Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Yogyakarta — Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2026 pada dasarnya merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada guru honorer dengan data aktif dan valid di sistem pemerintah. Penyaluran bantuan ini sangat bergantung pada hasil verifikasi data serta keputusan resmi kementerian terkait.
Sejumlah kementerian tercatat mengelola skema BSU pada 2026, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Masing-masing memiliki sasaran, basis data, dan mekanisme pencairan yang berbeda.
BSU Guru 2026 dari Kemendikdasmen ditujukan bagi guru non-ASN di sekolah umum yang berada di bawah binaan Kemendikdasmen. Skema ini berbasis data Dapodik dan status penerima dapat dicek melalui laman Info GTK.
Sementara itu, BSU Kemenag 2026 menyasar guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di lingkungan madrasah, RA, MI, MTs, MA, serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Basis data yang digunakan adalah Simpatika dan SIAGA Pendis.
Adapun BSU Kemnaker bersifat umum bagi pekerja bergaji di bawah batas tertentu yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini tidak secara khusus diperuntukkan bagi guru, namun sebagian guru non-ASN di lembaga swasta dapat memenuhi kriteria.
Mengacu pada pola penyaluran BSU 2026, guru non-ASN yang berpeluang menerima bantuan dari Kemendikdasmen harus terdaftar aktif di Dapodik dengan data yang telah disinkronkan pada semester berjalan. Status keaktifan mengajar hingga 30 Juni menjadi salah satu penentu utama.
Selain itu, penerima harus berstatus non-ASN, memiliki penghasilan di bawah batas tertentu, umumnya di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP setempat, serta tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain yang masuk dalam skema pengecualian. Kepemilikan NUPTK juga menjadi faktor penting, meskipun dalam kondisi tertentu guru tanpa NUPTK masih dapat dipertimbangkan jika NIK valid dan tercatat aktif.
Untuk sektor madrasah, Kemenag telah menyalurkan BSU 2026 sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut pada Januari 2026. Tercatat sebanyak 211.992 guru dan tenaga kependidikan non-ASN menjadi sasaran, terdiri atas 186.148 guru dan 25.844 tenaga kependidikan.
Nominal bantuan yang diberikan umumnya sebesar Rp600.000 per tahap, dengan kemungkinan penyaluran bertahap sepanjang tahun. Penerima wajib terdaftar aktif di Simpatika atau SIAGA Pendis, berstatus non-ASN, belum menerima tunjangan profesi, serta telah lolos verifikasi NIK Dukcapil.
Untuk BSU Kemendikdasmen, proses penyaluran umumnya diawali dengan validasi dan sinkronisasi data Dapodik pada Januari–Februari, dilanjutkan penetapan penerima melalui surat keputusan nominasi sekitar Maret. Pencairan tahap pertama diperkirakan berlangsung pada April, sedangkan tahap kedua sekitar September atau Oktober.
Sementara BSU Kemenag diproyeksikan berlanjut pada tahap berikutnya sekitar Mei–Juni dan Oktober–November 2026. Hingga awal Januari 2026, Kemnaker belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU lanjutan bagi pekerja umum.
Guru non-ASN di sekolah umum dapat mengecek status penerima melalui Info GTK setelah memastikan data Dapodik telah diperbarui oleh operator sekolah. Guru madrasah dan PAI dapat memantau status melalui Simpatika atau portal resmi Kemenag sesuai edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sementara itu, calon penerima BSU Kemnaker dapat melakukan pengecekan melalui laman dan aplikasi resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan ketika pengumuman penerima dibuka.
Pemerintah mengimbau guru non-ASN untuk memastikan data kepegawaian dan keaktifan mengajar selalu valid dan mutakhir. Sistem penyaluran BSU kini sepenuhnya berbasis data digital, sehingga kesalahan kecil dalam pendataan dapat berakibat pada tidak cairnya bantuan.
Guru juga diingatkan agar waspada terhadap hoaks terkait pendaftaran BSU melalui tautan tidak resmi dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemnaker.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP