Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Yogyakarta – UNESCO memiliki proses ketat dalam menentukan warisan budaya dunia. Setiap negara yang ingin mendapatkan pengakuan harus melalui serangkaian tahapan yang kompleks dan sistematis.
Pertama, Penetapan Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV).
Sebuah warisan budaya harus memiliki nilai universal luar biasa yang menunjukkan mahakarya kreativitas manusia serta memberikan dampak signifikan terhadap peradaban dan budaya Global. Kriteria ini menjadi dasar utama dalam proses seleksi UNESCO.
Kedua, Pengusulan oleh Negara Anggota.
Setiap negara anggota UNESCO dapat mengajukan nominasi warisan budaya mereka setiap dua tahun sekali. Proses ini memerlukan dokumen akademik dan historis yang mencakup data lengkap mengenai nilai budaya, sejarah, serta bukti keunikan warisan tersebut.
Ketiga, Evaluasi oleh Komite Warisan Dunia UNESCO.
Setelah diajukan, tim ahli UNESCO akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen yang disertakan.
Mereka akan menilai keaslian, keunikan, serta dampak budaya yang dihasilkan oleh warisan tersebut terhadap masyarakat global.
Keempat, Pengakuan Resmi sebagai Warisan Dunia.
Jika sebuah warisan budaya memenuhi kriteria yang ditetapkan, UNESCO akan mengumumkan pengakuan resminya dalam sidang tahunan Komite Warisan Dunia.
Pengakuan ini memberikan status istimewa bagi warisan tersebut, sekaligus meningkatkan upaya pelestariannya.
Kelima, Pelestarian dan Perlindungan.
Setelah mendapatkan status sebagai Warisan Dunia, negara yang bersangkutan memiliki tanggung jawab penuh untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya tersebut agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Selain warisan budaya berbentuk situs fisik, UNESCO juga mengakui Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Untuk masuk dalam kategori ini, sebuah warisan budaya harus memenuhi beberapa kriteria tambahan, seperti:
Pertama, Mewakili Tradisi yang Diwariskan. Warisan budaya tak benda harus menunjukkan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi dan masih terus berkembang.
Kedua, Inklusif dan Representatif. Warisan ini harus dapat berbagi ekspresi dengan budaya lain, serta diakui oleh masyarakat sebagai bagian penting dari identitas mereka.
Ketiga, Diakui oleh Komunitas. Masyarakat yang menciptakan dan melestarikan warisan budaya tersebut harus memberikan pengakuan resmi terhadap nilai dan keunikan tradisi yang mereka jaga.
Mendapatkan pengakuan dari UNESCO bukan hanya tentang prestise semata, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi berbasis pariwisata.
Dengan status Warisan Dunia, sebuah budaya atau situs berpotensi menarik perhatian global dan mendapatkan perlindungan lebih besar dari pemerintah dan organisasi internasional.
Tags: Warisan Budaya UNESCO Tahapan Kriteria
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP