Pertama, bagaimana pemerintah akan menjadikan UU tersebut sebagai acuan dalam mendongkrak budaya literasi, dan kedua, pemerintah mendorong suatu sistem perbukuan yang modern dan profesional.
Terkait budaya literasi, kita masih tertinggal jauh dengan negara tetangga seperti Singapura dan Filipina. Dua negara tersebut mengelola sistem perbukuannya secara profesional dan modern. Bahkan di Filipina urusan perbukuan langsung di bawah kantor kepresidenan untuk menjamin pengembangan industri buku lewat rumusan perwujudan suatu kebijakan perbukuan nasional.
Sementara di negara kita, persoalan buku ini sepertinya tidak mendapat perhatian serius minimal sampai dengan terbitnya UU No 3 tahun 2017. Bahkan soal buku ini pernah ditulis oleh Alfons Taryadi mantan ketua dewan pertimbangan IKAPI di kompas.com tahun 2012 dengan judul “Mendialogkan Gawatnya Perbukuan Nasional”. Hal yang sama juga ditulis Bambang Trims kolumnis KR Yogya tahun 2017 dengan judul “Misteri 'Best Seller' dan Miskinnya Data Perbukuan”. Dua tulisan tersebut mengangkat persoalan yang sama, yaitu tidak adanya sistem yang dapat memantau perkembangan buku secara nasional, baik dari sisi jumlah maupun judul buku yang beredar di masyarakat.
Kehadiran UU Perbukuan seakan menjadi jawaban atas kegelisahan para pegiat buku. UU Perbukuan diharapkan mampu mengelola perbukuan sistem perbukuan secara modern dan profesional. Di kelola secara profesional dan modern merupakan tangungjawab pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Maka kajian berikut akan fokus membahas tanggungjawab pemerintah dalam menyukseskan UU Perbukuan yang akan diatur lebih lanjut lewat PP dan Permen.
Buku Pendidikan
Dalam UU Perbukuan, Buku pendidikan dibahas dalam Pasal 6 (ayat 1 sampai 9). Buku pendidikan perlu kiranya mendapat perhatian khusus pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Poin-poin yang diulas berikut merupakan buah pikiran bagi pemerintah dalam merumuskan PP tersebut.
Pertama, buku pendidikan merupakan buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus (Pasal 6 Ayat 2).
Kedua, karena digunakan untuk menunjang proses belajar-mengajar di sekolah, maka konsekuensi logisnya adalah adanya penambahan anggaran di bidang pendidikan khusus untuk pengadaan buku. Alokasi anggaran tersebut bisa dari APBN maupun disediakan oleh APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Ketiga, karena buku pendidikan ini bisa diadakan oleh pemerintah maupun swasta, maka perlu adanya regulasi yang jelas terkait pengadaan buku tersebut, distribusinya, dan terakhir adalah mekanisme pasarnya (baca: soal harga buku). Poin yang terakhir khusus untuk buku teks pendamping. Berdasarkan data PUNDI, selama ini beredar buku pendamping yang tidak berstandar pemerintah ke masyarakat dengan harga yang sangat mahal. Tugas pemerintah nanti harus jelas mengatur buku pendamping ini dalam peraturan pemerintah.
Keempat, perlu aturan khusus terkait pengadaan buku bagi sekolah kejuruan (pendidikan vokasi). Harapannya adalah penyediaan buku teks utama dan buku teks pendamping untuk sekolah kejuruan terpenuhi. Dengan banyaknya spektrum keahlian yang ada (sebanyak 142), tentunya sangat membantu dalam proses pembelajaran, mengingat selama ini buku-buku buku teks utama dan buku teks pendamping untuk sekolah kejuruan belum pernah terpenuhi. Tanpa adanya buku yang berstandar nasional untuk sekolah kejuruan sebenarnya pemerintah gagal memberikan ukuran kompetensi untuk sekolah kejuruan. Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan revitalisasi SMK.
Kelima, belajar dari pengalaman tahun ajaran 2017/2018, di mana terjadi kekosongan buku dikarenakan keterlambatan atau kebingungan pemerintah dalam menentukan sistem buku yang digunakan sangat merugikan masyarakat baik dari sisi harga maupun kualitas. Maka, ada baiknya, dengan keluarnya UU Perbukuan dan Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan seharusnya bisa mengatur dan menentukan kebijakan sistem penyediaan buku yang digunakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan hasil evaluasi dari sistem yang pernah ada sehingga pemenuhan buku ajar akan terlaksana dan terjamin dari segi isi, kualitas, dan harga.
Keenam, sistem yang paling efektif dan efisien dalam pengadaan Buku Teks Pelajaran (BTP) adalah sistem online dengan melibatkan LKPP (LKPP E-Catalogue). Sistem tersebut mampu memotong jalur distribusi yang panjang dan kaku sehingga menjadi efektif dan efisien. Dengan memotong jalur distribusi, secara tidak langsung menghindarkan dari praktek-praktek “kong kalikong” antara penerbit dan oknum sekolah karena sudah tidak ada lagi negosiasi dan tatap muka. Hal ini sesuai dengan semangat nawacita pemerintah dalam memerangi korupsi.
Ketujuh, memilih sistem yang tepat untuk memastikan isi buku, kualitas dan harga sesuai HET dengan sistem yang bisa termonitor dari serapan anggaran dan distribusi serta zero corruption sangat sesuai dengan amanat UU perbukuan Pasal 6 Poin (6). Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya, niscaya bisa terwujud.
Kedelapan, PUNDI mengusulkan penggabungan sistem buku elektronik ke sistem E-Catalogue LKPP. Dua sistem ini sebenarnya dapat berjalan beriringan. Namun pemerintah harus memberikan ketegasan, bahwa BSE tidak boleh dicetak sebab biayanya sangat tinggi, terutama untuk Buku Teks Pelajaran. Kalau pemerintah memperkenankan mencetak BSE khususnya Bukut Teks Pelajaran, maka tidak semua satuan pendidikan di setiap daerah dapat melakukan itu. Oleh karena itu pemerintah semestinya menentukan jenis buku BSE yang dapat dicetak, seperti Buku Pendamping dan Referensi.
Terakhir, untuk buku yang digunakan satuan pendidikan, maka perlu adanya aturan khusus bagi daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang secara sarana dan prasarana masih sangat terbatas keberadaannya. Kendala sarana dan prasarana termasuk jaringan internet dan juga alasan geografis menjadi catatan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan sistem buku yang digunakan satuan pendidikan.
Distribusi Buku
Pendistribusian buku dilakukan untuk menjamin ketersediaan buku secara merata dan/atau dengan harga murah (Pasal 60). Poin utama dari pasal ini adalah ketersediaan buku secara merata dan dengan harga murah. Untuk menjamin ketersediaan buku secara merata, maka pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Perlu keterlibatan pihak swasta dalam menyukseskan agenda besar ini (Pasal 60 ayat 2).
Keterlibatan pihak swasta dan atau masyarakat tentu saja diperlukan dalam mendukung peningkatan budaya literasi. Untuk itu, sistem distribusi yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah hendaknya bersifat fleksibel atau tidak kaku, terjamin, transparan, akuntabel, serta bersifat efektif dan efisien.
Keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pendistribusian buku hendaknya tidak terbatas pada buku umum atau buku pendamping saja, tetapi juga untuk buku teks utama di satuan pendidikan. Pendistribusian buku teks utama yang dimonopoli oleh pemerintah pusat dan daerah sebagaimana terdapat dalam Pasal 61 ayat (1 dan 2) merupakan langkah mundur bagi pemerintah. Jumlah buku yang sangat banyak yang mesti didistribusikan ke satuan pendidikan akan sangat sulit dilakukan oleh pemerintah sendiri. Alasannya, pertama, ketersediaan sumber daya di dinas terkait. Kedua, terbuka kemungkinan terjadi praktek korupsi baru di bidang pendidikan. Ketiga, tidak efektif dan efisien seperti sistem pendistribusian E-catalogue LKPP.
Sanksi
Sanksi di dalam UU Perbukuan ini terdapat dalam Pasal 31, yakni sanksi yang diberikan kepada penerbit yang melanggar kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 30. Sementara di Pasal 63 ayat (3) sanksi administratif diberikan bagi penerbit yang menjual buku teks pendamping ke sekolah. Kemudian Pasal 65 ayat (3), yaitu ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap satuan dan/atau program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang tidak menggunakan buku teks utama.
Terkait sanksi kepada penerbit berdasarkan temuan PUNDI di lapangan adalah masih beredarnya Buku Teks Pelajaran (BTP) di toko buku tanpa mencantumkan nama penerbit dan dijual dengan harga di atas atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan melihat data seperti ini, semestinya ke depanya, aturan dan sanksi diberikan juga kepada toko buku yang menjual buku tersebut.
Sama halnya dengan sanksi bagi penerbit dan oknum dari satuan pendidikan yang menjual buku teks pendamping ke sekolah. Dari evaluasi PUNDI berdasarkan masukan masyarakat, penjualan LKS atau MODUL ke sekolah-sekolah masih banyak dilakukan walau sudah ada larangan tentang LKS di sekolah. Modus yang digunakan penerbit adalah bekerja sama dengan oknum guru dan kepala sekolah memperjualbelikan modul dan LKS kepada para siswa dengan selisih harga atau rabat yang menggiurkan. Ini tentu menjadi PR menteri yang akan mengeluarkan permen terkait sanksi kepada penerbit.
Lalu bagaimana dengan sanksi yang akan diberikan ke satuan pendidikan. Evaluasi PUNDI terhadap dua Permendikbud, yaitu No. 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan dan No 8 Tahun 2017 yang digantikan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk BOS, PUNDI menemukan beberapa persoalan. Pertama, masih banyak sekolah yang tidak membelanjakan BTP sesuai instruksi Permendikbud dan menggunakan buku yang belum lulus penilaian Badan Standarisasi Nasional Pendidikan BSNP. Kedua, perlu sistem monitoring dan ketegasan aturan mengenai pembelanjaan 20% anggaran BOS untuk pembelian Buku Teks Pelajaran. Maka evaluasi dan monitoring dengan melibatkan LSM, kejaksaan dan masyarakat menjadi poin penting yang harus dimasukkan dalam Permendikbud terkait sanksi bagi sekolah yang melanggar.
Terkait penyimpangan dana BOS, tim PUNDI mencoba bertemu dengan Tri Karyono, ketua tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Tinggi DIY. Karyono menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan DIY belum pernah melakukan koordinasi dengan TP4D Kejati DIY terkait pengawalan dana BOS. Karyono berharap, sesuai dengan fungsi TP4D salah satunya adalah memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. Maka, ada baiknya dinas Pendidikan DIY dapat melakukan MOU dengan TP4D Kejati DIY guna mengawal dana BOS di DIY. “Jangan bermain-main dengan anggaran atau bantuan dalam melakukan kegiatan di sekolah. Agar dilakukan secara profesional dan mengedepankan nurani,” tegas Karyono.
Catatan Penutup
Buku merupakan salah satu komponen utama dalam mencerdaskan anak bangsa. Buku juga menjadi komponen utama dalam proses belajar mengajar di sekolah. Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran triliyunan rupiah untuk pengadaan buku bagi masyarakat. Dengan alokasi dana yang cukup besar, maka sudah seharusnya masalah buku ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah, baik dari segi manajemen sampai proses evaluasi dan monitoring.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam proses pengadaan buku. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat, penerbit, penulis, LSM, penggiat buku, akademisi serta stakeholders lainnya, dalam upaya mewujudkan buku gratis bagi masyarakat. Keterlibatan pihak di luar pemerintah dalam rangka mewujudkan budaya literasi di masyarakat tidak dapat dinafikan begitu saja. Di samping itu, keterlibatan masyarakat juga dalam rangka mengawal proses perbukuan agar transparan dan akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran serta dapat menghindari peredaran buku yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. (Gus Bud)
0 komentar