09/06/2025 1097

Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini, Pemerintah Alami Kendala Anggar

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Jakarta – Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan pendidikan dasar gratis bagi sekolah swasta sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat diterapkan pada tahun 2025.

Keterbatasan anggaran dan perlunya kajian mendalam disebut menjadi alasan utama tertundanya implementasi putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan awal tahun ini menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus bebas biaya tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Mahkamah menilai negara wajib menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa diskriminasi penyelenggara.

Namun demikian, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memungkinkan untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan, dihitung dulu. Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Di situ intinya”, ujar Atip.

Menurut Atip, pembebasan biaya pendidikan bagi sekolah swasta memerlukan penyesuaian besar dalam struktur anggaran pendidikan nasional, termasuk penghitungan ulang terhadap mekanisme bantuan yang selama ini berjalan.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah akan menyusun strategi implementasi lintas kementerian.

Ini akan mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru, serta penguatan tata kelola. Pemerintah harus bersikap serius dan presisi dalam merespons amanat MK”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa aturan terkait pendidikan gratis di sekolah swasta telah dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang ditargetkan rampung pada Juni 2025.

Kita harus selektif dalam pelaksanaannya. Sekolah swasta yang layak mendapatkan bantuan adalah yang berada di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri, seperti daerah tertinggal atau yang memiliki biaya pendidikan rendah”, kata Hetifah.

Menurut data Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPI), untuk menjalankan amanat MK, pemerintah perlu merelokasi sekitar Rp 84 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 724 triliun tahun ini.

Selama ini, pemerintah telah memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah swasta, termasuk tunjangan profesi guru dan program pengangkatan guru swasta menjadi ASN PPPK.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai bahwa intervensi tersebut belum cukup.

Putusan MK ini adalah teguran moral kepada negara. Pemerintah harus segera memberikan payung hukum dan perlindungan terhadap sekolah swasta, agar semua anak bisa menikmati pendidikan dasar gratis secara setara”, ujar Soeparman.

Sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta memerlukan regulasi turunan yang kuat dan sistem pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran serta memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Hingga kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama kementerian terkait masih membahas skema pembiayaan dan kriteria sekolah swasta yang akan masuk dalam program pendidikan gratis tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pemerintah diwajibkan untuk menyusun kebijakan turunan agar amanat konstitusi tentang pendidikan dasar gratis dapat diwujudkan secara inklusif dan adil, sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas.

Prev Post

Senin, 9 Juni 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Idul Adha

Next Post

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: SPMB 2025 Bukan Sekadar Ganti Nama, Tapi Reformasi Sistemik

BACK TO TOP