Peneliti LSPindo
Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Gagasan ini memantik perdebatan publik yang tajam: apakah langkah tersebut merupakan kemunduran demokrasi, atau justru bentuk rasionalisasi sistem politik lokal yang lebih efisien dan stabil? Jurnal Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia karya Srye Micze Ridua memberikan fondasi akademik yang penting untuk membaca persoalan ini secara konstitusional, bukan sekadar emosional.
Secara normatif, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota “dipilih secara demokratis”. Frasa ini, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004, tidak secara eksplisit memerintahkan pemilihan langsung. Konstitusi membuka ruang tafsir (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa. Dalam perspektif ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia sah secara hukum.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah soal sah atau tidak sah, melainkan: apakah ia substantif-demokratis?
Demokrasi Indonesia, sebagaimana termaktub dalam sila keempat Pancasila, berakar pada prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Artinya, demokrasi Indonesia tidak identik secara mutlak dengan demokrasi langsung. Tradisi perwakilan adalah bagian inheren dari sistem ketatanegaraan kita. Dalam teori Hans Kelsen maupun konsep representasi Hanna Pitkin, demokrasi perwakilan tetap memiliki legitimasi sepanjang wakil rakyat benar-benar merepresentasikan kepentingan publik.
Dengan demikian, secara teoritis dan historis, model pemilihan melalui DPRD bukanlah sesuatu yang asing dalam perjalanan republik. Bahkan sebelum Pilkada langsung diperkenalkan melalui UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah menjalankan model tersebut sebagai bagian dari desain otonomi daerah pasca-reformasi.
Akan tetapi, pengalaman empiris juga mengajarkan bahwa legitimasi konstitusional tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas demokrasi.
Sistem pemilihan melalui DPRD membawa implikasi struktural yang signifikan terhadap relasi kekuasaan di daerah. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga menjadi “penentu” (kingmaker) eksekutif. Dalam konteks teori checks and balances, konsentrasi peran ini berpotensi menciptakan ketimpangan. Kepala daerah yang lahir dari dukungan politik DPRD akan berada dalam posisi yang relatif rentan terhadap tekanan politik legislatif. Akuntabilitasnya beralih dari rakyat secara langsung kepada elite politik di parlemen daerah.
Di sinilah letak problem filosofisnya. Dalam Pilkada langsung, kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat. Mandat ini memberi legitimasi moral dan politik yang kuat untuk menjalankan program pembangunan, bahkan ketika harus berseberangan dengan DPRD. Sebaliknya, dalam sistem tidak langsung, legitimasi tersebut bersifat derivatif—ditransmisikan melalui perwakilan. Transformasi ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh hakikat kedaulatan rakyat itu sendiri.
Robert Dahl dalam konsep poliarki menekankan pentingnya partisipasi dan kompetisi sebagai dua pilar demokrasi. Pilkada langsung memperluas partisipasi politik secara nyata: rakyat bukan hanya memilih anggota DPRD, tetapi juga menentukan langsung pemimpin daerahnya. Ruang partisipasi menjadi lebih luas dan konkret. Ketika mekanisme itu dipersempit ke ruang sidang DPRD, partisipasi rakyat menjadi tidak langsung, bahkan simbolik.
Namun demikian, kritik terhadap Pilkada langsung juga tidak bisa diabaikan. Biaya politik yang tinggi, polarisasi sosial, konflik horizontal, hingga praktik politik uang di akar rumput menjadi catatan serius. Dalam beberapa kasus, Pilkada langsung justru melahirkan oligarki lokal dan dinasti politik. Demokrasi prosedural tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang bersih.
Maka, dilema ini sebenarnya adalah pertarungan antara dua nilai: partisipasi luas versus efisiensi dan stabilitas.
Pendukung sistem DPRD sering mengemukakan alasan efisiensi anggaran dan pengurangan konflik sosial. Argumen ini rasional dalam konteks beban fiskal daerah yang tinggi dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu. Namun, efisiensi tidak boleh menjadi dalih untuk mengurangi kualitas demokrasi. Demokrasi memang mahal, tetapi ia adalah investasi legitimasi jangka panjang.
Implikasi hukum lain yang patut dicermati adalah potensi meningkatnya politik transaksional. Ketika proses pemilihan dipersempit menjadi arena negosiasi antar-anggota DPRD, potensi deal-making dan praktik jual beli dukungan menjadi lebih terkonsentrasi. Susan Rose-Ackerman mengingatkan bahwa korupsi dalam sistem perwakilan sering muncul ketika pengambilan keputusan berada dalam lingkup elite yang terbatas dan minim transparansi. Dalam konteks ini, risiko politik uang tidak hilang—ia hanya berubah bentuk dan arena.
Kita juga harus melihat persoalan ini dalam kerangka desentralisasi. Otonomi daerah bertujuan mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, apakah itu memperkuat atau justru menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan? Desentralisasi politik seharusnya memperluas ruang partisipasi lokal, bukan menyempitkannya.
Namun, menolak sistem DPRD secara total juga berisiko menyederhanakan persoalan. Demokrasi tidak tunggal dalam bentuk. Negara-negara demokratis di dunia menerapkan variasi mekanisme pemilihan kepala pemerintahan lokal. Yang lebih penting adalah desain institusional yang menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Karena itu, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi langsung versus tidak langsung. Yang harus menjadi fokus adalah bagaimana memastikan bahwa mekanisme apa pun yang dipilih tetap menjaga:
1. Prinsip kedaulatan rakyat;
2. Keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif;
3. Transparansi proses politik;
4. Pencegahan praktik transaksional;
5. Penguatan kapasitas dan integritas DPRD.
Jika suatu saat sistem pemilihan melalui DPRD diterapkan kembali, maka reformasi mendasar terhadap kualitas DPRD menjadi prasyarat mutlak. Tanpa penguatan etika politik, mekanisme pengawasan publik, dan keterbukaan proses, sistem tersebut berisiko mempersempit demokrasi menjadi arena elite.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal cara memilih, tetapi soal bagaimana kekuasaan dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Konstitusi memang memberi ruang tafsir. Namun, arah tafsir itu harus berpijak pada semangat memperdalam demokrasi, bukan sekadar menyederhanakan prosedur.
Indonesia pasca-reformasi telah memilih jalan demokratisasi yang lebih partisipatif. Setiap langkah untuk meninjau ulang mekanisme Pilkada harus dibaca dalam konteks menjaga kualitas demokrasi lokal yang telah dibangun dengan susah payah. Mengubah sistem bukanlah hal tabu, tetapi perubahan itu harus berbasis pada evaluasi empiris, bukan sekadar kalkulasi politik sesaat.
Demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memilih, tetapi tentang kepada siapa kekuasaan itu sungguh-sungguh berpihak. Jika perubahan sistem justru menjauhkan rakyat dari pusat pengambilan keputusan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan makna kedaulatan itu sendiri.
Dan di situlah urgensi perdebatan ini: memastikan bahwa setiap desain ketatanegaraan tetap setia pada satu prinsip utama, kekuasaan adalah milik rakyat, dan harus kembali kepada rakyat.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP