Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
YOGYAKARTA — Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berasal dari uang rakyat, kemudian ditransfer kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pengelolaannya tidak hanya menyangkut kepentingan kelembagaan pemerintahan atau Keistimewaan Yogyakarta, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
Persoalan transparansi tersebut kembali mengemuka dalam audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan di Ruang Bapemperda Lantai 2 Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi itu menjadi ruang bagi warga untuk mempertanyakan tata kelola Danais sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaannya.
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta Sigit Sugito menegaskan bahwa keterbukaan menjadi penting karena Danais berasal dari APBN dengan nilai yang besar. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, dialokasikan, digunakan, dan siapa yang menerima manfaatnya.
“Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujar Sigit.
Tuntutan tersebut tidak diarahkan untuk mempertentangkan Danais dengan Kraton maupun untuk meragukan Keistimewaan Yogyakarta. Bagi Serikat Warga Yogyakarta, justru keterbukaan diperlukan agar Keistimewaan tetap memiliki legitimasi sosial di tengah masyarakat.
“Ini untuk menjaga marwah Kraton dan Keistimewaan. Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama akan menghancurkan Kraton. Keistimewaan harus kita jaga. Jangan semua sembunyi di balik Kraton,” kata Sigit.
Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Perdebatan mengenai Danais tidak semestinya ditempatkan dalam pertentangan sederhana antara mendukung atau menolak Kraton. Ada persoalan mengenai bagaimana kekhususan suatu daerah tetap dapat berjalan dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
Secara legal formal, posisi Danais juga perlu dibedakan dari keuangan Kraton. Mantan anggota DPRD Bantul, Ary Dewanto, menegaskan bahwa Danais merupakan dana pemerintah yang bersumber dari APBN dan masuk ke daerah melalui mekanisme APBD.
“Danais secara legal formal bukan milik Kraton. Itu dana dari APBN yang ditransfer ke daerah dan masuk melalui APBD,” kata Ary.
Konsekuensinya, penggunaan Danais tidak semestinya dipahami semata sebagai urusan internal Kraton. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan publik sehingga penggunaannya harus mengikuti mekanisme penganggaran pemerintahan, memiliki dasar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di titik inilah persoalan kewenangan menjadi penting. Ary menyoroti posisi Paniradya Kaistimewan yang berada di bawah Sekda dan meminta agar mekanisme pengajuan serta penganggaran Danais diperjelas sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam proses pemerintahan.
“Harusnya Sekda mewakili gubernur. Penganggaran melalui TPAD dan harus mendapat persetujuan DPRD. Kalau pengajuannya dobel, DPRD juga bingung,” ujarnya.
Kejelasan kewenangan bukan sekadar persoalan administratif. Ketika sumber dana berasal dari APBN dan masuk melalui APBD, setiap tahapan pengelolaannya membutuhkan garis pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang melaksanakan, serta siapa yang melakukan pengawasan.
Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan nomenklatur penggunaan Danais. Ary mempertanyakan dasar penganggaran sejumlah kegiatan yang menurutnya tidak memiliki nomenklatur yang jelas dalam aturan.
“Kalau untuk membangun gudang, nomenklaturnya jelas. Kalau membangun gapura desa tetapi tidak ada nomenklaturnya, dasarnya apa?” katanya.
Pertanyaan mengenai nomenklatur tersebut penting karena penggunaan uang publik tidak cukup hanya didasarkan pada tujuan yang dianggap baik. Setiap belanja pemerintah membutuhkan dasar hukum dan klasifikasi anggaran yang jelas agar dapat ditelusuri serta diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Serikat Warga Yogyakarta juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga yang disebut berkaitan dengan kemungkinan duplikasi pembiayaan antara Danais dan APBD.
Persoalan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari lembaga terkait agar publik dapat membedakan antara temuan pemeriksaan, persoalan administratif, dugaan ketidaktepatan penganggaran, dan pelanggaran yang telah terbukti. Keterbukaan data menjadi penting justru karena ruang informasi yang terbatas dapat melahirkan berbagai tafsir mengenai penggunaan Danais.
Karena itu, permintaan data nama-nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir menjadi salah satu tuntutan penting dalam audiensi tersebut. Sigit menilai data tersebut diperlukan untuk mengetahui ke mana Danais mengalir dan sejauh mana penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya minta data nama-nama penerima Danais tiga tahun terakhir. Itu hak kita sebagai warga masyarakat agar Danais lebih tepat manfaatnya,” ujar Sigit.
Permintaan tersebut pada akhirnya membawa persoalan Danais kembali kepada pertanyaan paling sederhana dalam tata kelola anggaran publik: uang tersebut digunakan untuk siapa dan memberikan manfaat seperti apa?
Pertanyaan itu semakin penting setelah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta berjalan selama 14 tahun. Keistimewaan telah menjadi bagian dari konstruksi pemerintahan DIY dan memiliki dasar hukum yang kuat. Danais pun menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung berbagai urusan yang berkaitan dengan Keistimewaan.
Besarnya peran Danais membuat kualitas pengelolaannya tidak hanya menentukan efektivitas program pemerintah, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelolanya. Transparansi bukan ancaman terhadap Keistimewaan. Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa Keistimewaan tetap memperoleh kepercayaan publik.
Keistimewaan Yogyakarta memiliki dimensi sejarah, budaya, politik, dan pemerintahan yang tidak sederhana. Kekhususan tersebut patut dihormati. Penghormatan terhadap sejarah dan institusi budaya tidak berarti menghilangkan prinsip bahwa setiap rupiah uang negara harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Di sinilah tantangan pengelolaan Danais ke depan. Pemerintah daerah, DPRD, Paniradya Kaistimewan, dan seluruh institusi yang berkaitan dengan penggunaannya perlu memastikan bahwa mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta pelaporan dapat diakses dan dipahami masyarakat.
Publik tidak sedang meminta Keistimewaan Yogyakarta untuk dihapuskan. Publik sedang meminta agar uang yang bersumber dari pajak rakyat dapat diketahui penggunaannya. Keistimewaan tetap harus dihormati, tetapi uang negara tetap harus terbuka untuk diawasi rakyat.
Sebab, menjaga marwah Keistimewaan pada akhirnya bukan hanya tentang mempertahankan simbol dan sejarah, melainkan juga memastikan bahwa kekhususan tersebut dikelola dengan tata pemerintahan yang dapat dipercaya. Danais bukan uang Kraton. Danais adalah uang publik yang dititipkan untuk kepentingan Keistimewaan. Karena itu, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tuntutan untuk membukanya kepada masyarakat.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP