Organisasi Pendidikan Tolak UU Cipta Kerja
Kebijakan
Shopyan Jepri Kurniawan
2020-09-22 21:00:20
0 Komentar
313
Jakarta- Beberapa organisasi pendidikan yang menamakan diri Koalisi Organisasi Pendidikan yang terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, RektorUniversitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Repu
Jakarta- Beberapa organisasi pendidikan yang menamakan diri Koalisi Organisasi Pendidikan yang terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, RektorUniversitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia(APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali AmanatUniversitas Djuanda Bogor.
Melayangkan pernyataan sikap yang disampaikan pada tanggal 15/09/2020. Pernyataan sikap ini untuk menunjukkan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Pendidikan. Hal ini dikarenakan pendidikan dan kebudayaan masuk dalam sektor investasi.
Oleh karenanya koalisi pendidikan menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk mempertegas kebijakan pendidikan yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia, bukan mendekatkan pada praktik komersialisasi dan liberalisasi.
Adapun pernyataan sikap dari koalisi pendidikan bisa didwonload di link dibawah ini
https://bit.ly/2ElUZzY
0 komentar