Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini memperluas program wajib belajar dari sebelumnya 9 tahun menjadi 13 tahun, mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah dan memperkuat fondasi karakter serta keterampilan anak sejak dini.
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan ditetapkan sebagai program super prioritas nasional.
Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografis, memperoleh pendidikan bermutu dari PAUD hingga SMA.
Pemerintah menargetkan untuk mengatasi angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih tinggi, yaitu sekitar 4,3 juta anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ojat Darojat, menyatakan bahwa perencanaan sumber daya manusia, sarana prasarana, akses layanan, data dan informasi, regulasi, serta tata kelola perlu dipersiapkan secara matang untuk mendukung implementasi program ini.
Untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun, pemerintah meluncurkan berbagai program pendukung.
Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan: siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000, dan SMA Rp1.800.000.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menginisiasi program digitalisasi sekolah dengan memasang layar televisi di seluruh sekolah di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan kualitas pembelajaran, terutama di daerah yang kekurangan guru atau fasilitas.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa langkah konkret ini akan segera dimulai dan ditargetkan selesai pada pertengahan 2026.
Meskipun program ini memiliki tujuan mulia, implementasinya menghadapi berbagai tantangan.
Beberapa di antaranya adalah kesiapan infrastruktur, pelatihan guru, dan penyediaan materi ajar yang berkualitas.
Saat ini, terdapat 27.650 satuan pendidikan yang belum memiliki akses internet, 3.323 satuan pendidikan yang belum memiliki akses listrik, serta 302 kecamatan yang tidak memiliki SMP/MTs dan 727 kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK/MA.
Pemerintah menekankan perlunya perencanaan matang dan kolaborasi semua pihak agar program ini berjalan efektif dan benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat, sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Wajib Belajar 13 Tahun merupakan langkah strategis pemerintah untuk pemerataan pendidikan di Indonesia.
Dengan penguatan layanan PAUD, digitalisasi sekolah, dan bantuan pendidikan melalui PIP, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan global dan mempersempit kesenjangan pendidikan antarwilayah.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program Indonesia Pintar dan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di [https://www.kemdikbud.go.id](https://www.kemdikbud.go.id).
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP