Anggota Dewan Redaksi PUNDI. Mahasiswa Pascasarjana PAI UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pecinta motor klasik, kopi, dan buku.
Nadiem Makarim pernah dielu-elukan sebagai ikon reformasi pendidikan. Visi Merdeka Belajar digadang sebagai jawaban atas problem klasik; ketimpangan, sistem kaku, dan minim inovasi. Ia hadir dengan citra berbeda - muda, visioner, dan bebas dari stigma politisi lama.
Namun, pada 4 September 2025, wajah progresif itu retak. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Kasus ini bukan sekadar berita kriminal. Ia adalah tragedi moral, pengkhianatan terhadap janji perubahan, dan tamparan keras bagi mereka yang percaya bahwa inovasi otomatis berarti integritas.
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain dia, ada empat tersangka lain; Direktur SD, Direktur SMP, mantan staf khusus, dan seorang konsultan. Semua terkait proyek pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Peran Nadiem disebut signifikan. Ia menginisiasi rapat tertutup daring pada Mei 2020 membahas proyek ini, lalu menerbitkan Permendikbud No. 5/2021 yang menetapkan Chrome OS sebagai spesifikasi DAK Fisik Pendidikan.
Celah regulasi ini diduga diarahkan untuk menguntungkan produk tertentu; sebuah langkah yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa negara yang harus netral dan kompetitif.
Yang tak kalah menarik adalah lonjakan kekayaan. Laporan harta kekayaan Nadiem naik dari Rp1,23 triliun (2019) menjadi Rp4,87 triliun (2022). Kini, aset properti dan surat berharga miliknya tengah diselidiki Kejagung. Meski membantah bersalah dan menegaskan integritasnya, publik menunggu jawaban; benarkah inovasi pendidikan telah berubah menjadi sarang rente?
Kejaksaan telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. KPK pun menyorot kasus berbeda terkait pengadaan Google Cloud. Dari sini, jelas bahwa persoalan bukan hanya pada satu proyek, melainkan pada kultur tata kelola yang longgar dan potensi konflik kepentingan yang mengakar.
Kasus ini bukan yang pertama. Kita masih ingat skandal dana BOS yang diselewengkan di berbagai daerah, kasus korupsi pengadaan laboratorium, hingga penyalahgunaan anggaran beasiswa. Namun, apa yang membedakan kasus ini?
Pertama, skala dan simbolisme. Korupsi Chromebook terjadi di era digitalisasi pendidikan, sebuah momentum yang mestinya menjadi titik balik. Alih-alih menjadi instrumen pemerataan akses belajar, Chromebook justru berubah menjadi barang bukti korupsi.
Kedua, figur yang terlibat. Nadiem bukan pejabat biasa. Ia simbol generasi baru-lulusan luar negeri, pendiri unicorn, wajah inovasi. Kejatuhannya memberi pesan pahit; modernisasi tidak otomatis membawa moralitas.
Ketiga, dampak psikologis terhadap kepercayaan publik. Korupsi di sektor lain merugikan fiskal negara. Korupsi di sektor pendidikan merusak masa depan bangsa. Ia mencederai kepercayaan orang tua, guru, dan siswa terhadap sistem yang seharusnya mendidik kejujuran.
Ada tiga titik krisis yang menjadikan kasus ini bukan sekadar penggelapan anggaran.
Pertama, Kebijakan Publik yang Ditawan Kepentingan Bisnis. Ketika regulasi disusun untuk mengarah ke satu produk, negara kehilangan independensi. Digitalisasi pendidikan berubah menjadi proyek monopoli. Bukannya membuka ruang inovasi, kebijakan ini justru menutup pintu bagi diversifikasi teknologi.
Kedua, Euforia Startup tanpa Rambu Pengawasan. Nadiem membawa semangat move fast ke birokrasi, tetapi lupa bahwa kecepatan tanpa pengawasan adalah resep korupsi. Startup bisa hidup dengan slogan break things, tetapi negara tidak boleh mematahkan aturan demi akselerasi semu. Celah inilah yang dieksploitasi oleh lingkaran kekuasaan; pejabat direktorat, staf khusus, dan konsultan perorangan.
Ketiga, Runtuhnya Harapan Moral. Nadiem hadir sebagai antitesis politisi lama; muda, cerdas, dan bebas stigma. Namun, jika generasi digital pun gagal menjaga integritas, kita harus jujur mengakui bahwa masalah bukan pada siapa, tetapi pada sistem yang permisif terhadap konflik kepentingan dan lemahnya check and balance.
Kerugian negara Rp1,98 triliun hanyalah puncak gunung es. Yang lebih fatal adalah runtuhnya kepercayaan publik terhadap digitalisasi pendidikan. Pandemi COVID-19 memaksa kita melompat ke era teknologi, tetapi kasus ini memunculkan trauma baru; apakah transformasi digital hanya menjadi pintu masuk oligarki teknologi?
Jika proyek ini benar diarahkan untuk menguntungkan merek tertentu, maka kita sedang menciptakan kolonialisme baru. Bukan penjajahan oleh senjata, tetapi oleh layar. Sekolah yang mestinya menjadi ruang kebebasan berpikir kini dikunci oleh ekosistem digital yang dikendalikan segelintir korporasi.
Korupsi di sektor pendidikan memang bukan hanya sekadar angka. Ia adalah penghancuran moral dan potensi manusia. Ia merampas masa depan anak-anak, mematikan mimpi, dan membunuh integritas yang semestinya menjadi napas pendidikan.
Melawan korupsi bukan hanya tentang mengembalikan kerugian finansial. Ini tentang membangun kembali sistem yang berlandaskan kejujuran, integritas, dan keadilan. Ini tentang memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari nurani, bukan dari rapat tertutup yang menggadaikan masa depan bangsa.
Jika negara gagal menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, kita tidak hanya kehilangan Rp2 triliun. Kita kehilangan masa depan pendidikan yang bersih, adil, dan benar-benar merdeka. Dan ketika pendidikan gagal menjadi benteng moral, maka tidak ada lagi yang bisa kita harapkan dari masa depan republik ini.
Akhirnya, mari kita renungkan; Apakah kita akan membiarkan skandal ini menjadi sekadar sensasi berita, atau menjadikannya momentum untuk merombak sistem? Karena korupsi sektor pendidikan bukan hanya kejahatan fiskal; ia adalah pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP