30/08/2026 15

Warga Sipil di Tengah Kericuhan Pejompongan

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Jakarta - Kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 menyisakan persoalan yang melampaui bentrokan antara massa dan aparat. Di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, warga sipil yang tidak terlibat dalam aksi justru ikut menjadi korban ketika situasi berubah menjadi kekerasan. Salah satunya Faturrohman (18), seorang pelajar yang mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi di sekitar tempat tinggalnya.

Faturrohman menceritakan, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, dirinya sedang berdiri di depan gang rumahnya di kawasan Pejompongan. Situasi berubah ketika kelompok yang terlibat dalam kericuhan masuk ke gang tersebut. Ia mengaku didorong hingga terjatuh, kemudian ditarik dan diseret keluar dari gang.

Menurut kesaksiannya, sejumlah orang yang menyeret dirinya menyebut diri sebagai “intel dari DPR”. Faturrohman mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan warga setempat dan tidak mengikuti demonstrasi maupun terlibat dalam kerusuhan. Kendati demikian, ia mengatakan tetap mengalami kekerasan.

Kondisi yang dialaminya tidak berhenti pada penyeretan. Faturrohman mengaku dipukuli hingga mengalami luka pada bagian kepala, dada, dan mulut. Dalam keadaan tersebut, ia juga mengaku mendapatkan intimidasi dan dipaksa mengakui dirinya sebagai provokator.

Kesaksian Faturrohman memperlihatkan satu sisi penting dari kericuhan yang sering kali luput dari perhatian. Ketika konflik terjadi di ruang publik, dampaknya tidak selalu berhenti pada mereka yang berada di pusat demonstrasi. Warga yang tinggal, bekerja, atau sekadar berada di sekitar lokasi dapat ikut terseret ke dalam situasi yang tidak mereka pilih.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Pejompongan bukan semata ruang demonstrasi. Kawasan itu juga merupakan ruang hidup masyarakat. Gang-gang kecil, rumah warga, tempat usaha, dan jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari dapat berubah menjadi bagian dari arena konflik ketika kericuhan meluas.

Peristiwa 27 Agustus 2026 sendiri bermula dari demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Setelah aksi tersebut dibubarkan secara paksa oleh aparat, situasi kemudian berkembang dan meluas ke sejumlah kawasan, termasuk Flyover Slipi dan Pejompongan Raya.

Kericuhan bahkan masih berlangsung pada Jumat pagi, 28 Agustus 2026. Bentrokan antara massa dan aparat kembali dilaporkan terjadi sebelum situasi akhirnya berangsur mereda setelah TNI diterjunkan ke lokasi.

Di tengah rangkaian tersebut, Faturrohman bukan satu-satunya warga yang menjadi korban. Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dalam rangkaian kericuhan di Pejompongan.

Dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pejompongan tidak dapat dibaca hanya sebagai konflik antara massa dan aparat. Ada dimensi lain yang perlu mendapat perhatian, yakni kemampuan semua pihak memastikan masyarakat sipil tetap terlindungi ketika demonstrasi berubah menjadi kerusuhan.

Ketika Kericuhan Mengancam Ruang Sipil

Demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Kebebasan menyampaikan pendapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, tuntutan, dan aspirasi terhadap kebijakan negara. Namun, kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati keselamatan dan hak masyarakat lainnya.

Masalah muncul ketika batas antara ruang demonstrasi dan ruang kehidupan warga menjadi kabur. Situasi yang semula berlangsung di sekitar pusat aksi dapat meluas ke jalan permukiman dan lingkungan masyarakat. Pada titik tersebut, warga yang tidak ikut berdemonstrasi dapat berada dalam posisi yang sangat rentan.

Kesaksian Faturrohman menjadi penting dalam konteks tersebut. Ia mengaku sudah menyatakan dirinya sebagai warga setempat dan tidak terlibat dalam aksi, tetapi tetap mengalami kekerasan. Apabila kesaksiannya nantinya diperkuat oleh hasil penyelidikan dan bukti lain, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam membedakan warga sipil dengan pihak yang terlibat dalam kericuhan.

Perlindungan terhadap warga sipil semestinya menjadi salah satu ukuran keberhasilan dalam menangani demonstrasi yang berkembang menjadi kerusuhan. Pengendalian massa memang diperlukan ketika terjadi tindakan kekerasan, tetapi langkah tersebut tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Kasus Pejompongan juga memperlihatkan pentingnya proses hukum yang transparan. Hingga 30 Agustus 2026, pemerintah menyatakan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya Bambang Setiyawan dan penganiayaan terhadap Faturrohman.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

Pernyataan tersebut penting karena dalam situasi pascakericuhan, informasi dapat berkembang jauh lebih cepat daripada proses pembuktian. Potongan video, kesaksian, tuduhan, dan narasi yang beredar di media sosial dapat membentuk kesimpulan publik sebelum aparat menyelesaikan penyelidikan.

Kehati-hatian diperlukan agar kasus kekerasan tidak justru melahirkan kekerasan berikutnya. Penentuan pelaku harus didasarkan pada bukti, bukan pada asumsi ataupun tekanan opini publik.

Pada saat yang sama, kehati-hatian tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk memperlambat pengungkapan kasus. Korban membutuhkan kepastian. Keluarga korban membutuhkan kejelasan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sebuah kericuhan dapat menyebabkan warga sipil terluka bahkan kehilangan nyawa.

Di sinilah proses penyelidikan memiliki arti penting. Pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas, dokumentasi warga, keterangan saksi, kesaksian korban, serta bukti lain dapat membantu membangun kembali kronologi secara lebih objektif. Identitas dan peran setiap pihak perlu dipastikan berdasarkan fakta.

Kasus Pejompongan juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pengamanan demonstrasi di kawasan padat penduduk. Ketika sebuah aksi berada dekat dengan permukiman, strategi pengamanan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan bagaimana mengendalikan massa, tetapi juga bagaimana memastikan warga memiliki akses aman untuk keluar dari wilayah konflik.

Jalur evakuasi, komunikasi darurat, perlindungan fasilitas publik, serta mekanisme pelaporan bagi warga yang menjadi korban perlu menjadi bagian dari perencanaan. Masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi tidak seharusnya menjadi pihak yang baru diperhatikan setelah terjadi korban.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya potensi stigmatisasi. Dalam situasi kericuhan, seseorang yang berada di lokasi belum tentu merupakan peserta demonstrasi. Warga, pedagang, pelajar, pekerja, pengemudi, dan kelompok masyarakat lainnya dapat berada di kawasan tersebut karena alasan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, anggapan bahwa setiap orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan merupakan bagian dari massa dapat menghasilkan kesalahan yang fatal. Kesalahan identifikasi dapat berujung pada tindakan kekerasan terhadap orang yang sebenarnya tidak memiliki keterlibatan dalam aksi.

Pengalaman Faturrohman menunjukkan betapa pentingnya persoalan tersebut. Seorang pelajar berusia 18 tahun mengaku menjadi korban ketika berada di lingkungan rumahnya sendiri. Sementara Bambang Setiyawan, 59 tahun, dilaporkan meninggal dalam rangkaian kekerasan yang sama.

Keduanya menjadi pengingat bahwa dampak kericuhan tidak berhenti ketika massa meninggalkan lokasi atau aparat berhasil mengendalikan keadaan. Bagi korban, kekerasan dapat meninggalkan luka fisik, trauma, kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, penyelesaian kasus Pejompongan seharusnya tidak berhenti pada upaya menemukan pelaku. Ada kebutuhan yang lebih luas untuk memastikan perlindungan korban, transparansi proses hukum, dan evaluasi terhadap mekanisme pengamanan demonstrasi.

Pemerintah juga memiliki peluang untuk membangun mekanisme yang lebih kuat agar konflik serupa tidak kembali menghasilkan korban sipil. Koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, pengelola wilayah, dan masyarakat dapat diperkuat terutama di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi.

Di sisi masyarakat, kemampuan untuk memeriksa informasi sebelum menyebarkannya juga menjadi bagian penting dari pencegahan konflik lanjutan. Informasi yang belum terverifikasi dapat memperbesar ketegangan, terutama ketika publik sedang berada dalam kondisi emosional setelah menyaksikan kekerasan.

Permintaan Yusril agar masyarakat tidak terprovokasi perlu ditempatkan dalam konteks tersebut. Masyarakat memang perlu menunggu hasil penyelidikan, tetapi pada saat yang sama negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut berjalan secara serius dan dapat dipercaya.

Peristiwa Pejompongan pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada siapa yang memulai kericuhan. Pertanyaannya adalah apakah ruang demokrasi mampu tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tidak terlibat di dalamnya.

Demonstrasi dapat menjadi bagian dari demokrasi. Kritik terhadap pemerintah juga merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kekerasan terhadap warga sipil bukan konsekuensi yang dapat dinormalisasi atas nama konflik politik maupun ketegangan sosial.

Faturrohman mengaku menjadi korban ketika berada di depan gang rumahnya. Bambang Setiyawan dilaporkan kehilangan nyawa dalam rangkaian peristiwa yang sama. Hingga 30 Agustus 2026, siapa yang harus bertanggung jawab masih menjadi bagian dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Karena itu, perkara Pejompongan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih panjang. Pengungkapan fakta harus berjalan bersama perlindungan korban, pencegahan provokasi, dan evaluasi terhadap cara negara serta masyarakat menghadapi konflik di ruang publik.

Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat ketika masyarakat diberi kesempatan untuk berbicara. Kualitas demokrasi juga terlihat ketika keadaan menjadi kacau: apakah warga yang tidak ikut berkonflik tetap dapat pulang dengan selamat, apakah korban memperoleh keadilan, dan apakah hukum mampu menemukan kebenaran berdasarkan bukti.

Pejompongan mengingatkan bahwa di balik setiap kericuhan terdapat masyarakat yang tetap harus hidup setelah massa bubar. Mereka adalah warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi, pedagang yang mencari nafkah, pelajar yang sedang berada di lingkungan tempat tinggalnya, serta keluarga yang menunggu kepastian tentang orang-orang yang mereka cintai.

Ruang demokrasi semestinya tidak berubah menjadi ruang ketakutan bagi mereka yang tidak ikut bertikai.



Prev Post

Demo 27 Agustus di DPR RI Memanas, Massa Terus Berdatangan: Membaca Aspirasi, Ruang Dialog, dan Pote

Next Post

Ketegangan Muktamar NU Menguji Tradisi Musyawarah dan Masa Depan Organisasi

BACK TO TOP