Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Bencana. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Januari 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah serta sekolah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi darurat.
SE tersebut disusun sebagai payung hukum untuk menjamin hak belajar peserta didik tetap terpenuhi pascabencana, sekaligus menegaskan bahwa keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan merupakan prioritas utama dalam setiap keputusan penyelenggaraan pembelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana alam. Namun, ia menekankan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental warga sekolah harus dikedepankan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana, tetapi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam SE Mendikdasmen No. 1 Tahun 2026, sekolah diberikan fleksibilitas penuh dalam menyelenggarakan pembelajaran. Satuan pendidikan diperbolehkan menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran mandiri, maupun model hybrid, sesuai dengan tingkat dampak bencana dan kesiapan masing-masing wilayah.
Selain itu, kebijakan ini mewajibkan sekolah untuk menyediakan dukungan psikososial dan menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional peserta didik pascabencana.
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk melakukan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
SE tersebut juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk tetap menggunakan kurikulum nasional yang berlaku atau melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri. Penyesuaian difokuskan pada materi-materi minimum yang esensial, antara lain:
Pertama, Dukungan psikososial,
Kedua, Kesehatan dan keselamatan diri,
Ketiga, Informasi mitigasi bencana,
Keempat, Literasi dan numerasi.
Dalam aspek penilaian, pemerintah memberikan relaksasi signifikan. Asesmen hasil belajar tidak lagi berorientasi pada ketuntasan seluruh capaian pembelajaran, melainkan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik dengan instrumen penilaian yang sederhana dan fleksibel.
Kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk asesmen dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan sekolah. Guru juga diperbolehkan menggunakan nilai asesmen sebelumnya tanpa harus menyelenggarakan ujian khusus.
SE Mendikdasmen No. 1 Tahun 2026 berlaku sejak ditetapkan pada 4 - 5 Januari 2026 dan menjadi pedoman operasional bagi seluruh satuan pendidikan terdampak bencana di Indonesia. Kebijakan ini dilaporkan secara luas oleh sejumlah media nasional dan portal resmi Kemendikdasmen.
Hingga 21 Januari 2026, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto atau menteri lain terkait kebijakan ini. Meski demikian, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong memulihkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan ini berpijak pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, serta regulasi terbaru terkait Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP