22/08/2026 15

Bencana, Kuasa, dan Ketimpangan: Wajah Krisis Ekologis Indonesia

author photo
By Shidiq Setyo Adhi Nugroho

Ketua Umum PC IMM AR Fachruddin Kota Yogyakarta

Setiap kali bencana terjadi di Indonesia, kita seperti mengulang cerita yang sama. Hujan deras datang, sungai meluap, permukiman terendam. Gempa bumi mengguncang, rumah-rumah roboh dan kehidupan masyarakat berubah dalam hitungan menit. Pada musim kering, kebakaran hutan dan lahan kembali menghasilkan asap yang melintasi batas daerah. Setelah itu, perhatian publik tertuju pada jumlah korban, kerugian ekonomi, bantuan kemanusiaan, dan proses pemulihan.

Namun, ada satu pertanyaan yang lebih jarang mendapatkan ruang, apakah bencana benar-benar hanya persoalan alam? Pertanyaan ini penting karena bencana tidak terjadi dalam ruang sosial yang kosong. Gempa bumi, hujan ekstrem, kekeringan, dan kebakaran memang dapat berawal dari proses alam. Tetapi besarnya dampak yang ditanggung masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana ruang dikelola, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembangunan, dan siapa yang harus menanggung risikonya.

Di sinilah bencana bertemu dengan persoalan kuasa dan ketimpangan.

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa Alam

Gempa bumi di Nusa Tenggara Barat menunjukkan dengan jelas perbedaan antara bahaya dan bencana. Gempa merupakan fenomena geologis yang tidak dapat dicegah manusia. Tetapi gempa berubah menjadi bencana besar ketika bertemu dengan bangunan yang tidak tahan gempa, permukiman rentan, keterbatasan infrastruktur, kemiskinan, serta kapasitas mitigasi yang tidak merata. Artinya, kita mungkin tidak dapat menentukan kapan bumi akan berguncang, tetapi kebijakan publik sangat menentukan seberapa besar masyarakat harus menderita ketika guncangan itu terjadi.

Logika serupa, bahkan dengan dimensi manusia yang lebih kuat, dapat digunakan untuk memahami banjir di Aceh maupun kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Curah hujan ekstrem memang merupakan faktor alam. Namun, banjir tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan tutupan lahan, kerusakan daerah aliran sungai, pembangunan di kawasan rentan, dan berbagai bentuk eksploitasi sumber daya alam.

Begitu pula kebakaran hutan dan lahan. Menyebutnya semata-mata sebagai akibat musim kemarau dapat menyederhanakan persoalan. Di belakang api terdapat persoalan tata guna lahan, ekspansi ekonomi berbasis ekstraktivisme sumber daya alam, konflik penguasaan lahan, lemahnya pengawasan, dan pilihan kebijakan pembangunan. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya “mengapa bencana terjadi?”, tetapi juga “siapa yang menciptakan kerentanan terhadap bencana?”

Ketika Kekuasaan Menentukan Ruang

Krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan kekuasaan. Tanah, hutan, sungai, pesisir, dan sumber daya alam bukan sekadar ruang ekologis. Semuanya juga merupakan ruang ekonomi dan politik. Keputusan mengenai hutan mana yang dapat dikonversi, wilayah mana yang diberikan izin usaha, sungai mana yang dapat dieksploitasi, atau kawasan mana yang dijadikan pusat pembangunan selalu melibatkan kepentingan dan kekuasaan.

Masalah muncul ketika masyarakat yang akan menanggung dampak memiliki ruang yang jauh lebih sempit dalam menentukan keputusan dan kebijakan tersebut. Masyarakat lokal mungkin hidup puluhan tahun di sekitar hutan atau sungai, tetapi keputusan mengenai masa depan wilayah mereka dapat dibuat jauh dari desa tempat mereka tinggal. Ketika investasi masuk, manfaat ekonomi dapat mengalir kepada banyak pihak. Tetapi ketika lingkungan rusak dan bencana datang, masyarakat di sekitar wilayah itulah yang pertama menjadi korban bencana, kehilangan sumber penghidupan, menghirup asap, atau harus meninggalkan rumahnya.

Dengan demikian, krisis ekologis sebenarnya juga merupakan krisis demokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pertanyaannya bukan hanya apakah pembangunan menghasilkan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga, siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan pembangunan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya?

Bencana Tidak Berdampak Sama

Ada ungkapan bahwa bencana tidak mengenal kelas sosial. Secara fisik mungkin benar, hujan, gempa, banjir, dan asap tidak meminta hasil desil ekonomi sebelum datang. Tetapi secara sosial, dampak bencana sangat mengenal kelas. Keluarga dengan sumber daya ekonomi yang lebih memiliki banyak pilihan. Mereka dapat membangun rumah yang lebih kuat, pindah sementara ke tempat aman, membeli air bersih, memperoleh layanan kesehatan, atau menggunakan tabungan untuk memulai kembali kehidupan.

Sebaliknya, masyarakat miskin sering tinggal di wilayah yang justru paling rentan, bantaran sungai, kawasan pesisir, lereng, atau wilayah dengan infrastruktur terbatas. Mereka juga memiliki tabungan dan akses perlindungan sosial yang lebih sedikit. Karena itu, satu bencana yang sama dapat menghasilkan konsekuensi yang sangat berbeda. Bagi sebagian orang, banjir mungkin berarti kendaraan rusak dan aktivitas terganggu beberapa hari. Bagi keluarga miskin, banjir dapat berarti kehilangan rumah, alat kerja, ternak, hasil panen, bahkan seluruh fondasi ekonomi keluarga. Bahaya mungkin datang dari alam, tetapi kerentanan diproduksi secara sosial.

Jangan Berhenti pada Bantuan

Respons pemerintah dan solidaritas masyarakat ketika bencana terjadi tentu penting. Evakuasi, makanan, tempat pengungsian, pelayanan kesehatan, dan rekonstruksi merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Tetapi negara tidak boleh terus-menerus berhenti pada kemampuan merespons setelah bencana terjadi. Kita membutuhkan perubahan dari sektor politik mengenai penanganan bencana menuju politik pencegahan kerentanan.

Artinya, evaluasi bencana tidak cukup hanya menghitung jumlah rumah rusak dan anggaran rehabilitasi. Pemerintah juga harus berani mengevaluasi izin pemanfaatan sumber daya alam, perubahan tata ruang, kerusakan daerah aliran sungai, pembangunan di kawasan rawan bencana, standar bangunan, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang menghasilkan risiko ekologis.

Lebih penting lagi, masyarakat lokal harus ditempatkan bukan sekadar sebagai korban yang menerima bantuan, tetapi sebagai warga yang memiliki hak untuk menentukan bagaimana wilayah mereka dikelola. Pengetahuan masyarakat mengenai hutan, sungai, tanah, musim, dan perubahan lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan mitigasi dan adaptasi. Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada undangan konsultasi setelah keputusan utama selesai dibuat.

Membaca Ulang Makna Bencana

Banjir di Aceh, gempa di NTB, dan kebakaran hutan di Kalimantan memiliki karakter penyebab yang berbeda. Karena itu, kita harus berhati-hati untuk tidak menyamakan semuanya sebagai bencana yang sepenuhnya disebabkan manusia. Gempa merupakan proses geologis, sementara banjir dan kebakaran memiliki hubungan yang lebih kompleks antara faktor alam, perubahan iklim, aktivitas manusia, dan tata kelola lingkungan.

Namun, ketiganya memperlihatkan satu kenyataan yang sama, bencana selalu bertemu di titik yang sama yaitu struktur sosial yang sudah ada sebelumnya. Ketika masyarakat miskin kehilangan lebih banyak, ketika komunitas lokal memiliki sedikit suara atas wilayahnya sendiri, dan ketika keuntungan pembangunan dinikmati oleh segelintir pihak sementara risiko ekologis ditanggung pihak lain, bencana tidak lagi sekadar persoalan alam. Ia menjadi persoalan keadilan.

Karena itu, menghadapi krisis ekologis Indonesia tidak cukup dengan memperbanyak alat pemadam, membangun tanggul, menyediakan tenda pengungsian, atau menambah anggaran rehabilitasi. Semua itu penting, tetapi kita juga perlu mempertanyakan struktur yang menghasilkan kerentanan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya bukan hanya seberapa besar ekonomi tumbuh, tetapi juga seberapa aman masyarakat hidup di dalamnya. Sebab ketika keuntungan terus diprivatisasi sementara kerusakan ekologis dan risiko bencana dibebankan kepada masyarakat, yang sedang kita hadapi bukan hanya bencana alam, kita sedang menghadapi bencana ketidakadilan.



Prev Post

Gedung Puskesmas Warsawe Rusak Berat, Mahasiswa KKN UAD Gandeng Pihak Medis untuk Trauma Healing Kor

BACK TO TOP