Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Guru adalah salah satu profesi yang memerlukan banyak keahlian. Agar bisa disebut sebagai guru yang profesional, setiap guru seyogyanya memiliki 4 jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Keempat kompetensi ini termuat dalam Undang-undang No. 14 tahun 20024 tentang Kompetensi Guru dan Dosen. Empat hal tersebut tidak mudah untuk diraih, karena perlu proses untuk pembentukan jiwa seorang guru. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai guru.
Kompetensi pedagogik merujuk pada kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran serta memahami peserta didik dengan berbagai macam karakternya. Untuk dapat mengajar dan membimbing siswa agar dapat mencapai hasil belajar yang optimal, guru perlu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Pengembangan potensi peserta didik juga perlu diupayakan. Guru harus terus menerus menuntut ilmu dan mengikuti zaman, sehingga ilmu yang diberikan kepada siswa bisa mengena di hati dan menjadi bekal hidupnya di masa depan. Dengan memiliki kompetensi ini, guru akan dapat memahami peserta didik dengan lebih baik, menciptakan pembelajaran yang menarik dan efektif, sehingga siswa dapat belajar dengan lebih semangat dan termotivasi.
Kompetensi yang kedua, yaitu kompetensi kepribadian mengandung makna bahwa guru harus mempunyai pribadi yang bisa digugu dan ditiru. Jangan sampai guru ibarat pepatah Jawa wit gedhang awoh pakel yang artinya bisa menasehati orang lain tetapi dirinya sendiri malah tidak bisa mengamalkannya. Seorang guru harus berusaha seoptimal mungkin untuk tidak berperilaku dan berucap yang kurang atau tidak baik. Ia dituntut untuk bisa bersikap arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi para siswanya. Kompetensi ini ditunjukkan antara lain dalam bentuk pembelajaran yang tepat waktu dan sesuai jadwal, tidak membeda-bedakan siswa, serta berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
Kompetensi selanjutnya, yaitu kompetensi sosial berkaitan erat dengan bagaimana guru berinteraksi dengan orang lain secara efektif, terutama dengan siswa, orang tua siswa, maupun rekan kerja. Kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama serta menyelesaikan konflik merupakan beberapa sikap yang dapat menjadi indikator kompetensi sosial guru. Selain itu kompetensi ini juga mengandung makna bahwa guru harus mempunyai sifat empati dan rasa sosial di manapun berada, misalnya berbuat baik dengan tetangga atau masyarakat secara umum. Guru tidak hanya menjadi contoh terhadap anak didiknya tetapi juga menjadi contoh di keluarga dan masyarakat di mana ia tinggal, misalnya: senang berbagi dan menolong. Hal ini memotivasi guru tersebut untuk menuntut ilmu tentang memperbaiki diri sendiri agar mempunyai jiwa dan akhak yang semakin mulia.
Sementara itu, kompetensi profesional terkait dengan pengetahuan, pola pikir keilmuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, misalnya ditunjukkan dalam bentuk penguasaan materi pelajaran yang cukup mumpuni. Untuk dapat memiliki tingkat kompetensi profesional yang memadai, guru perlu untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun pengembangan profesional lainnya, misalnya yang terkait dengan penerapan teknologi dalam pembelajaran.
Pada intinya, menjadi guru yang kompeten memerlukan upaya keras dari guru serta dukungan dari berbagai pihak, seperti sekolah, orang tua siswa, serta masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak ini tentunya menjadi kunci penting bagi pembentukan kompetensi guru yang komprehensif dan mumpuni.
penulis: Suhariyah
Tags: pendidikan Guru kompeten
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP