Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2026 sebagai pedoman pelaksanaan hari pertama sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 itu menegaskan larangan terhadap segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, perundungan, pungutan yang memberatkan, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif selama pelaksanaan MPLS.
Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dengan tujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru. Selain itu, pemerintah ingin mengubah paradigma pelaksanaan MPLS dari kegiatan yang identik dengan tekanan menjadi proses adaptasi yang mendukung perkembangan psikologis dan sosial murid sejak hari pertama sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS tanpa praktik perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya. Menurutnya, peserta didik harus disambut dengan suasana yang membuat mereka merasa diterima, bukan ditakuti. Ia juga menekankan bahwa alumni tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara utama kegiatan MPLS karena dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya perundungan.
Pelaksanaan MPLS Ramah berlangsung selama lima hari dengan materi yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk pendidikan anak usia dini, kegiatan difokuskan pada pembelajaran melalui permainan. Pada jenjang sekolah dasar, materi diarahkan pada pembiasaan karakter, sedangkan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi diperkuat dengan pengembangan kepercayaan diri, literasi digital, serta kemampuan beradaptasi di lingkungan sekolah.
Selain melarang praktik-praktik yang bersifat intimidatif, kebijakan baru ini juga memperkenalkan sejumlah materi wajib, seperti Gerakan Indonesia ASRI, budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), penguatan literasi digital, dan gerakan membangun kerukunan antarteman. Sekolah juga diwajibkan melakukan asesmen awal untuk memetakan kondisi fisik, sosial-emosional, bakat, dan minat peserta didik sebagai dasar penyusunan layanan pembelajaran.
Kemendikdasmen turut mewajibkan sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua sebelum pelaksanaan MPLS. Langkah tersebut dilakukan agar keluarga memahami rangkaian kegiatan yang akan diikuti peserta didik sekaligus memperkuat kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mendampingi proses adaptasi anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang membangun rasa percaya diri, menumbuhkan semangat belajar, serta memperkuat hubungan positif antara murid, guru, dan lingkungan sekolah.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP