27/12/2024 1326

Menghadirkan Kerahmatan Islam dalam Pendidikan: Kisah Muhammadiyah

author photo
By Gaesa Kahfi

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan. Mahasantri Pondok Pesantren Syabab Al-Islam. Kabid TKK IMM FAI UAD 2025/2026.

Terlantiknya Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed. sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia menjadi sebuah harapan baru bagi Indonesia dan merupakan berita yang membanggakan khususnya bagi Kader Muhammadiyah. Beliau merupakan seorang yang memang ahli dalam pendidikan. Dalam Pidato Sertijabnya beliau mengatakan sebuah kaidah fiqih “al-muhafadhotu 'ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah.” 

Dikutip dari website Nu Online kaidah fiqih tersebut memiliki arti (memelihara yang lama yang masih baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). Dalam hal mengambil yang baru yang lebih baik, beliau menunjukkan semangatnya lewat bukunya yaitu Kristen Muhammadiyah yang terbit di tahun 2009. 

Awal terbit buku tersebut lumayan kontroversial dengan judul buku Kristen Muhammadiyah. Kemudian dengan mengikuti perkembangan zaman, beliau mulai menulis bersama Dr. Fajar Riza Ul Haq., M.Si. yang kemudian dicetak ulang dengan update dan research terbaru yang ada di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Dalam bukunya Kristen Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed., beliau memilih tiga sekolah yang berbeda tempat untuk kepentingan research. Pertama, di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Mayoritas masyarakat Ende adalah beragama Katolik. Kedua, terletak di Kepulauan Yapen Waropen, Papua yang mayoritas beragama Kristen. Ketiga, beliau memilih Putussibau, Kalimantan Barat yang mayoritas adalah Muslim. 

Namun, menariknya di tiga sekolah itu semua mayoritas muridnya adalah beragama Kristen. Tentu hal ini mengejutkan karena selama sekian tahun ini anak-anak muslim yang sekolah di lembaga-lembaga pendidikan non-muslim.

Saat penyusunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2003 sempat menuai perdebatan panjang dan demo.  Namun, terdapat isu bahwa pertama, ada banyak anak-anak muslim yang sekolah pada lembaga-lembaga pendidikan non-muslim tidak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya. Kedua, juga tidak diajarkan guru yang seagama. Disini munculah pertanyaan, ini menjadi salah satu sebab Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed. turun untuk meneliti. Bagaimana dengan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah?

Lima tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, mulailah tiga daerah beliau teliti dan ternyata sebaliknya, justru murid di lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah mayoritas beragama Kristen dan Protestan. Dengan bijaksana beliau mencoba meneliti, bagaimana lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah dalam memberikan pendidikan agama? 

Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed. menemukan bagaimana pendidikan agama diberikan sesuai dengan agama siswa dan diajarkan oleh guru yang seagama. Bahwa pendidikan agama diberikan sesuai dengan agama siswa dan diajarkan oleh guru yang seagama merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan, dan khususnya Muhammadiyah. Selama penelitiannya, beliau mendapatkan tiga argumen. Mengapa Muhammadiyah mengikuti aturan di dalam undang-undang Sisdiknas.

Tiga Argumen

Pertama, prinsip penting dalam dakwah Muhammadiyah yaitu bagaimana kita melaksanakan misi kerahmatan Islam. Jadi, dakwah bukan mengajak orang berpindah dari suatu agama ke agama Islam. Tetapi, bagaimana seseorang itu mendapatkan rahmat dari kita mengamalkan ajaran Islam atau yang sering kita dengar bahwa Islam hadir sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Alamin karena beragama tidak bisa kita paksakan. 

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan” (QS. Al Baqarah: 256) dan Allah juga berfirman “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?” (QS Yunus: 99).

Dari hal yang telah disebutkan di atas artinya memang ada ruang bahwa masyarakat akan senantiasa ada yang tidak beragama Islam dan bahkan tidak beragama. Maka, fungsi dakwah adalah mengenalkan Islam dan menghadirkan kerahmatan Islam. 

Masalah seseorang setelah mendapatkan rahmat dari Islam kemudian berubah keyakinan itu adalah pilihan pribadi atau tidak boleh dipaksa. Ketika Rasulullah memimpin Madinah tidak semua masyarakat beragama Islam. Bahwa yang beragama Yahudi tetap Yahudi, Nasrani tetap Nasrani, dan Majusi tetap Majusi. Mereka yang masuk Islam karena mereka mendapatkan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan harapan sehingga suka rela memeluk Islam.

Kedua, komitmen Muhammadiyah dalam melaksanakan undang-undang. Bagi Muhammadiyah undang-undang adalah aturan-aturan yang harus dipatuhi. Dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) di poin ketiga berbunyi:

Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: Pertama, Al-Qur’an yaitu Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW; Kedua, Sunnah Rasul yaitu penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

Kemudian Muhammadiyah menggunakan cara untuk menunjukkan nasionalisme dalam bidang hukum. Salah satunya, Muhammadiyah mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak ada keraguan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sehingga Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed. melihat bahwa di sekolah yang beliau teliti banyak sekali murid yang datang untuk belajar. Semua siswa di sekolah tersebut mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama.

Ketiga, membangun harmoni sosial. Jika kita ingat kembali bahwa dalam bermuhammadiyah, kita harus hidup bermasyarakat. Dilihat MKCHM dari poin pertama:

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

Jadi, disini sudah cukup mengingatkan kita bahwa kita adalah makhluk sosial. Sudah sepatutnya kita masyarakat muslim memiliki sikap inklusif dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Sehingga dalam bergaul harus memiliki sikap yang terbuka. Termasuk terbuka dalam hal perbedaan dan memiliki kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cerita dari Ende

Dalam konteks pendidikan, proses berdirinya SMA Muhammadiyah di Ende justru mendapatkan kabar yang mengharukan karena disambut baik oleh para tokoh Katolik dan bahkan membantu. Disebabkan karena belum adanya SMA pada waktu itu. Sehingga anak-anak masyarakat Ende tidak perlu keluar pulau untuk bersekolah di jenjang SMA. 

Lebih menakjubkan lagi, mereka tidak perlu khawatir karena Muhammadiyah tidak pernah memaksakan untuk memeluk Islam. Dalam buku Kristen Muhammadiyah, sekolah-sekolah Muhammadiyah di daerah mayoritas non-muslim tidak terbukti melakukan Islamisasi. Kembali lagi karena prinsip Muhammadiyah adalah dakwah Rahmatan Lil ‘Alamin.

Tidak semua guru atau dosen di lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah beragama Islam. Kiai Haji Ahmad Dahlan juga ta’awun dengan non-muslim dalam membangun pendidikan dan kesehatan pada masanya. Dengan bukti sejarah tersebut, berdirinya Muhammadiyah tidaklah ingin melawan agama lain. Tetapi ingin melawan ketidakrasionalan yang ada atau ingin mencerdaskan bangsa. Peran Muhammadiyah saat ini adalah terus mencerdaskan bangsa dengan menyeluruh. 

Tidak memandang latar belakang dari yang ada, khususnya agama. Bahkan dosen-dosen dan mahasiswa di Perguruan Tinggi Muhammadiyah tidak semuanya harus Islam untuk mendatangkan manfaat untuk masyarakat Indonesia. Tantangan Muhammadiyah yang terus ada adalah meluruskan berita-berita yang selalu sentimen terhadap peran Muhammadiyah dalam mencerdaskan bangsa. 

Terlebih lagi akhir-akhir ini adalah era post-truth dan masifnya penggunaan media sosial. Menurut kamus Oxford, post-truth adalah kata sifat yang didefinisikan sebagai "berkaitan dengan atau menunjukkan keadaan di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding daya tarik emosional dan kepercayaan pribadi".

Jadi, perlunya kita konsisten memberikan kontribusi dalam pendidikan yang inklusif. Dengan dukungan media yang terstruktur, sistematis, dan masif. Berangkat dari kebiasaan masyarakat sekarang yang gemar melihat media dari ponselnya sendiri. 

Tidak hanya itu, Muhammadiyah perlu mempelajari algoritma media sosial sehingga target dakwah Muhammadiyah akan lebih terarah dan tidak salah tempat. Kisah-kisah penelitian di lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah sangat penting untuk diceritakan dan disebarluaskan untuk kepentingan dakwah dengan prinsip Rahmatan Lil ‘Alamin.


Tags:

Prev Post

IMM PK KH. Hisyam dan PK Asy-Syifa Bantul Sukses Gelar DAD

Next Post

Mencapai Aktualisasi diri melalui Lingkungan Sekolah; Perspektif Abraham Maslow

BACK TO TOP