Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadikan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai regulasi inti pendidikan tahun ini. Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons tegas pemerintah atas masih tingginya urgensi pencegahan kekerasan, perundungan (bullying), dan intoleransi di lingkungan pendidikan. Berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya, Permendikdasmen No. 6/2026 menitikberatkan pada sanksi institusional yang berat bagi pihak sekolah yang mencoba menutupi kasus kekerasan demi menjaga nama baik institusi. Melalui siaran pers resmi yang dirilis di laman kemdikdasmen.go.id, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa regulasi ini bersifat mandatori.
"Regulasi ini merupakan bentuk intervensi sistemik dari kementerian. Kami menegaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti tidak melaporkan, mengabaikan, atau berupaya menutupi kasus kekerasan di lingkungannya akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, termasuk peninjauan ulang status akreditasi sekolah yang bersangkutan," ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari portal resmi Kemendikdasmen, Rabu.
Untuk mendukung ketegasan tersebut, regulasi ini mewajibkan setiap sekolah untuk terhubung dengan portal aduan nasional kementerian yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, Satuan Tugas pencegahan di sekolah kini diwajibkan melibatkan elemen dari luar pihak internal, seperti perwakilan komite sekolah dan tenaga ahli daerah seperti psikolog atau pekerja sosial. Evaluasi sekolah pun mengalami perubahan, di mana indikator iklim keamanan dan kebinekaan kini menyumbang bobot yang jauh lebih besar dalam Rapor Pendidikan. Pemerintah menargetkan implementasi protokol keamanan fisik dan psikologis ini dapat segera berjalan menyeluruh di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP