29/05/2025 30838

Indonesia Baru Egaliter Tahun 2006: Sejarah Akta Kelahiran yang Jarang Diketahui Orang

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

YOGYAKARTA — Bagi banyak orang, akta kelahiran hanyalah dokumen biasa yang menyatakan tempat dan waktu seseorang dilahirkan. 

Namun siapa sangka, lembaran sederhana ini menyimpan jejak sejarah panjang kolonialisme dan diskriminasi sosial yang diwariskan lewat sistem hukum Belanda. 

Salah satu jejak itu adalah kode Staatsblad — simbol kekuasaan dan kasta sosial yang membelah masyarakat Indonesia selama lebih dari satu abad.

Warisan yang Tertulis Diam-diam

Dalam banyak akta kelahiran lama, terutama yang terbit sebelum tahun 2006, terdapat satu baris mencurigakan: “Stbld. 1849” atau “Stbld. 1920”. 

Tak banyak yang tahu, kode-kode ini adalah rujukan langsung pada Staatsblad van Nederlandsch-Indië, lembaran negara resmi pemerintah kolonial Belanda yang berisi peraturan perundang-undangan.

Namun bukan sekadar rujukan hukum, kode ini menyimpan makna sosial-politik yang dalam. Di balik angka-angka tersebut tersembunyi sistem klasifikasi penduduk yang sangat diskriminatif.

Stbld. 1849 merujuk pada aturan untuk golongan Eropa, yang kala itu menempati kasta sosial tertinggi.

Stbld. 1917 berlaku untuk golongan Timur Asing, termasuk Tionghoa dan Arab.

Stbld. 1920 mengatur pencatatan sipil untuk pribumi (irlander), golongan sosial terendah.

Stbld. 1933 menyasar golongan pribumi Kristen di wilayah-wilayah tertentu seperti Minahasa, Jawa, dan Madura.

Ini bukan sekadar administrasi. Sistem ini mencerminkan bagaimana pemerintah kolonial mengatur rakyat jajahannya berdasarkan etnis dan agama—suatu bentuk apartheid administratif yang dilegalkan lewat hukum.

Kami menemukan fakta bahwa kode Staatsblad ini tidak hanya menunjukkan dasar hukum, tetapi sekaligus menyegel nasib sosial seseorang sejak lahir”, ujar Fadhli Mahendra, peneliti sejarah hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Diskriminasi yang Diabadikan di Dokumen Resmi

Tak banyak orang Indonesia menyadari bahwa akta kelahiran mereka, jika diterbitkan sebelum 2006, masih bisa memuat kode warisan kolonial ini. 

Bahkan dalam beberapa kasus, kode tersebut digunakan dalam pengurusan dokumen imigrasi atau administrasi hukum lain di masa lalu.

Dulu kami sempat mengalami kesulitan saat mengurus pernikahan lintas etnis karena status Stbld di akta kelahiran”, kata Mariani (64), seorang warga keturunan Tionghoa dari Medan. “Padahal kami semua WNI. Tapi sistemnya masih menggunakan kategori lama”.

Perbedaan perlakuan hukum dan sosial atas dasar golongan yang diwariskan Staatsblad menyebabkan ketimpangan yang sistemik. Dalam beberapa catatan sejarah, warga pribumi bahkan harus melalui proses lebih rumit dan mahal untuk mendapatkan pencatatan sipil yang sama dengan warga keturunan Eropa atau Timur Asing.

Revolusi Sunyi Tahun 2006

Perubahan besar akhirnya datang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini menghapus seluruh sistem klasifikasi berbasis etnis dan agama yang terwariskan dari zaman kolonial.

Sejak 2006, akta kelahiran tidak lagi mencantumkan dasar hukum kolonial seperti Staatsblad. Semua warga Indonesia diperlakukan sama dalam pencatatan sipil”, ujar Dirjen Dukcapil dalam keterangan resminya.

UU ini menjadi titik balik dalam sejarah hukum kependudukan Indonesia. Untuk pertama kalinya, semua warga negara, apapun asal-usulnya, diberikan status yang setara sejak hari pertama mereka dilahirkan.

Namun, proses ini tak serta-merta menghapus trauma sejarah. Banyak warga yang masih memegang akta kelahiran lama, dan beberapa bahkan masih mempertanyakan makna kode-kode tersebut hingga kini.

Membuka Mata Publik

Sejak ramai dibahas di media sosial awal Mei 2025, publik mulai mempertanyakan: mengapa warisan kolonial seperti ini bisa bertahan begitu lama dalam sistem administrasi kita? Apakah negara cukup proaktif menghapusnya dari akar?

Kalau kita bicara keadilan sosial, maka mencabut akar ketimpangan administratif juga bagian dari perjuangan itu”, kata Diah Nurhayati, aktivis hukum dan HAM dari LBH Jakarta.

Pemerintah memang telah menghapus kode-kode tersebut dalam format akta kelahiran baru. Namun, pemahaman masyarakat tentang sejarah diskriminasi administratif ini masih minim. 

Tak sedikit yang mengira kode tersebut hanya nomor urut atau catatan hukum biasa.

Menatap Masa Depan Tanpa Kode Kolonial

Kini, ketika Indonesia memasuki era digital dan sistem kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), warisan seperti Staatsblad menjadi simbol dari masa lalu yang harus dikenang, bukan diulang.

Sejarah panjang akta kelahiran Indonesia bukan sekadar soal catatan administratif, tapi juga cerminan dari perjuangan bangsa untuk menjadi egaliter. Dan revolusi sunyi yang dimulai tahun 2006 layak disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah demokrasi administratif Indonesia.

Prev Post

Direktur Pundi Serahkan Komik Buya kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Next Post

Dua Dunia, Satu Negeri: Ketimpangan Pendidikan yang Membisu

BACK TO TOP