Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter positif siswa dalam menyampaikan pendapat. Edaran ini menegaskan bahwa hak siswa menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi, namun harus dilakukan dengan cara yang aman, damai, dan tetap menjaga kegiatan belajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan ada jalur yang lebih tepat bagi pelajar untuk menyuarakan pendapat tanpa harus turun ke jalan. “Sekolah, pemerintah daerah, guru, dan orang tua harus memastikan aspirasi siswa tersampaikan dengan baik melalui forum musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler, bukan dengan cara yang membahayakan diri mereka,” ujarnya, Minggu (7/9).
Mu’ti juga mengingatkan pelajar agar tidak mudah terprovokasi berita bohong (hoaks) yang dapat memicu demonstrasi anarkistis. Ia meminta guru dan kepala sekolah aktif membimbing serta mendampingi siswa agar tetap fokus belajar dan meraih masa depan yang gemilang.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan sekolah perlu membangun budaya dialog sehat. “Penyampaian pendapat siswa harus dilakukan dengan transparan, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Guru wajib menanamkan nilai ramah, santun, menghargai perbedaan, serta etika komunikasi,” katanya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan sejumlah pihak. UIN Jakarta mengimbau mahasiswa menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai. Ketua MUI Sulawesi Tengah meminta masyarakat, termasuk pelajar, agar bijak menyampaikan aspirasi sesuai prinsip kebenaran.
Langkah Kemendikdasmen ini muncul menyusul kericuhan demonstrasi pada akhir Agustus lalu yang menimbulkan korban, termasuk pelajar yang terlibat aksi. Pemerintah menegaskan perlunya perlindungan dan pembinaan karakter agar siswa tidak menjadi korban dalam aksi massa, sekaligus tetap dapat menyalurkan pendapat secara konstruktif di lingkungan sekolah.
Dengan edaran ini, pemerintah berharap aspirasi pelajar tetap tersalurkan, namun melalui jalur pendidikan yang aman, santun, dan demokratis, tanpa mengganggu kegiatan belajar.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP