Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
“Bapak… Bapak…”
Suara itu terdengar dari seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar. Di tengah kerumunan, ia menangis ketika melihat jenazah ayahnya yang telah terbujur kaku. Tubuh kecil itu seolah belum mampu memahami sepenuhnya bahwa sosok yang selama ini dipanggilnya “Bapak” tidak akan lagi menjawab panggilannya.
Tangisan tersebut kemudian beredar melalui media sosial dan menyentuh banyak orang. Anak itu bukan sekadar sedang menangisi sebuah kematian. Ia sedang berhadapan dengan kehilangan besar yang mungkin akan membekas jauh lebih lama daripada durasi video yang merekam kesedihannya.
Ayahnya, IKD, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di wilayah Tabanan, Bali. Ia diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Peristiwa tersebut berakhir tragis. IKD dihajar massa hingga meninggal dunia. Sepeda motor yang digunakannya juga dilaporkan dibakar.
Ia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
Bagi sebagian orang, persoalan itu mungkin bermula dari seekor ayam. Bagi keluarga IKD, persoalan tersebut berakhir dengan hilangnya seorang suami dan seorang ayah.
Perbedaan itu memperlihatkan betapa mahal harga sebuah tindakan yang dilakukan ketika kemarahan mengambil alih kendali.
Pencurian tetap merupakan perbuatan yang salah. Siapa pun yang mengambil sesuatu yang bukan miliknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah.
Persoalannya terletak pada satu kata yang sering dilupakan ketika massa mulai marah: diduga.
Dugaan bukanlah putusan pengadilan. Tuduhan bukanlah vonis. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diperiksa dan mendapatkan proses hukum.
Prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam negara hukum. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan ditentukan melalui kepalan tangan dan amarah orang banyak.
Ketika masyarakat mengambil alih fungsi hukum dan menentukan sendiri hukuman bagi seseorang, persoalannya tidak lagi sekadar tentang pencurian. Peristiwa itu berubah menjadi persoalan kemanusiaan.
Ayam yang hilang mungkin masih dapat diganti. Kerugian masih dapat dihitung. Pelaku masih dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Nyawa manusia tidak memiliki pengganti.
Kematian IKD tidak berhenti pada sebuah kejadian pengeroyokan.
Ada seorang istri yang kehilangan pasangan hidupnya. Ada tiga anak yang harus menjalani kehidupan tanpa ayah. Ada seorang anak perempuan yang mungkin belum memahami mengapa ia harus berdiri di hadapan jenazah orang yang paling sering dipanggilnya dengan kata sederhana: “Bapak”.
Bagi anak seusianya, kematian mungkin masih menjadi sesuatu yang sulit dijelaskan.
Ia mungkin hanya mengetahui bahwa ayahnya tidak bangun lagi.
Ia mungkin belum memahami apa itu dugaan pencurian, apa itu pengeroyokan, atau bagaimana hukum seharusnya bekerja. Yang ia pahami hanyalah kehilangan.
Trauma semacam itu tidak selalu selesai ketika pemakaman berakhir. Ingatan tentang wajah ayah, suara keluarga, suasana rumah duka, dan tangisan yang terekam kamera dapat menjadi bagian dari perjalanan hidup anak tersebut.
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan mengecam tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kementerian HAM juga menekankan pentingnya pendampingan serta perlindungan bagi anak dan keluarga korban, termasuk dari sisi psikologis dan pemenuhan hak-hak mereka.
Perhatian tersebut menjadi penting karena korban kekerasan tidak selalu hanya orang yang meninggal dunia. Keluarga yang ditinggalkan juga dapat menjadi korban dari dampak panjang sebuah peristiwa.
Peristiwa tersebut kembali menghadirkan pertanyaan lama tentang bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat.
Pada waktu yang sama, publik juga melihat perkara dugaan korupsi dengan nilai barang bukti yang sangat besar. Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik menemukan dan menyita sekitar 74 kilogram emas serta uang dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Kepemilikan dan asal-usul aset juga masih didalami. Orang-orang yang diperiksa atau ditetapkan dalam perkara hukum tetap memperoleh hak untuk mendapatkan proses hukum dan pembelaan sesuai ketentuan.
Keadaan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk keistimewaan.
Justru itulah fungsi hukum.
Seseorang yang diduga melakukan kejahatan, sebesar apa pun nilai perkara yang disangkakan kepadanya, tetap harus diproses melalui hukum. Negara tidak boleh memberikan hukuman berdasarkan kemarahan.
Prinsip yang sama seharusnya berlaku terhadap masyarakat kecil.
Seseorang yang diduga mencuri ayam juga harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, pengadilan yang menentukan hukuman. Jika tidak terbukti, ia memiliki hak untuk dibebaskan dari tuduhan.
Tidak boleh ada perbedaan nilai sebuah nyawa hanya karena seseorang berada di posisi sosial yang berbeda.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, turut menyampaikan keprihatinan dan meminta masyarakat menyelesaikan persoalan tindak pidana melalui jalur hukum, bukan kekerasan.
Pesan tersebut sebenarnya sederhana: jangan mengambil alih hukum.
Masyarakat boleh marah terhadap pencurian. Masyarakat berhak merasa dirugikan. Masyarakat bahkan memiliki hak untuk melaporkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Namun, kemarahan tidak memberikan kewenangan untuk menghilangkan nyawa.
Main hakim sendiri menciptakan persoalan baru ketika masyarakat yang seharusnya menyerahkan seseorang kepada aparat penegak hukum justru berubah menjadi pelaksana hukuman.
Pada titik tersebut, hukum kehilangan tempatnya.
Kerumunan menjadi hakim. Amarah menjadi vonis. Kekerasan menjadi hukuman.
Padahal, negara hukum dibangun justru untuk mencegah keadaan seperti itu.
Kisah IKD memperlihatkan bahwa sebuah persoalan yang tampak sederhana dapat berakhir dengan konsekuensi yang tidak sederhana.
Satu ekor ayam menjadi awal dari sebuah dugaan tindak pidana. Sebuah dugaan kemudian berujung pada pengeroyokan. Pengeroyokan berakhir dengan kematian. Kematian meninggalkan seorang istri dan tiga anak.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan tidak selalu hanya menghasilkan satu korban.
Ketika seseorang kehilangan nyawa akibat kekerasan massa, keluarga korban turut kehilangan masa depan yang sebelumnya mereka bayangkan bersama.
Anak-anak kehilangan sosok ayah. Seorang istri kehilangan pasangan. Sebuah keluarga kehilangan salah satu penopang kehidupannya. Masyarakat pun kehilangan sesuatu yang lebih abstrak: rasa aman bahwa hukum akan bekerja ketika terjadi persoalan.
Karena itu, peristiwa ini seharusnya tidak berhenti sebagai video viral yang membuat orang menangis selama beberapa menit. Tangisan seorang anak seharusnya menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara pidana terdapat manusia, keluarga, dan kehidupan yang ikut dipertaruhkan.
Hukum memang harus ditegakkan. Pencurian tidak boleh dibiarkan. Pelaku kejahatan harus bertanggung jawab. Namun, tanggung jawab tersebut harus diberikan melalui proses hukum, bukan melalui kekerasan. Sebab ketika sebuah ayam hilang, kita masih bisa mencari penggantinya. Ketika sebuah kendaraan dibakar, kerugiannya masih bisa dihitung.
Tetapi ketika seorang anak memanggil “Bapak” kepada jenazah ayahnya, tidak ada hukum, uang, atau hukuman apa pun yang mampu mengembalikan kehidupan yang telah hilang. Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu ekor ayam.
Ini tentang apakah kita masih percaya bahwa hukum harus menjadi jalan menuju keadilan, atau justru membiarkan kemarahan menentukan siapa yang pantas hidup dan siapa yang pantas mati.
Sebab sebuah negara tidak hanya diukur dari seberapa keras hukumnya menghukum. Negara juga diukur dari seberapa kuat ia melindungi manusia, termasuk manusia yang paling lemah ketika berhadapan dengan amarah massa.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP