Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, tidak hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan organisasi untuk periode 2026–2031. Dinamika dalam proses pencalonan dan pemilihan pimpinan memperlihatkan bagaimana perbedaan kepentingan internal dapat menguji tradisi musyawarah yang selama ini menjadi salah satu kekuatan organisasi.
Muktamar yang berlangsung 27–31 Agustus 2026 tersebut diwarnai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan persyaratan pencalonan. Perubahan mekanisme pemilihan dari voting menuju sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sempat menjadi salah satu keputusan penting dalam rangkaian persidangan. Sebanyak 401 peserta menyatakan persetujuan terhadap mekanisme tersebut.
Perubahan itu menunjukkan adanya upaya untuk menemukan mekanisme pemilihan yang dianggap sesuai dengan tradisi dan kebutuhan organisasi. Sistem AHWA menempatkan proses pemilihan melalui forum yang melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki otoritas untuk menentukan pimpinan, berbeda dengan mekanisme pemungutan suara langsung yang sebelumnya digunakan. Sebelum keputusan tersebut ditetapkan, proses pemilihan sempat berlangsung alot dan voting digunakan sebagai solusi sementara.
Persoalan kemudian berkembang ketika forum membahas aturan pencalonan Ketua Umum PBNU. Pengesahan klausul yang dikenal sebagai “masa iddah politik” menjadi salah satu titik ketegangan paling menonjol dalam Muktamar. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon Ketua Umum PBNU memiliki jeda minimal satu tahun setelah menjabat sebagai pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri.
Aturan tersebut memunculkan keberatan dari sebagian peserta dan simpatisan karena dianggap dapat membatasi peluang sejumlah figur untuk mengikuti kontestasi kepemimpinan. Nama KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menjadi salah satu figur yang dikaitkan dengan polemik tersebut. Perbedaan pandangan mengenai aturan pencalonan akhirnya tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berkembang menjadi aksi massa di sekitar lokasi Muktamar.
Ketegangan mencapai puncaknya pada Minggu, 30 Agustus 2026. Massa yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda dan pendukung Gus Yusuf Chudlori melakukan aksi protes terhadap klausul iddah politik. Massa dilaporkan berhasil menerobos barikade keamanan hingga memasuki area sekitar ruang sidang pleno. Situasi kemudian diwarnai saling dorong antara massa dan petugas keamanan dari unsur Banser serta Pagar Nusa.
Sejumlah peserta sidang bahkan sempat terjebak di dalam ruang pleno karena massa mengepung area tersebut. Situasi mulai mereda sekitar pukul 16.00 WIB ketika massa aksi mulai mundur, sementara Pagar Nusa tetap melakukan penjagaan di sekitar ruang pleno.
Peristiwa tersebut memperlihatkan sisi rentan dari sebuah organisasi besar ketika proses regenerasi kepemimpinan berhadapan dengan perbedaan kepentingan. Kekuatan NU terletak pada struktur organisasi yang luas, tradisi forum musyawarah, serta kemampuan menghimpun berbagai kelompok dalam satu wadah. Muktamar sendiri menjadi instrumen penting untuk menentukan arah organisasi sekaligus kepemimpinan untuk lima tahun berikutnya.
Kekuatan tersebut sekaligus menghadapi tantangan ketika perbedaan pandangan mengenai aturan organisasi tidak dapat dikelola secara efektif. Polemik masa iddah politik menunjukkan bahwa sebuah keputusan prosedural dapat memiliki konsekuensi politik dan organisatoris yang lebih besar ketika menyentuh peluang seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan.
Ketegangan Muktamar juga memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana organisasi memastikan setiap aturan pencalonan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh berbagai kelompok yang berada di dalamnya.
Respons terhadap ketegangan tersebut menjadi bagian penting dari masa depan NU. Panitia lokal sebelumnya menilai dinamika yang berkembang telah mencapai titik jenuh yang berpotensi membahayakan jam'iyyah. Gagasan rekonsiliasi total kemudian muncul sebagai salah satu pilihan untuk meredakan perbedaan dan menjaga keberlangsungan organisasi.
Peluang rekonsiliasi menjadi semakin penting karena NU memiliki modal sosial dan kelembagaan yang besar untuk mengubah konflik menjadi proses pembenahan. Tradisi musyawarah dapat digunakan bukan hanya untuk menentukan pemimpin, tetapi juga untuk mengevaluasi aturan, memperjelas mekanisme pencalonan, serta memastikan keputusan organisasi memiliki penerimaan yang luas.
Ancaman terbesar justru muncul apabila ketegangan tersebut berkembang menjadi fragmentasi berkepanjangan. Perbedaan antara kelompok pendukung calon, perdebatan mengenai aturan, dan ketidakpercayaan terhadap proses pengambilan keputusan berpotensi menggeser perhatian organisasi dari agenda yang lebih luas kepada konflik internal.
Kondisi itu membuat perubahan mekanisme menuju AHWA memiliki arti lebih besar daripada sekadar perubahan teknis pemilihan. Sistem tersebut dapat menjadi peluang untuk memperkuat tradisi musyawarah apabila prosesnya mampu menghasilkan keputusan yang legitimate dan diterima oleh seluruh unsur organisasi. Sebaliknya, mekanisme apa pun dapat menghadapi persoalan apabila proses pembentukannya tidak disertai komunikasi dan konsensus yang memadai.
Muktamar ke-35 NU pada akhirnya memberikan gambaran bahwa organisasi besar tidak hanya diuji ketika berada dalam situasi normal. Kualitas kelembagaan justru terlihat ketika perbedaan kepentingan muncul dalam proses menentukan arah kepemimpinan.
Ketegangan yang terjadi di Jombang dapat menjadi titik evaluasi bagi NU untuk memperkuat aturan organisasi, memperbaiki mekanisme penyelesaian perbedaan, dan menjaga tradisi musyawarah. Keberhasilan Muktamar bukan hanya ditentukan oleh terpilihnya pimpinan baru, tetapi juga oleh kemampuan organisasi memastikan proses pergantian kepemimpinan tidak meninggalkan perpecahan yang berkepanjangan.
Masa depan NU akan sangat bergantung pada kemampuan mengubah ketegangan menjadi konsolidasi. Perbedaan dalam organisasi merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan, tetapi cara mengelolanya akan menentukan apakah perbedaan tersebut menjadi sumber kelemahan atau justru menjadi energi untuk memperkuat organisasi.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP