Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jepara — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bukan sekadar pergantian nama dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan bagian dari reformasi sistemik untuk mewujudkan akses pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
Pernyataan ini disampaikan saat ia melakukan peninjauan langsung ke SMA Negeri 1 Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (4/6). Menurutnya, SPMB 2025 telah diberlakukan secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Secara nasional, SPMB ini sudah mulai kita berlakukan. Sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang mencakup empat jalur penerimaan yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi”, ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dalam kunjungannya ke kantor Tempo sehari sebelumnya, Abdul Mu’ti menekankan perbedaan mendasar antara SPMB dan PPDB. Ia menyebut SPMB sebagai langkah reformasi sistemik yang dirancang secara kelembagaan.
“Tidak sama, ada bedanya. SPMB merupakan reformasi sistemik yang dirancang lembaganya untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan inklusif”, tegasnya.
SPMB 2025 mengatur empat jalur penerimaan:
Pertama, Domisili/Zonasi – mengutamakan calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.
Kedua, Prestasi – terbuka bagi siswa dengan capaian akademik dan non-akademik di luar zonasi.
Ketiga, Afirmasi – khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Keempat, Mutasi – bagi anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas, baik ASN, TNI/Polri, maupun sektor swasta.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Abdul Mu’ti menyatakan bahwa jalur domisili akan menjadi yang paling dominan. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak bisa belajar dekat dari rumah dan membangun kohesi sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam Taklimat Media SPMB 2025 yang digelar secara daring, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa prinsip utama SPMB adalah keadilan dan inklusivitas.
“SPMB menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta”, ujarnya.
Namun, ia menyebut bahwa sistem ini tidak diterapkan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena keterbatasan infrastruktur dan akses pendidikan. Untuk jenjang SMA, kebijakan rayonisasi dilakukan berbasis provinsi, dengan penambahan kuota untuk jalur prestasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Pauddasmen), Gogot Suharwoto, menuturkan bahwa pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap kesiapan daerah.
“Pemantauan Kesiapan SPMB 2025 bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian persiapan pelaksanaan SPMB di daerah, dan memastikan semua pemerintah daerah telah siap melaksanakan SPMB dengan lancar, transparan, inklusif, dan membuka keadilan bagi semua peserta didik di seluruh wilayah Indonesia”, kata Gogot.
Sejumlah dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota pun telah membentuk posko bantuan dan menyediakan layanan daring untuk mendukung proses pendaftaran serta verifikasi dokumen. Di Jawa Tengah, verifikasi berlangsung hingga 12 Juni 2025.
Pemerintah menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar dalam proses seleksi ini. Sekolah diwajibkan memberikan informasi terbuka mengenai kuota, jadwal, serta tata cara pendaftaran.
Langkah ini, menurut Kemendikdasmen, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan pendidikan yang setara bagi semua, tanpa diskriminasi ekonomi maupun geografis.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP