Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Yogyakarta, 17 November - Isu darurat minuman keras (miras) di Yogyakarta memicu perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X), turut mengeluarkan titah untuk menangani persoalan ini. Dalam rangka mendukung upaya tersebut, pelajar dan mahasiswa dari seluruh kota Yogyakarta menggelar kegiatan Afnan Singgih Mencatat 2 yang diselenggarakan pada Minggu (17/11) di Pendopo Ageng Hotel Brongto, Yogyakarta.
Kegiatan ini, yang berbentuk diskusi dan dialog, membahas gagasan Afnan Singgih terkait perjuangan pelajar-mahasiswa serta isu pendidikan di Yogyakarta. Salah satu hasil penting dari acara tersebut adalah Deklarasi Pelajar dan Mahasiswa Anti Minuman Keras sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menolak peredaran miras di kota ini.
Berikut adalah poin-poin utama dari deklarasi tersebut:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan, dan kebersamaan yang harmonis.
2. Menolak peredaran segala jenis minuman keras di Yogyakarta.
3. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap peredaran miras.
4. Berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan Yogyakarta yang kondusif dan bebas dari peredaran minuman keras.
Haidar Albana, salah satu tim sukses Afnan Singgih, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan langkah nyata pelajar dan mahasiswa untuk menjadi agen perubahan. "Ini adalah sebuah komitmen bersama dari pelajar dan mahasiswa Kota Yogyakarta untuk tidak menjadi peminum atau pengedar miras. Harapan kami, Afnan Singgih ke depan dapat menjadi pelayan masyarakat yang berada di garda terdepan dalam memberantas miras di Yogyakarta," jelasnya.
Deklarasi ini menunjukkan sinergi antara generasi muda dan masyarakat untuk mewujudkan kota Yogyakarta yang bebas dari ancaman miras. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, harapan besar tertuju pada upaya kolektif ini untuk menjaga keutuhan moral dan sosial di Yogyakarta.
Tags:
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP