Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Yogyakarta — Maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) di kalangan mahasiswa memicu keprihatinan publik.
Fenomena ini kini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kesejahteraan, kesehatan mental, dan kelangsungan studi para mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Laporan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa ratusan mahasiswa, termasuk dari kampus ternama seperti Negeri maupun Swasta, terjerat pinjol dengan bunga tinggi serta pola penagihan yang intimidatif.
Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi keuangan dan tekanan ekonomi yang dihadapi mahasiswa.
Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Dr. Anang Kistyanto, menilai bahwa kemudahan akses menjadi salah satu faktor utama mahasiswa terjerat pinjol.
"Mahasiswa atau masyarakat yang kurang literasi keuangannya memang gampang terjebak," ujarnya.
Dr. Anang menambahkan bahwa meskipun bunga pinjol terlihat rendah di awal, akumulasinya per hari bisa menjadi beban berat.
Ia mendorong perlunya edukasi literasi keuangan secara intensif dan penyediaan alternatif pinjaman aman seperti koperasi mahasiswa.
“Perlu juga regulasi ketat dari pemerintah dan OJK agar pinjol ilegal bisa ditindak tegas,” katanya.
Kontroversi muncul saat Institut Teknologi Bandung (ITB) disebut-sebut membuka opsi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjol.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengecam kebijakan ini sebagai bentuk pemerasan terselubung terhadap mahasiswa kurang mampu.
“Ini bukan solusi, tapi jebakan. Mahasiswa yang tidak mampu dibebani utang dengan bunga tinggi. Ini sistemik dan menyengsarakan,” kritiknya.
Senada dengan itu, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Yogi Syahputra, menuturkan bahwa kebijakan memaksa mahasiswa yang menunggak UKT untuk cuti kuliah justru mendorong mereka mencari pinjol sebagai jalan keluar.
“Padahal bunga pinjol sangat mencekik. Ini beban ganda bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Dampak pinjol tidak hanya menyangkut urusan finansial. Tekanan dari utang dan metode penagihan yang tidak manusiawi telah menyebabkan gangguan psikologis seperti stres, kecemasan, bahkan depresi pada mahasiswa.
Situasi ini turut memengaruhi konsentrasi belajar dan prestasi akademik mereka.
Pakar hukum Dr. Irwan Harjo mengingatkan bahwa pinjol ilegal sejatinya merupakan bentuk eksploitasi ekonomi yang merusak stabilitas finansial masyarakat.
“Mahasiswa menjadi target empuk karena secara hukum mereka lemah, sementara tekanan ekonomi memaksa mereka mengambil jalan pintas,” katanya.
Fenomena pinjol di lingkungan kampus menjadi sinyal darurat yang memerlukan respons kolaboratif.
Pakar dan aktivis pendidikan menyerukan agar pemerintah memperketat regulasi pinjol, terutama yang ilegal dan menggunakan cara-cara penagihan tidak etis.
Di sisi lain, kampus juga diminta berperan aktif dalam memberi edukasi literasi keuangan dan membuka akses pendanaan alternatif yang lebih manusiawi bagi mahasiswa.
Mulai dari beasiswa darurat, skema cicilan internal tanpa bunga, hingga penguatan koperasi mahasiswa.
“Solusi tidak bisa tunggal. Kita butuh sinergi antara regulasi negara, etika bisnis fintech, dan perlindungan hak mahasiswa sebagai insan belajar,” tegas Dr. Anang.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP