22/09/2026 12

Perintah Prabowo: Pendidikan Negeri dari SD hingga PTN Harus Gratis

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri (PTN) dapat digratiskan. Arahan tersebut kini ditindaklanjuti pemerintah melalui kajian mengenai skema pembiayaan pendidikan tinggi.

Prabowo menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pemerintah perlu memastikan biaya pendidikan negeri tidak menjadi beban masyarakat.

Menurut Prabowo, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, serta pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan profesi lainnya.

Ia juga menyebut pemerintah akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana pendidikan gratis tersebut.

"Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," kata Prabowo.

Prabowo juga menyinggung sumber pembiayaan kebijakan tersebut. Ia menyatakan pemberantasan korupsi menjadi salah satu upaya untuk memastikan sumber daya negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kaji Skema Pembiayaan PTN

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo.

Brian menyebut kajian mengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN sebenarnya telah diminta Presiden sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah kini tengah mengkaji berbagai kemungkinan skema pembiayaan yang dapat diterapkan.

"Kami tentu akan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden. Sebetulnya, sejak beberapa waktu lalu Bapak Presiden juga sudah meminta kami untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri," ujar Brian, Minggu (20/9/2026).

Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

Brian menjelaskan, pemerintah selama ini telah memberikan dukungan pembiayaan pendidikan tinggi melalui sejumlah program, termasuk KIP Kuliah dan berbagai skema beasiswa.

Pada 2025, sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN tercatat memperoleh dukungan pembiayaan melalui berbagai skema tersebut, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

DPR Ingatkan Kualitas Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyambut positif rencana perluasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri. Namun, ia menilai penerapannya perlu dipersiapkan secara matang agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan.

Menurut Lalu, pendidikan merupakan hak warga negara sehingga persoalan biaya tidak semestinya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Untuk pendidikan tinggi, ia menilai skema pembebasan biaya kuliah dapat didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan mekanisme pembiayaan PTN.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada berkurangnya kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, kegiatan riset, maupun biaya operasional perguruan tinggi.

"Jangan hanya gratis dalam pengertian tidak membayar UKT, tetapi negara juga harus memastikan biaya operasional PTN, kualitas pembelajaran, fasilitas, riset, dan kesejahteraan dosen tetap terjamin," kata Lalu.

Lalu juga menyoroti kesiapan fiskal pemerintah. Untuk RAPBN 2027, alokasi anggaran pendidikan direncanakan mencapai sekitar Rp819,44 triliun. Namun, anggaran tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta melalui transfer ke daerah.

Karena itu, menurutnya, diperlukan perhitungan menyeluruh mengenai kebutuhan anggaran apabila kebijakan pendidikan gratis hingga PTN benar-benar diterapkan.

Pemerintah saat ini masih melakukan kajian terkait skema pembiayaan. Keputusan mengenai mekanisme dan cakupan pendidikan tinggi gratis akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.



Prev Post

Kritik Dibalas dengan Kata “Goblok”: Menguji Batas Komunikasi Kekuasaan

BACK TO TOP