02/09/2026 7

Guru PPPK Diizinkan Daftar CPNS 2026 Tanpa Syarat Mengundurkan Diri

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Jakarta - Pemerintah secara resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Kebijakan ini merombak regulasi sebelumnya yang secara kaku mengharuskan setiap pegawai kontrak untuk menanggalkan status kepegawaiannya jika ingin mendaftar sebagai peserta CPNS. Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan jaring pengaman bagi karier tenaga pendidik, sekaligus menjawab aspirasi ribuan guru di daerah yang mendambakan kepastian jenjang karier serta jaminan pensiun.

Penghapusan syarat wajib mundur ini dinilai menjadi solusi atas tingginya risiko kehilangan pekerjaan yang selama ini membayangi para guru PPPK. Dalam skema rekrutmen terbaru, mereka dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS tanpa harus mempertaruhkan sumber penghasilan utama. Apabila di pertengahan jalan atau pada pengumuman akhir peserta tersebut dinyatakan tidak lolos, statusnya sebagai PPPK dipastikan tidak akan hangus. Mereka dapat langsung kembali ke ruang kelas dan melanjutkan sisa masa kontrak kerja tanpa adanya ancaman pemutusan hubungan kerja dari instansi tempat bernaung.

Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian birokrasi yang lebih inklusif dan menghargai pengabdian para tenaga pendidik. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangannya mengonfirmasi adanya jaminan keamanan status tersebut bagi para peserta. "Bagi PPPK yang sudah memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun dan ingin melamar CPNS, tidak perlu berhenti dari statusnya. Jika nanti tidak diterima, mereka bisa kembali pada jabatannya yang lama sebagai PPPK," tegasnya.

Meski regulasi ini memberikan keleluasaan yang signifikan, pemerintah daerah tetap dilibatkan penuh dalam proses manajerialnya. Setiap guru PPPK yang berminat mendaftar CPNS diwajibkan untuk mengajukan permohonan dan mengantongi izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah di instansinya masing-masing. Syarat persetujuan ini diberlakukan sebagai instrumen pemetaan agar keikutsertaan para guru dalam seleksi nasional tidak memicu kekosongan formasi secara mendadak yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah daerah.

Prev Post

Kemendikdasmen Siapkan Sekolah Terintegrasi, Gratis dan Terbuka bagi Siswa Berprestasi

BACK TO TOP