Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Washington – Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali memantik kontroversi setelah secara resmi menangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Universitas Harvard.
Kebijakan ini diambil menyusul penolakan Harvard untuk menyerahkan daftar lengkap mahasiswa asing dan asal negara mereka kepada pemerintah, yang dianggap Trump sebagai "ancaman terhadap keamanan nasional".
"Harvard tidak sepenuhnya terbuka. Kami ingin tahu siapa saja mahasiswa asing itu. Beberapa dari mereka berasal dari negara yang tidak bersahabat, dan mereka tidak membayar apa pun untuk pendidikan di sini", tegas Trump dalam pernyataannya di Gedung Putih, seraya menuding Harvard menyembunyikan data penting dari pemerintah.
Selain menangguhkan penerimaan baru, pemerintah juga memerintahkan peninjauan ulang visa mahasiswa asing yang saat ini sedang menempuh studi di Harvard. Mereka diminta untuk pindah ke kampus lain atau menghadapi pencabutan visa.
Trump bahkan menetapkan batas maksimum mahasiswa internasional di Harvard hanya 15% dari total mahasiswa per tahun, jauh di bawah angka 27,2% pada tahun ajaran sebelumnya.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa asing adalah "hak istimewa, bukan hak mutlak". Ia juga memberi ultimatum 72 jam kepada Harvard untuk menyerahkan data aktivitas dan catatan disipliner mahasiswa asing selama lima tahun terakhir.
"Universitas seperti Harvard mendapatkan keuntungan besar dari biaya kuliah mahasiswa asing, tapi mereka tidak bisa berlaku seakan di luar hukum", ujar Noem.
Pihak Harvard menolak keras tuduhan dan tekanan pemerintah. Presiden interim Harvard, Alan Garber, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pembalasan terhadap kebebasan akademik dan otonomi universitas.
"Kami tidak akan menyerah pada intervensi ilegal pemerintah atas kurikulum, dosen, atau mahasiswa kami. Tindakan ini melemahkan misi akademik Harvard dan merusak reputasi global pendidikan tinggi Amerika", kata Garber.
Harvard pun resmi menggugat kebijakan ini ke pengadilan federal. Hakim Distrik AS Allison Burroughs kemudian mengeluarkan perintah penangguhan sementara, memberi napas lega bagi ribuan mahasiswa asing yang terancam status hukumnya.
Di dalam kampus, reaksi penuh kekhawatiran datang dari komunitas internasional. "Kami hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan", ujar Abdullah Shahid Sial, Wakil Presiden Badan Mahasiswa Harvard yang juga mahasiswa asing. "Banyak dari kami tinggal ribuan mil dari rumah, dan sekarang menghadapi kemungkinan dideportasi".
Asosiasi Profesor Harvard menilai kebijakan ini sebagai "pemerasan yang tidak sah" terhadap lembaga pendidikan tinggi. "Pemerintah secara terbuka mencoba menghancurkan integritas akademik. Kita tidak boleh mengorbankan mahasiswa internasional kita".
Kebijakan ini memicu kecaman internasional. Pemerintah Jerman telah menyatakan kesiapannya menampung mahasiswa Harvard yang terdampak. Pemerintah Tiongkok dan beberapa negara lain menyebut langkah Trump sebagai serangan terhadap kerja sama akademik global.
Beberapa universitas ternama di Eropa dan Asia dilaporkan mulai menjalin komunikasi aktif dengan Harvard untuk memberikan alternatif kepada mahasiswa asing yang terkena dampak.
Dengan sekitar 6.800 mahasiswa internasional yang saat ini tercatat di Harvard, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan mobilitas akademik global di AS.
Sementara Gedung Putih tetap berkeras bahwa pembatasan ini perlu untuk alasan "transparansi dan keamanan nasional", para pengamat menilai bahwa kebijakan ini berpotensi merusak reputasi AS sebagai pusat pendidikan tinggi dunia.
"Ini bukan soal keamanan nasional, tapi tentang nilai-nilai yang kita junjung dalam pendidikan: keterbukaan, keberagaman, dan pertukaran pengetahuan lintas batas", ujar seorang profesor Harvard yang menolak disebutkan namanya.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP