Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "Londo Ireng" mendapat tanggapan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalis serta memengaruhi iklim kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, AJI menyampaikan bahwa istilah "Londo Ireng" memiliki latar belakang historis yang sarat dengan makna negatif. Pada masa kolonial, sebutan tersebut digunakan untuk menggambarkan orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda dan dipersepsikan sebagai pihak yang mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri.
AJI berpandangan bahwa penyematan istilah tersebut kepada wartawan dapat menimbulkan kesan seolah-olah insan pers bekerja untuk kepentingan pihak asing. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas peliputan dan pemberitaan.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan pers agar dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, AJI meminta Presiden Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah yang dinilai dapat mendiskreditkan profesi wartawan.
Selain meminta klarifikasi dan permintaan maaf, AJI mendesak pemerintah menghentikan berbagai bentuk pelabelan, stigmatisasi, maupun narasi yang berpotensi melemahkan kerja jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil. Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan terhadap wartawan dari tindakan intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Pandangan serupa disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut lembaga tersebut, setiap pernyataan yang disampaikan Presiden memiliki konsekuensi politik karena berasal dari pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Dengan demikian, ucapan Presiden dapat memengaruhi sikap aparat negara maupun masyarakat terhadap kelompok yang disebutkan.
YLBHI menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM berpotensi menciptakan legitimasi bagi tindakan pengawasan, intimidasi, pembatasan ruang gerak, hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Lembaga tersebut juga menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pembiayaan wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil. Menurut YLBHI, apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum atau keterlibatan dengan kepentingan asing, pemerintah seharusnya membuktikannya melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui penyampaian tuduhan di ruang publik.
Lebih lanjut, YLBHI menegaskan bahwa keberadaan pers yang independen, lembaga peradilan yang bebas, serta masyarakat sipil yang kritis merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi. Ketiga unsur tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Respons dari AJI dan YLBHI menunjukkan adanya perhatian masyarakat sipil terhadap pentingnya menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Kedua organisasi berharap pemerintah tetap menghormati peran media dan masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat serta menjamin ruang kritik yang dilindungi oleh konstitusi.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP