27/11/2024 641

Diskusi RUU Perampasan Aset dan Dampaknya terhadap Politik, Ekonomi, Hukum, dan Sosial di Indonesia

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Selasa, 26 November 2024 – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (BEM PTMAI) mengadakan diskusi dan kajian mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang bertujuan untuk meninjau dampaknya terhadap politik, ekonomi, hukum, dan sosial di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di Kampus 4 UAD, dengan BEM UAD sebagai tuan rumah. Diskusi dihadiri oleh berbagai perwakilan BEM universitas se-Jawa Tengah dan mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap isu-isu terkait perampasan aset.

Perampasan aset merujuk pada tindakan negara yang mengambil alih aset milik individu atau entitas sebagai bagian dari proses hukum, umumnya terkait dengan tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi lainnya. RUU yang mengatur perampasan aset bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi serta menegakkan hukum dengan adil.

Namun, meskipun bertujuan untuk menanggulangi kejahatan ekonomi, praktik pelaksanaan perampasan aset seringkali menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan hak milik dan kewajaran proses hukum. RUU ini, yang telah dibahas sejak 2008, hingga kini belum disahkan oleh DPR RI. Pada awalnya, RUU ini masuk dalam Prolegnas Skala Prioritas, namun pada tahun 2025, tidak lagi tercantum dalam daftar tersebut.

Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Fakultas Hukum UGM, yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi ini, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berfokus pada aset yang dimiliki oleh para koruptor. Menurut beliau, RUU ini dapat mengoptimalkan sistem pemulihan aset tanpa harus melalui proses pidana yang kompleks. Namun, beliau juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, yang dapat memanfaatkan perampasan aset untuk kepentingan politik, yang berisiko mempengaruhi stabilitas politik dan memperburuk hubungan antara pemerintah dan oposisi.

Praktisi hukum Anjar Nawan Yusky menyatakan bahwa pengesahan dan pengundangan RUU Perampasan Aset sangat penting, karena selain memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, aset yang dirampas dapat membantu pemulihan keuangan negara. Menurutnya, RUU ini lebih efektif dibandingkan dengan hukuman mati, karena lebih memperhatikan nilai keadilan yang ada dalam prosesnya.

Sementara itu, Siti Mauliani, Presiden Mahasiswa UMY, menyampaikan bahwa RUU ini sangat penting untuk dibahas, terutama karena berkaitan dengan para pelaku kejahatan yang belum menunjukkan kesadaran untuk berubah. Ia mengungkapkan perlunya dorongan dari berbagai kalangan—termasuk mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah—untuk mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset ini, terutama mengingat legitimasi kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang sah untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana, diskusi ini juga menyoroti bahwa implementasi dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Dampak sosial, politik, dan ekonomi dari perampasan aset harus menjadi perhatian utama bagi pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa hak milik individu tetap terlindungi, sambil tetap menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya pengesahan dan implementasi yang hati-hati terhadap RUU Perampasan Aset. Walaupun RUU ini bertujuan untuk memberantas tindak pidana ekonomi dan memberikan efek jera, potensi penyalahgunaan wewenang serta dampak sosial dan politik yang ditimbulkan harus menjadi pertimbangan yang matang. Dengan pengawasan yang ketat, RUU ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemulihan aset negara, tanpa mengorbankan keadilan sosial.



Tags:

Prev Post

Afnan-Singgih Mencatat 2: Komitmen untuk Masa Depan Pelajar dan Mahasiswa Yogyakarta

Next Post

Penguatan Peran Guru BK, PUNDI Gelar Webinar Nasional

BACK TO TOP