Mahasiswa Magister Hukum Litigasi UGM. Peneliti Lembaga Survei dan Penelitian Indonesia (LSPIndo), Yogyakarta.
Demokrasi sebagai suatu sistem politik sangat erat sekali hubungannya dengan hukum. Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik, bahkan mungkin menimbulkan anarki, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang elitis dan represif (Moh. Mahfud MD, 1999: 1)
Demokrasi di Indonesia adalah sebuah sistem pemerintahan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemenuhan kebutuhan masyarakat dan negara yang mencakup terlaksananya perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, terlaksananya pemilihan umum, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Sudah menjadi landasan penting bagi perlindungan dan perlindungan hak asasi manusia dalam nawacita perwujudan negara yang berpedoman pada demokrasi yang bersifat representatif dan partisipatif.
Kekuasaan dan demokrasi adalah komponen integral dalam membangun dan memelihara pemerintahan yang adil dan efektif, nilai-nilai dasar dari masing-masing seperti legitimasi, akuntabilitas, kedaulatan rakyat, dan hak asasi manusia harus dijaga dan diperkuat untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan tetap demokratis dan kekuasaan digunakan dengan cara yang benar dan adil. Keseimbangan yang sehat antara kekuasaan dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum adalah kunci untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan kemajuan dalam masyarakat.
Nawacita terhadap supremasi hukum melalui system kenegaraan yang dilandaskan pada terciptanya perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan dalam mendapatkan akses hukum sudah dipastikan akan menghadapi tantangan yang kompleks, dikarenakan beberapa hal yang bersifat fundament seperti perbedaan dalam interpretasi hukum, kepatuhan terhadap konsekuensi hukum, kurangnya kesadaran hak asasi manusia, dan massifnya prilaku koruptif di Indonesia.
Praktik hukum pada era modern saat ini, bisa diklasifikasikan telah mengalami kerusakan dan degradasi terhadap nilai, dampak dari hal tersebut merambat ke berbagai aspek kehidupan hukum masyarakat dan negara. Kerusakan dalam sistem hukum tidak hanya merusak integritas lembaga hukum itu sendiri, tetapi juga mengancam kepercayaan publik, mempengaruhi kesejahteraan sosial, dan menimbulkan ketidakstabilan politik.
Bentuk degradasi yang paling mencolok adalah penurunan integritas lembaga hukum, ketika institusi hukum terlibat dalam praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, bias yang tersistematis, akan berimplikasi pada terganggunya kepercayaan publik terhadap Lembaga hukum. Kasus-kasus seperti korupsi, suap, konflik kepentingan, dan pembuatan undang-undang yang tidak dilandaskan atas kepentingan umum, menjadi sebuah refleksi bagi kita akan pentingnya pengejawentahan nilai keseimbangan antara hukum dan demokrasi.
Perlu disadari bahwa sebuah peraturan perundang-undangan juga memerlukan legalitas dan legitimitas. Legalitas sebagai formalitas saja sudah pasti akan merusak fondasi kepercayaan yang seharusnya ada antara masyarakat, pemerintah dan sistem hukum. Penurunan integritas ini membuat hukum tidak lagi dianggap sebagai alat penegak keadilan yang objektif, tetapi lebih diarahkan sebagai instrumen yang dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik dan ekonomi kalangan elitis.
Sistem hukum yang rusak sering kali menjadi ladang subur bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika proses hukum menjadi tidak adil dan tidak transparan, ada kemungkinan besar bahwa mereka yang memiliki kekuatan atau sumber daya akan memanfaatkan sistem tersebut untuk keuntungan pribadi mereka tanpa melihat efek negatif dari apa yang dilakukan. Hal ini dinilai sangat memberikan danmpak yang signifikan dan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat, merusak fondasi hukum, dan meruntuhkan nilai demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Sejak reformasi pada tahun 1998, Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan menuju demokrasi yang lebih kuat dan partisipatif. Indonesia sudah seharusnya dijadikan rujukan penting oleh negara-negara lain tentang sistem demokrasinya, hal tersebut dikarenakan setelah terbebas dari belenggu orde baru Indonesia telah bertransformasi menjadi salah satu negara demokrasi yang paling dinamis di Asia. Pencapaian ini juga merupakan sebuah penghargaan besar bagi Indonesia karena adanya keragaman etnis, agama, dan budaya tidak menjadi sebuah penghalang untuk mengembangkan nilai-nilai demokrasi didalam perkembangannya hingga saat ini.
Meskipun Begitu, demokrasi di Indonesia dalam perkembangannya juga dihadapkan pada beberapa tantangan seperti massifnya prilaku KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), ketimpangan sosial-ekonomi, dan permasalahan dalam penerapan sistem hukum, yang sampai saat ini masih terus menghantui keseimbangan atmosfer demokrasi di Indonesia. Meskipun demikian, Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat dan memperbaiki sistem demokrasi, menjaga kebebasan sipil, dan meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses politik, dan menghapuskan praktek KKN demi terselenggaranya negara yang inklusif.
Keseimbangan nilai kekuasaan dalam negara adalah fondasi penting untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, efektif, dan stabil yang juga difungsikan sebagai penguatan nilai-nilai hukum yang mengedepankan kepentingan umum. Melalui prinsip pemisahan kekuasaan, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, seharusnya negara dapat memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan cara yang benar dan berfokus pada kepentingan umum. Menjaga keseimbangan nilai terhadap kekuasaan juga sangat memerlukan komitmen berkelanjutan dari semua cabang pemerintahan, Lembaga hukum, dan masyarakat, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang responsif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP