Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
JAKARTA — Penggunaan gawai di lingkungan sekolah menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui kebijakan yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, pemerintah mendorong terciptanya suasana belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, serta orang tua atau wali murid dalam mengelola penggunaan gawai oleh peserta didik selama berada di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan perlu mengatur pembatasan penggunaan gawai melalui tata tertib yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan pendekatan tersebut, implementasi kebijakan dapat mempertimbangkan situasi serta kesiapan setiap satuan pendidikan tanpa mengabaikan tujuan utama pembelajaran.
Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah pengumpulan gawai milik peserta didik pada pagi hari oleh guru kelas atau wali kelas. Perangkat tersebut kemudian disimpan di tempat yang aman selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung dan dapat digunakan kembali apabila diperlukan sebagai bagian dari proses pembelajaran atas arahan serta pengawasan pendidik.
Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai tidak dimaksudkan untuk menghilangkan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan. Sebaliknya, perangkat digital tetap dapat digunakan ketika mendukung kegiatan pembelajaran dan sesuai dengan kebutuhan akademik yang ditetapkan oleh guru.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya lingkungan belajar yang lebih fokus, kondusif, dan menyenangkan. Pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan mampu mengurangi distraksi selama proses belajar, mendorong interaksi langsung antar-peserta didik, serta memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekolah.
Selain mendukung konsentrasi belajar, pengaturan penggunaan gawai dipandang sebagai bagian dari upaya membangun keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan interaksi tatap muka. Dalam praktiknya, satuan pendidikan memiliki ruang untuk merumuskan mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah sepanjang tetap mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026.
Pelaksanaan kebijakan tersebut juga menempatkan peran kepala dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru, serta orang tua atau wali murid sebagai unsur yang saling mendukung dalam menciptakan budaya belajar yang sehat. Kolaborasi antarpemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting agar pengaturan penggunaan gawai dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi akses peserta didik terhadap teknologi yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat digital, tetapi juga pada pengaturan yang tepat agar teknologi dapat mendukung tujuan pembelajaran. Dengan keseimbangan antara disiplin penggunaan gawai dan kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih produktif sekaligus mendukung perkembangan akademik maupun sosial peserta didik.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP