Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta – Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengungkap pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis muda Ferry Irwandi. Dugaan tersebut muncul setelah patroli siber yang dilakukan TNI.
“Berdasarkan hasil patroli siber, ada indikasi tindak pidana. Kami kemudian melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya,” ujar Juinta, Senin (9/9/2025).
Meski begitu, ia menegaskan detail dugaan belum dapat dibuka ke publik karena masih dalam ranah penyidik. Juinta juga menyebut telah berusaha menghubungi Ferry, namun nomor ponselnya tidak aktif.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi itu. Namun, persoalan muncul lantaran putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, melainkan harus individu yang melapor.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP