-
Boston, AS – Universitas Harvard secara resmi menggugat pemerintah Amerika Serikat di Pengadilan Federal Boston menyusul kebijakan kontroversial yang mencabut izin institusi tersebut untuk menerima mahasiswa internasional. Gugatan tersebut diajukan pada 23 Mei 2025, setelah pemerintah AS mengeluarkan keputusan yang dinilai diskriminatif dan melanggar hak konstitusional universitas.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, Harvard menyatakan bahwa kebijakan pemerintah merupakan tindakan pembalasan karena universitas menolak menyerahkan data lengkap mahasiswa asing dan menolak intervensi negara dalam kurikulum, tata kelola, serta aktivitas mahasiswa. Harvard juga menilai pencabutan izin dilakukan tanpa proses hukum yang wajar dan tanpa penjelasan yang memadai.
“Langkah ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS dan Prosedur Administratif yang adil”, demikian isi gugatan Harvard yang merujuk pada jaminan kebebasan akademik dan kebebasan berbicara.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Federal Allison Burroughs pada 29 Mei 2025 mengeluarkan perintah penangguhan sementara (temporary restraining order), yang memungkinkan Harvard tetap menerima dan mempertahankan mahasiswa asing selama proses hukum berlangsung. Hakim menilai perlu menjaga status quo untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi mahasiswa maupun institusi.
Sebelumnya, pemerintah menawarkan masa tenggang 30 hari kepada Harvard untuk mengajukan pembelaan. Namun hakim tetap mengeluarkan perintah pengadilan, dengan alasan tindakan sepihak dari pemerintah berisiko besar terhadap hak-hak individu dan kelembagaan.
Presiden Harvard, Alan Garber, dalam pidato wisuda pada 29 Mei 2025 menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa internasional sangat vital bagi keberlangsungan dan reputasi Harvard sebagai universitas global. Ia menilai kebijakan pemerintah tidak hanya merugikan institusi pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Kami tidak akan tunduk pada tekanan politik yang mengancam kemerdekaan akademik”, ujar Garber. Ia juga menegaskan bahwa Harvard telah berupaya mengatasi isu-isu yang menjadi sorotan pemerintah, termasuk tuduhan antisemitisme, namun menolak bentuk intervensi yang melanggar prinsip hukum dan otonomi kampus.
Menurut catatan pengadilan, keputusan pemerintah dapat berdampak pada sekitar seperempat populasi mahasiswa Harvard yang berasal dari luar negeri. Kebijakan tersebut juga mencakup usulan audit ideologi, pembatasan penerimaan mahasiswa asing yang dianggap “tidak sejalan dengan nilai-nilai Amerika”, serta intervensi dalam perekrutan dosen dan aktivitas klub mahasiswa.
Hingga pertengahan Juni 2025, proses hukum masih berjalan. Status mahasiswa internasional di Harvard tetap belum pasti, meskipun perintah penangguhan sementara memberikan kepastian jangka pendek.
Harvard menegaskan bahwa tanpa komunitas internasional, “Harvard bukan lagi Harvard”, dan akan terus berjuang untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar pendidikan tinggi di Amerika Serikat.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP