Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
JAKARTA – Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Pemerintah dapat membantah kritik, mengoreksi data, menjelaskan kebijakan, bahkan menunjukkan kekeliruan analisis. Persoalannya muncul ketika perdebatan mengenai substansi bergeser menjadi pertukaran label dan serangan terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
Perdebatan tersebut kembali muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat, 18 September 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung sejumlah pihak yang disebutnya sebagai pakar. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan kritik, tetapi keberatan terhadap kritik yang menurutnya telah berubah menjadi fitnah. Dalam konteks tersebut, Prabowo mengatakan, “Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok.”
Prabowo kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya kejujuran intelektual (intellectual honesty). Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak menyebut secara spesifik siapa pakar yang dimaksud dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Di satu sisi, muncul pembacaan bahwa Presiden sedang mengkritik pihak yang dianggap menyampaikan tudingan tidak berdasar. Di sisi lain, pilihan kata yang digunakan membuka perdebatan lebih luas mengenai bagaimana seorang kepala pemerintahan merespons kritik di ruang publik.
Persoalan ini menjadi penting bukan hanya karena satu kata. Yang lebih mendasar adalah bagaimana demokrasi menjaga ruang kritik, otoritas keahlian, kebebasan akademik, dan kualitas komunikasi kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, kritik memiliki fungsi korektif. Pemerintah menjalankan kekuasaan dan membuat kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan publik membutuhkan mekanisme pengujian dari berbagai pihak, termasuk akademisi, peneliti, media, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok warga. Kritik tersebut tentu tidak selalu benar.
Pakar dapat keliru membaca data. Akademisi dapat menghasilkan kesimpulan yang lemah. Pengamat dapat membuat analisis yang tidak tepat. Karena itu, status sebagai pakar bukan jaminan bahwa setiap pendapatnya benar.
Persoalannya, kekeliruan tersebut seharusnya dapat diuji melalui argumentasi. Jika data dianggap salah, data dapat dibantah. Jika metodologi dianggap bermasalah, metodologinya dapat diperiksa. Jika kesimpulan tidak sesuai dengan fakta, pemerintah dapat menunjukkan fakta pembanding. Dengan cara tersebut, perdebatan tetap berada pada wilayah substansi.
Di sinilah kekuatan demokrasi bekerja: kritik tidak harus selalu benar untuk tetap memiliki fungsi penting sebagai mekanisme koreksi kekuasaan. Pemerintah juga memiliki hak untuk menjawab kritik. Bahkan, pemerintah memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan ketika kebijakannya dipahami secara keliru.
Namun, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberanian masyarakat mengkritik. Kualitas demokrasi juga terlihat dari bagaimana kekuasaan menerima, menjawab, dan mengoreksi kritik tersebut.
Kelemahan muncul ketika perdebatan mengenai substansi berubah menjadi persoalan personal.
Frasa “saking pintarnya jadi goblok” memiliki daya tarik komunikasi yang sangat kuat karena pendek, keras, dan mudah dikutip. Pemberitaan mengenai pidato tersebut menunjukkan bahwa bagian itu menjadi salah satu sorotan utama, sementara pesan Prabowo mengenai intellectual honesty berada dalam konteks yang sama. Di sinilah komunikasi politik menghadapi persoalan.
Ketika sebuah kritik dijawab dengan label terhadap orang yang menyampaikannya, perhatian publik dapat bergeser dari pertanyaan “apakah kritik itu benar?” menjadi “siapa yang pintar dan siapa yang bodoh?”
Pergeseran tersebut tidak otomatis menyelesaikan substansi. Seorang pakar dapat salah. Namun menyebut seorang pakar “goblok” tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa analisisnya salah. Demikian pula sebaliknya. Seorang pejabat dapat dikritik. Namun kritik terhadap pejabat juga tidak otomatis benar hanya karena disampaikan oleh seorang akademisi atau pengamat.
Keduanya harus diuji melalui data, argumentasi, metodologi, dan fakta. Ruang publik demokratis membutuhkan mekanisme seperti itu agar perdebatan tidak berhenti pada pertarungan otoritas.
Polemik tersebut sebenarnya dapat menjadi peluang untuk memperbaiki kualitas komunikasi publik. Pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka kritik mana yang dianggap keliru, data apa yang digunakan pemerintah, serta alasan apa yang mendasari suatu kebijakan.
Para pakar juga memiliki tanggung jawab yang sama. Kepakaran tidak hanya memberikan hak untuk berbicara, tetapi juga tuntutan untuk menggunakan data secara akurat, menjelaskan metodologi, membedakan fakta dengan opini, dan bersedia mengoreksi kesalahan.
Dalam konteks tersebut, istilah kejujuran intelektual yang disampaikan Prabowo justru dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Kejujuran intelektual tidak hanya relevan bagi pakar. Prinsip tersebut juga berlaku bagi pemerintah, pejabat publik, media, akademisi, dan masyarakat. Pemerintah perlu jujur terhadap data yang mendukung maupun yang tidak mendukung kebijakannya. Pakar perlu jujur terhadap keterbatasan analisisnya. Media perlu jujur terhadap konteks sebuah pernyataan. Masyarakat perlu membedakan antara kritik berbasis bukti dan tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Dengan demikian, perdebatan publik tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki posisi paling kuat, melainkan oleh siapa yang memiliki argumentasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ancaman yang lebih besar muncul apabila kritik terhadap pemerintah secara umum dipersepsikan sebagai serangan terhadap pemerintah.
Dalam demokrasi, pemerintah dan masyarakat tidak harus selalu berada dalam posisi yang sama. Ketidaksepakatan merupakan bagian normal dari kehidupan politik.
Jika setiap kritik dianggap sebagai permusuhan, ruang dialog dapat semakin menyempit. Sebaliknya, jika setiap kebijakan pemerintah dianggap pasti salah, kritik juga kehilangan fungsi korektifnya dan berubah menjadi penolakan tanpa pengujian.
Karena itu, yang diperlukan bukan pemerintahan tanpa kritik dan bukan pula kritik tanpa tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah ekosistem perdebatan yang memungkinkan pemerintah menjawab kritik dan masyarakat menguji jawaban pemerintah.
Persoalan semakin kompleks ketika komunikasi politik berlangsung di era media sosial. Potongan kalimat yang pendek dan emosional jauh lebih mudah beredar dibandingkan penjelasan panjang mengenai konteks sebuah kebijakan.
Pernyataan Prabowo mengenai “goblok” menjadi contoh bagaimana satu frasa dapat mendominasi perhatian publik terhadap pesan yang lebih panjang mengenai kepakaran dan intellectual honesty.
Karena itu, pejabat publik memiliki tantangan tambahan: setiap kata dapat menjadi bagian dari arsip komunikasi negara dan dikonsumsi oleh masyarakat jauh melampaui ruangan tempat pernyataan tersebut disampaikan.
Bagian lain dari pernyataan Prabowo yang penting dibaca secara hati-hati adalah penggunaan istilah fitnah dalam kaitannya dengan QS Al-Baqarah ayat 191.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa ada pakar yang menurutnya melontarkan fitnah, kemudian mengutip Al-Baqarah 2:191 yang memuat frasa “wal-fitnatu asyaddu minal-qatl”.
Persoalan muncul ketika istilah tersebut dibandingkan dengan makna fitnah dalam tafsir ayat. Dalam Tafsir Ibn Kathir, penjelasan terhadap QS Al-Baqarah 2:191 mengutip sejumlah ulama, antara lain Abu al-'Aliyah, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Qatadah, dan al-Dhahhak, yang memahami fitnah dalam konteks ayat tersebut sebagai syirik/kekufuran. Tafsir tersebut juga mengaitkannya dengan persoalan menghalangi manusia dari jalan Allah.
Artinya, istilah fitnah dalam ayat tersebut memiliki konteks teologis dan historis yang spesifik. Ia tidak dapat begitu saja disamakan dengan penggunaan kata “fitnah” dalam bahasa Indonesia sehari-hari yang lazim dipahami sebagai tuduhan atau pemberitaan bohong yang merusak nama baik.
Perbedaan konteks ini penting agar ayat tidak digunakan secara serampangan untuk memberikan legitimasi keagamaan terhadap suatu polemik politik. Pada saat yang sama, perlu dibedakan antara makna ayat, tafsir ulama, dan penerapan istilah tersebut dalam perdebatan politik kontemporer. Ketiganya tidak otomatis identik.
Tradisi Islam sendiri memiliki sejumlah konsep yang menempatkan nasihat, amar ma'ruf nahi munkar, dan penegakan keadilan sebagai bagian penting kehidupan sosial. QS Ali 'Imran ayat 104, misalnya, memuat seruan untuk mengajak kepada kebajikan serta mencegah kemungkaran. QS An-Nisa ayat 135 menekankan kewajiban menegakkan keadilan sekalipun berhadapan dengan diri sendiri atau orang terdekat.
Hadis riwayat Muslim tentang ad-din an-nashihah juga menyebut nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin sebagai salah satu bagian dari agama.
Kerangka tersebut menunjukkan bahwa dalam tradisi keislaman terdapat ruang bagi nasihat dan koreksi terhadap kekuasaan. Namun, ruang kritik tersebut juga menuntut etika: kritik harus diarahkan pada perbaikan, bukan sekadar penghinaan atau penyebaran informasi yang tidak benar.
Karena itu, kritik dan penghormatan terhadap kekuasaan tidak perlu diposisikan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Kritik dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral. Kekuasaan yang bersedia menerima kritik juga dapat memperkuat mekanisme koreksi terhadap dirinya sendiri.
Polemik mengenai kata “goblok” seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai pantas atau tidak pantasnya sebuah kata. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara demokratis membangun budaya perdebatan yang sehat antara kekuasaan dan para pengkritiknya.
Pakar tidak selalu benar. Presiden juga tidak selalu benar. Kritik tidak otomatis benar hanya karena berasal dari akademisi. Kebijakan pemerintah juga tidak otomatis benar hanya karena ditetapkan oleh pemerintah. Semua klaim harus kembali kepada data, argumentasi, bukti, dan proses pengujian yang terbuka. Di sinilah intellectual honesty menjadi penting.
Kejujuran intelektual bukan hanya keberanian mengatakan bahwa orang lain salah. Ia juga merupakan kesediaan untuk menguji apakah argumen kita sendiri benar. Demokrasi membutuhkan pemerintah yang dapat menjelaskan kebijakannya dan masyarakat yang dapat mengkritiknya. Demokrasi juga membutuhkan pakar yang berani berbicara sekaligus bertanggung jawab terhadap data yang digunakannya.
Jika perdebatan publik mampu bergerak dari “siapa yang goblok?” menuju “di mana letak kesalahan argumennya?”, maka ruang publik mendapatkan sesuatu yang jauh lebih penting daripada kemenangan retorika. Ia mendapatkan pengetahuan.
Dan pada akhirnya, dalam negara demokrasi, yang seharusnya menang bukan orang yang paling keras berbicara, melainkan argumen yang paling dapat dipertanggungjawabkan di hadapan fakta.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP