Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
JAMBI — Pencemaran udara kembali memaksa dunia pendidikan Kota Jambi menyesuaikan cara belajar. Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bagi satuan pendidikan setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang masih sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya. Dalam SE Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Agustus 2026, pemerintah memperpanjang PJJ dari 31 Agustus hingga 2 September 2026 sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perkembangan berikutnya, kebijakan kembali diperpanjang untuk 3–4 September 2026.
Keputusan itu didasarkan pada hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi. Pemerintah Kota Jambi menyebut Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat dan mengalami fluktuasi. Karena itu, keselamatan dan kesehatan peserta didik ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Persoalannya kemudian tidak berhenti pada pertanyaan kapan siswa kembali ke ruang kelas. Kebijakan tersebut memperlihatkan bagaimana pencemaran lingkungan dapat secara langsung mengubah ritme pendidikan, memaksa sekolah beradaptasi, dan sekaligus menguji sejauh mana sistem pembelajaran mampu bertahan ketika ruang kelas tidak dapat digunakan secara normal.
Dalam SE Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah menetapkan PJJ secara daring diperpanjang dari 3 sampai 4 September 2026. Pembelajaran tatap muka baru akan disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dengan memberikan materi pembelajaran secara daring.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ. Peserta didik diharapkan tetap mengikuti pembelajaran dengan baik dan dilarang melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat atau berbahaya.
Guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan. Kepala sekolah kemudian diminta terus memantau pelaksanaan pembelajaran, perkembangan kualitas udara, dan kondisi kesehatan peserta didik untuk dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pada sisi pengawasan, pengawas atau penilik satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan, pendampingan, dan supervisi kepada satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PJJ dalam situasi pencemaran udara tidak diposisikan sebagai libur sekolah. Aktivitas pendidikan tetap berjalan, hanya ruang dan cara belajarnya yang berubah.
Kebijakan memindahkan pembelajaran dari ruang kelas ke ruang digital memiliki satu keuntungan penting: kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung ketika lingkungan fisik sekolah tidak cukup aman bagi peserta didik.
Guru tetap mengajar. Peserta didik tetap belajar. Sekolah tetap menjalankan fungsi pendidikan. Namun, keberhasilan PJJ tidak hanya ditentukan oleh adanya instruksi untuk belajar secara daring.
Di sinilah tantangan yang lebih besar muncul. Pembelajaran daring membutuhkan perangkat, koneksi internet, kemampuan menggunakan teknologi, kesiapan guru, serta pendampingan orang tua. Tidak semua peserta didik memiliki kondisi yang sama. Tidak semua rumah memiliki lingkungan belajar yang ideal. Tidak semua guru memiliki kesiapan yang sama dalam mengelola pembelajaran digital.
Karena itu, ketika PJJ diperpanjang, persoalan pendidikan dapat bergeser dari “apakah siswa aman dari udara tercemar?” menjadi “apakah seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama untuk tetap belajar ketika sekolah ditutup sementara?”
Pertanyaan tersebut penting karena kebijakan yang sama dapat menghasilkan pengalaman yang berbeda bagi setiap keluarga. Peserta didik dengan perangkat memadai dan koneksi internet stabil mungkin dapat mengikuti pembelajaran relatif lancar. Sebaliknya, mereka yang menghadapi keterbatasan perangkat, jaringan, atau pendampingan keluarga dapat mengalami kesulitan mengikuti proses pembelajaran.
Pencemaran udara dengan demikian tidak hanya menghadirkan persoalan kesehatan. Dalam jangka lebih panjang, kondisi tersebut juga berpotensi menguji ketahanan dan pemerataan layanan pendidikan.
Pencemaran udara memberikan pelajaran bahwa keberlangsungan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di dalam sekolah.
Kondisi lingkungan di sekitar sekolah dapat menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat berlangsung. Ketika kualitas udara memburuk, ruang kelas yang secara fisik tersedia belum tentu menjadi ruang belajar yang aman.
Karena itu, keputusan Pemerintah Kota Jambi untuk mengutamakan keselamatan peserta didik memiliki dasar yang kuat dalam konteks kebijakan tersebut. Pemerintah tidak memaksakan pembelajaran tatap muka ketika kualitas udara belum dinyatakan aman.
Namun, kebijakan perlindungan semacam ini akan semakin kuat apabila berjalan bersama sistem pemantauan yang transparan dan komunikasi publik yang konsisten.
Sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kualitas udara dan dasar perubahan kebijakan. Dengan informasi yang memadai, keputusan untuk kembali ke sekolah tidak semata-mata berdasarkan perkiraan, tetapi mengikuti perkembangan kondisi lingkungan yang terukur.
Mengalihkan pembelajaran ke rumah memang mengurangi aktivitas peserta didik di ruang terbuka sekolah. Akan tetapi, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan seluruh persoalan pencemaran udara.
Surat edaran justru menegaskan agar orang tua atau wali melarang peserta didik melakukan aktivitas di ruang terbuka ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat atau berbahaya.
Artinya, perlindungan terhadap peserta didik membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, sekolah, guru, dan keluarga. Sekolah tidak dapat bekerja sendirian.
Guru dapat memberikan pembelajaran secara daring, tetapi orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak mengikuti pembelajaran sekaligus menjaga aktivitasnya selama kualitas udara belum aman.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu terus memantau kondisi lingkungan untuk menentukan kapan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Dengan demikian, PJJ bukan solusi terhadap pencemaran udara. PJJ merupakan salah satu langkah perlindungan pendidikan ketika kondisi lingkungan belum memungkinkan pembelajaran tatap muka.
Perpanjangan PJJ dari 31 Agustus hingga 4 September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan perkembangan kualitas udara sebagai dasar penyesuaian kebijakan pendidikan.
Model seperti ini penting karena kondisi lingkungan bersifat dinamis. Pemerintah tidak menetapkan satu keputusan yang tidak dapat berubah, tetapi menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan hasil pemantauan.
Pendekatan tersebut membuka peluang bagi sekolah untuk membangun sistem pembelajaran yang lebih adaptif terhadap kondisi darurat.
Pengalaman selama pencemaran udara dapat menjadi bahan evaluasi: bagaimana sekolah menyiapkan pembelajaran ketika tatap muka tidak memungkinkan, bagaimana guru menjaga interaksi dengan peserta didik, bagaimana orang tua dilibatkan, dan bagaimana pemerintah memastikan peserta didik yang memiliki keterbatasan akses tidak tertinggal.
Pengalaman tersebut juga dapat memperkuat kesiapsiagaan sekolah menghadapi gangguan lain pada masa mendatang.
Sebab, ancaman terhadap keberlangsungan pembelajaran tidak selalu berbentuk pencemaran udara. Bencana alam, gangguan lingkungan, kondisi cuaca ekstrem, atau situasi darurat lainnya dapat sewaktu-waktu membuat sekolah harus mengubah cara penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah yang memiliki pengalaman mengelola pembelajaran dalam situasi krisis akan memiliki modal yang lebih kuat untuk menjaga proses pendidikan tetap berjalan.
Jangan Sampai Krisis Lingkungan Menjadi Krisis Pembelajaran
Meski demikian, kemampuan beradaptasi tidak boleh membuat persoalan kesenjangan menjadi tidak terlihat.
PJJ dapat menjaga kesinambungan pembelajaran, tetapi kualitas pelaksanaannya perlu terus diperhatikan. Peserta didik bukan sekadar membutuhkan materi yang dikirim melalui perangkat digital. Mereka membutuhkan interaksi, pendampingan, umpan balik, dan kesempatan memahami materi secara baik.
Karena itu, semakin panjang PJJ berlangsung, semakin penting sekolah mengevaluasi efektivitas pembelajaran.
Guru perlu mengetahui apakah peserta didik benar-benar mengikuti pembelajaran. Orang tua perlu mengetahui bagaimana mendampingi anak. Sekolah perlu mengetahui peserta didik mana yang mengalami hambatan akses.
Pengawasan yang diminta dalam surat edaran menjadi penting dalam konteks ini. Guru, kepala sekolah, dan pengawas tidak hanya bertugas memastikan PJJ berlangsung, tetapi juga memastikan peserta didik tetap berada dalam proses pendidikan.
Jika hal tersebut dilakukan secara konsisten, kondisi darurat dapat menjadi momentum untuk memperkuat kemampuan sekolah dalam merancang pembelajaran yang fleksibel.
Sebaliknya, jika PJJ hanya dimaknai sebagai memindahkan tugas dan materi dari sekolah ke rumah, risiko kesenjangan pembelajaran dapat semakin besar.
Kasus Jambi memperlihatkan hubungan yang semakin jelas antara persoalan lingkungan dan pendidikan.
Peserta didik memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. Pada saat yang sama, mereka membutuhkan lingkungan yang aman dan sehat untuk menjalani proses tersebut.
Ketika udara tidak sehat, pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga sekaligus: pendidikan tidak boleh berhenti, tetapi keselamatan peserta didik juga tidak boleh dikorbankan.
Kebijakan PJJ menjadi jalan tengah untuk menjaga keduanya. Namun, jalan tengah tersebut hanya akan efektif apabila didukung kapasitas sekolah, guru, keluarga, dan infrastruktur digital yang memadai.
Lebih jauh lagi, pengalaman ini seharusnya mendorong perhatian yang lebih besar terhadap sumber persoalan. PJJ dapat mengurangi paparan peserta didik terhadap udara tercemar di lingkungan sekolah, tetapi tidak menyelesaikan penyebab pencemaran itu sendiri.
Ketika kualitas udara kembali membaik, sekolah dapat kembali dibuka. Tetapi apabila sumber pencemaran tidak ditangani secara berkelanjutan, situasi serupa dapat kembali terjadi.
Karena itu, perlindungan pendidikan tidak cukup hanya dengan menyiapkan mekanisme pembelajaran jarak jauh. Pendidikan membutuhkan lingkungan yang memungkinkan anak belajar dengan aman.
Dua surat edaran Wali Kota Jambi pada akhirnya memperlihatkan sebuah pola yang lebih besar. Ketika kondisi lingkungan berubah, pendidikan harus mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan tujuan utamanya.
SE Nomor 24 Tahun 2026 merespons kondisi udara dengan memperpanjang PJJ hingga 2 September. Ketika kualitas udara masih belum aman, SE Nomor 25 Tahun 2026 kembali memperpanjang PJJ hingga 4 September.
Keputusan untuk terus menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kualitas udara menunjukkan bahwa keberlangsungan pembelajaran membutuhkan sistem yang responsif terhadap perubahan lingkungan.
Tetapi ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada berapa hari siswa dapat belajar dari rumah.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah selama masa tersebut anak tetap belajar, guru tetap mampu mengajar, sekolah tetap mampu memantau kondisi peserta didik, orang tua mampu memberikan pendampingan, dan pemerintah mampu memastikan tidak ada kelompok peserta didik yang tertinggal karena keterbatasan akses.
Di tengah udara yang belum sepenuhnya bersahabat, pendidikan Kota Jambi sedang menghadapi ujian yang lebih luas dari sekadar menentukan kapan sekolah kembali dibuka.
Ujian itu adalah kemampuan menjaga keselamatan tanpa menghentikan pembelajaran, menjaga keberlangsungan pendidikan tanpa memperlebar kesenjangan, dan membangun sistem sekolah yang mampu beradaptasi ketika lingkungan tidak lagi dapat diprediksi.
Sebab pada akhirnya, sekolah yang tangguh bukan hanya sekolah yang mampu mengajar ketika keadaan normal, tetapi juga sekolah yang tetap mampu menjaga hak belajar anak ketika keadaan memaksa mereka meninggalkan ruang kelas.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP