Menyemarakkan Moderasi Keindonesiaan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses krusial dalam sistem pendidikan yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka. Dalam upaya menciptakan sistem seleksi yang adil dan efektif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan regulasi yang mengatur berbagai aspek pelaksanaan PPDB.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMK menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan PPDB. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, implementasi kebijakan ini di lapangan menghadapi berbagai tantangan dan problematika. Untuk mengatasi isu-isu tersebut dan meningkatkan efektivitas sistem PPDB, Kemendikbudristek melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikbudristek menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 yang berisi pedoman pelaksanaan terbaru untuk PPDB tahun 2024/2025. Keputusan ini dirancang untuk menyempurnakan proses pendaftaran dan seleksi calon peserta didik baru dengan mengacu pada pengalaman dan evaluasi sebelumnya.
Pada tahun ajaran 2024/2025, PPDB untuk tingkat SD, SMP, dan SMA akan berlangsung dari bulan Mei hingga Juli. Calon siswa dapat mendaftar melalui empat jalur utama, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Setiap jalur memiliki kriteria dan kuota yang berbeda, yang bertujuan untuk mencerminkan kebutuhan dan prioritas pendidikan di masing-masing daerah.
Penting untuk memahami regulasi dan pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023, terutama dalam hal kuota untuk setiap jalur pendaftaran dan prioritas yang diberikan kepada calon siswa. Dengan adanya panduan ini, diharapkan proses PPDB dapat berjalan lebih transparan dan adil, memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon peserta didik.
Dalam laporan utama PUNDI edisi ini, akan dibahas secara mendetail tentang regulasi dan pedoman terbaru mengenai pelaksanaan PPDB, termasuk ketentuan kuota, prioritas zonasi, dan kriteria penerimaan siswa baru. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana proses PPDB dilaksanakan dan bagaimana setiap jalur pendaftaran berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang lebih baik. Selain itu, kita juga akan melihat kelebihan dan kekurangan pada setiap jalur PPDB. Setelah memperhatikan dan mencermati kelebihan dan kekurangan tersebut, kita akan memberikan evaluasi yang signifikan bagi pengembangan konsep maupun implementasi PPDB untuk ke depannya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMK adalah dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mengingat implementasi kebijakan di lapangan menemui banyak problematika, Kemendikbudristek akhirnya mengevaluasi penyelenggaraan PPDB. Oleh karenanya, Kemendikbudristek menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA akan berlangsung dari Mei hingga Juli. Calon siswa dapat mendaftar melalui empat jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di area zonasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau yang yatim/piatu. Jalur perpindahan tugas bagi siswa yang mengikuti orang tua/wali yang pindah tugas, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan. Jalur prestasi berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 menetapkan bahwa pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah. Kuota zonasi untuk SD minimal 70% dari kapasitas sekolah, SMP minimal 50%, dan SMA minimal 50%. Jalur afirmasi memiliki kuota minimal 15%, perpindahan tugas maksimal 5%, dan jalur prestasi memanfaatkan sisa kuota yang ada.
Jarak rumah ke sekolah adalah faktor utama dalam seleksi jalur zonasi, dengan pemerintah daerah yang menetapkan jarak yang sesuai. Penentuan wilayah administrasi berdasarkan catatan sipil, dengan fokus pada penduduk usia sekolah dan akses ke sekolah. RT dan RW memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat, dengan prioritas khusus diberikan pada pendaftaran PPDB untuk wilayah RT dan RW yang memenuhi kriteria jarak ke sekolah.
Sekolah harus menetapkan skala prioritas untuk jalur zonasi. Prioritas pertama untuk SD adalah siswa yang tinggal di RT yang sama dengan sekolah, dan untuk SMP-SMA adalah siswa yang tinggal di sekitar RT tersebut. Prioritas kedua untuk SD adalah siswa dalam kelurahan yang sama, dan untuk SMP-SMA adalah siswa yang tinggal di RT yang sama. Prioritas ketiga untuk SD-SMA adalah siswa yang tinggal dalam kelurahan yang sama dengan sekolah. Kriteria penerimaan siswa baru mencakup zonasi, usia, pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan jalur-jalur yang ada seperti jalur afirmasi, pindah tugas, dan prestasi. Meliputi beberapa ketentuan yang sudah tertulis dalam peraturan tersebut, antara lain sebagai berikut.
Pada jalur Afirmasi, sekolah memiliki daya tampung sebanyak 15%, dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinsos untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu. Untuk penyandang disabilitas hanya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang berada dalam wilayah binaannya.
Untuk calon peserta didik penyandang disabilitas pada jenjang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan
Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.
Mengenai jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, sekolah hanya memiliki daya tampung sebanyak 5% saja dan di saat yang sama Dinas Pendidikan bisa menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali, apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur Prestasi memerlukan kuota sisa dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, dan pada saat itu Pemerintah Daerah dapat melaksanakannya. Melalui Dinas Pendidikan, penentuan kuota jalur prestasi bisa dilaksanakan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung.
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pendidikan perlu terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem ini agar dapat mencapai tujuan yang adil dan merata dalam penempatan siswa di sekolah-sekolah.
Keputusan mengenai sistem penerimaan siswa baru harus mempertimbangkan kebutuhan siswa, kualitas pendidikan, dan kesetaraan akses bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan jalur PPDB.
PPDB jalur zonasi sebenarnya adalah solusi atas kesenjangan akses pendidikan. Harapannya pemerataan pendidikan segera menemukan angin segar. Akan tetapi, realita di lapangan tidak selalu sesuai harapan. PPDB jalur zonasi justru mendatangkan masalah-masalah lain sehingga mendesak Kemendikbud Ristek untuk mengevaluasi kebijakan ini berkali-kali.
Salah satu isu yang disorot oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) adalah anak afirmasi dan satu zonasi tidak tertampung di sekolah negeri. Anak afirmasi merupakan anak didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Sedangkan satu zonasi adalah jarak terdekat rumah anak didik dengan sekolahnya.
PPDB diupayakan untuk memudahkan akses pendidikan bisa dinikmati oleh kalangan menengah kebawah serta anak yang bisa bersekolah dekat rumahnya. Sayangnya, di banyak sekolah masih mempertahankan status sekolah favorit dan mendaftar berdasarkan prestasi sehingga mengesampingkan hak orang lain yang seharusnya. Hal ini yang menyebabkan banyak kecurangan ketika PPDB terjadi.
Butuh pengawasan yang lebih serius dan ketegasan kepada pihak-pihak penyelenggaraan PPDB untuk menerapkan sistem ini dengan transparan dan berkeadilan. Pihak-pihak terkait yang tidak memenuhi kualifikasi di sekolah tertentu tidak boleh diterima. Serta harus mengutamakan masyarakat di sekitar sekolah tanpa pandang bulu. Selama memenuhi kualifikasi-kualifikasi dalam sistem PPDB oleh pemerintah.
Penerimaan peserta didik baru di Indonesia menjadi topik hangat dengan berbagai dinamika yang menyertainya. Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menerapkan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi memiliki dampak dan memicu berbagai respon serta analisis berbagai pihak. Dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan secara langsung oleh pihak sekolah, melainkan juga dampak jangka panjang, diantaranya yaitu;
Pertama, kualitas pendidikan. Melalui jalur prestasi dalam penerimaan pendaftaran peserta didik baru, pihak sekolah dituntut untuk membentuk ekosistem sekolah yang berkualitas. Ekosistem sekolah yang berkualitas ditentukan melalui sarana dan prasarana yang menunjang sistem belajar siswa, kualitas guru dan prestasi siswa.
Kedua, pemerataan pendidikan. Melalui jalur zonasi dalam penerimaan pendaftaran peserta didik baru, tidak ada lagi siswa-siswi berprestasi menumpuk pada satu sekolah, sehingga menimbulkan kesenjangan kualitas pendidikan. Calon siswa baru dituntut untuk memprioritaskan pendaftarannya berdasarkan domisili atau suatu wilayah ditempati.
Ketiga, inklusifitas Pendidikan. Melalui jalur afirmasi dalam penerimaan pendaftaran peserta didik baru, pihak sekolah dituntut untuk menyediakan sarana prasarana bagi siswa yang menyandang disabilitas. Selama ini, pihak sekolah belum ramah terhadap penyandang disabilitas, ini dibuktikan dengan sarana dan prasarana di sekolah belum ramah atau sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Keempat, akses pendidikan. Semua orang berhak mengakses pendidikan, namun nyatanya dengan biaya sekolah tinggi memupus hak tersebut. Dengan adanya jalur afirmasi dalam penerimaan pendaftaran peserta didik baru, diharapkan membantu siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Kelima, kualitas siswa. Melalui jalur prestasi dalam pendaftaran peserta didik baru, memicu siswa untuk mengembangkan kompetensi dalam dirinya, entah melalui bidang olah raga, seni, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024, seperti yang telah diatur dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan yang pertama, dinamai dengan Pengumuman Pendaftaran oleh Sekolah, sesuai dengan tingkat jenjang pendidikannya. Pada tahapan pertama ini, pengumuman pendaftaran biasanya dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah, dimana informasi tersebut dilayangkan pada media sosial sekolah maupun papan pengumuman yang terdapat dalam sekolah. Pengumuman pendaftaran menyangkut informasi seperti persyaratan calon peserta didik, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada data rombongan belajar Dapodik, dan tanggal pengumuman hasil proses seleksi PPDB sesuai jenjang pendidikan.
Setelah pengumuman pendaftaran oleh pihak sekolah, tahapan selanjutnya diselenggarakan dengan pendaftaran. Tahapan pendaftaran menggunakan mekanisme daring, dimana calon peserta didik akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen sesuai yang dibutuhkan pada laman tersedia. Tahapan berikutnya adalah seleksi. Seleksi dilakukan sesuai jalur pendaftaran. Proses penyeleksian mengutamakan kelayakan berkas dengan rujukan aturan zonasi. Peserta didik yang jarak tempat tinggalnya sama dengan sekolah, seleksi pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik lebih tua sesuai akta kelahiran.
Tahapan selanjutnya yaitu pengumuman peserta didik baru. Proses penetapan peserta didik baru diumumkan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB, biasanya dilayangkan pada media sosial sekolah maupun papan informasi yang disediakan sekolah. Tahapan terakhir adalah daftar ulang. Daftar ulang dilakukan peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik sekolah tersebut. Peserta didik cukup menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan pada daftar ulang.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mengalami banyak “penyesuaian”. Penyesuaian ini merupakan dampak dari adanya kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021. Peraturan tersebut bermaksud untuk mengatur standar minimum pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan pendidikan, yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan agar efektif dan efisien. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik dengan peraturannya. “Menyelesaikan masalah dengan masalah baru”, begitu gambaran realitas tentang PPDB 2024.
Terdapat ketidaksinkronan terkait Permendikbud No. 1 tahun 2021 dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB. Dalam Permendikbud No. 1 tahun 2021 tertulis bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB” sementara berbagai Juknis PPDB tertulis “bukti atas prestasi akademik dan nonakademik diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 5 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB”. Hal tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dilansir detik.com ditemukan 28 satuan pendidikan (SMP dan SMA) dalam data pemantauan, terdapat 499 siswa yang mendaftarkan diri melalui jalur prestasi, tetapi 139 diantaranya tetap lolos menggunakan sertifikat yang tidak valid sesuai ketentuan. Berikut persentasenya: Sertifikat kurang dari 6 bulan : 93 siswa (19%); Sertifikat antara 6 bulan hingga 3 tahun : 360 siswa sesuai ketentuan (72%); Sertifikat lebih dari 3 tahun : 19 siswa (4%); Sertifikat tidak tertera tanggal : 27 siswa (5%).
Akumulasi sertifikat yang terlampir memuat sertifikat non-kejuaraan yang berhasil lolos, diantaranya sertifikat keikutsertaan yang tidak meraih juara, sertifikat tahfidz, dan sertifikat tingkat golongan pramuka.
Sistem zonasi dihadirkan dengan maksud untuk pemerataan, namun realitas tidak sebanding dengan maksud tujuan. Dilansir dalam bandungbergerak.id data angka 2023 BPS Jabar, jumlah penduduk Jawa Barat (Jabar) dengan rentang usia 15-19 tahun mencapai 4.060.896 juta jiwa. Sementara jumlah murid yang tercatat sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri maupun Swasta sebanyak 2.106.641 jiwa. Mereka bersekolah di 5.986 SMA Negeri maupun Swasta.
Wahyu Mijaya selaku Kepala Dinas Pendidikan Jabar mengatakan jumlah PPDB untuk SLTA 2024 murid yang akan melanjutkan pendidikan di SMA negeri Jabar diperkirakan mencapai 300.000 orang sementara swasta lebih dari 700.000, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan jumlah sekolah. Menurutnya terdapat 627 kecamatan yang di Jabar, diantaranya 128 kecamatan belum memiliki sekolah negeri.
Tentunya perbaikan perlu dilakukan setelah berbagai kendala dan hambatan ditemukan di lapangan. Mulai dari hambatan pada verifikasi jalur prestasi. Pengkajian ulang apakah sistem verifikasi ini sudah adil dengan syarat menyertakan sertifikat sesuai ketentuan. Melihat fenomena ketidak validan sertifikat yang dapat menghadirkan dua dampak baik positif maupun negatif. Dampak positifnya ketegasan dapat tercermin dari ketentuan tersebut sedangkan dampak negatifnya adalah calon peserta didik dapat menjadi down secara mental.
Maka untuk menerapkan sistem penyertaan sertifikat diperlukan sosialisasi atau penginformasian kepada berbagai pihak yang akan mengeluarkan sertifikat kejuaraan yang dapat digunakan sebagai syarat PPDB. Solusi lain yang harus dilakukan adalah penyertaan syarat lain dari jalur prestasi. Seperti seleksi atau pengumpulan bukti lain yang mendukung untuk menghindari pemalsuan sertifikat.
Sistem zonasi juga tak dapat luput dari evaluasi. Adanya calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dalam radius sistem tentu memberikan dampak negatif berupa jatuhnya mental calon peserta didik. Selain itu ini menjadi tanda tanya lantas siapa yang mengisi bangku di sekolah sekolah saat mereka yang ada dalam radius jangkauan zonasi tidak diterima. Maka pengawas pendidikan perlu mempertegas dan mengawasi kecurangan dalam sistem zonasi. Hukuman dan tindak lanjut harus diberikan kepada mereka yang melakukan kecurangan agar disiplin administrasi berjalan.
Indikator dan ukuran radius terseleksinya calon peserta didik juga harus dikaji ulang. Mengganti secara langsung sistem PPDB akan memunculkan berbagai dampak negatif. Maka, penyesuaian bertahap merupakan solusi yang dapat menjadi jalan tengah walau tentunya harus selalu ada kematangan dalam setiap penentuan sistem dan kebijakan.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP