18/02/2026 852

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Jadwal Pembelajaran Ramadan

Dalam edaran tersebut diatur mekanisme pembelajaran selama Ramadan sebagai berikut:

Pertama, 18–21 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan.

Penugasan diharapkan tidak membebani murid dengan PR atau proyek berlebihan, tidak menuntut biaya tambahan besar, serta tidak mewajibkan penggunaan gawai dan internet secara intensif. Luaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan meminimalkan penggunaan internet.

Kedua, 23 Februari–14 Maret 2026. Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan. Selain pembelajaran reguler, satuan pendidikan diharapkan menyelenggarakan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Bagi murid beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Bagi murid non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, Libur Idul Fitri (16–20 dan 23–27 Maret 2026). Selama masa libur, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Keempat, 30 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah kembali dilaksanakan.

Penyesuaian di Satuan Pendidikan

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, antara lain:

Pertama, Mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan kepanduan. Mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid. Memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

Kedua, Menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur. Menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua/wali terkait keselamatan dan perlindungan murid.

Ketiga, Peran Orang Tua. Selama pembelajaran mandiri di rumah, orang tua/wali diminta: Mendampingi anak dalam praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat literasi, numerasi, dan karakter. Mengatur penggunaan gawai dan internet dengan pembatasan waktu serta pendampingan. Mengarahkan anak pada konten yang bermanfaat dan menghindari kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, serta disinformasi. Melibatkan anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan secara positif. Melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Mekanisme Pelaporan

Bupati/Wali Kota diminta melaporkan pelaksanaan SEB kepada Gubernur. Gubernur selanjutnya melaporkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Dalam Negeri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal terkait.

Surat Edaran Bersama ini diterbitkan dalam rangka mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, berjiwa sosial, serta cinta tanah air dan bangsa, sekaligus memastikan pembelajaran selama Ramadan dan setelah Idulfitri berjalan optimal.

Prev Post

Menimbang Ulang Pilkada Melalui DPRD: Antara Legitimasi Konstitusional dan Kualitas Demokrasi Lokal

Next Post

Ramadhan dan Meaningful Learning

BACK TO TOP