23/09/2026 17

PUNDI Dorong SNP Hak atas Pendidikan Jadi Alat Ukur, Bukan Sekadar Norma

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

YOGYAKARTA, Rabu (23/9/2026). Anak yang tercatat di sekolah belum tentu benar-benar belajar. Pesan itu dibawa Yayasan Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI) ke Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pendidikan. Forum ini digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Direktur PUNDI, Dr. Farid Setiawan, S.Pd., M.Pd.I., hadir memenuhi undangan Komnas HAM bersama sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil. Mereka memberi masukan atas Draf 01 SNP sebelum dokumen itu difinalkan.

Respons atas Banyaknya Aduan

Kegiatan dibuka dengan sambutan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H. Uli menjelaskan bahwa penyusunan SNP Hak atas Pendidikan merupakan bentuk respons Komnas HAM terhadap banyaknya aduan terkait pelanggaran hak-hak pendidikan.

Konsultasi publik ini, menurut Uli, digelar di dua kota, yaitu Yogyakarta dan Kupang. Yogyakarta dipilih karena predikatnya sebagai kota pelajar dan karena Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah ini termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Uli berharap masukan dan kritik dari perwakilan masyarakat sipil yang hadir menjadi bahan berharga bagi Komnas HAM, sehingga SNP yang dihasilkan benar-benar ideal.

Terdaftar Belum Berarti Terpenuhi

PUNDI menyambut ruang itu dengan masukan yang konstruktif. Farid justru membuka paparannya dengan apresiasi. Menurutnya, draf tersebut sudah menempatkan pendidikan sebagai hak asasi, peserta didik sebagai pemegang hak, dan negara sebagai pemangku kewajiban.

"Fondasi HAM dalam draf ini sudah kuat. Masukan kami bukan untuk memperluas cakupan, tetapi untuk memperkuat daya operasionalnya. SNP harus bisa menjawab pertanyaan yang sangat praktis: apa hak seseorang, siapa yang bertanggung jawab, apa standar minimumnya, bagaimana mengukurnya, kapan kegagalan menjadi pelanggaran, dan apa pemulihannya," ujar Farid.

Farid menilai draf masih berpotensi dibaca secara linier: ada hak, ada akses, ada layanan, lalu selesai. Padahal kenyataan di sekolah jauh lebih rumit.

"Seorang anak bisa terdaftar tetapi tidak hadir secara bermakna. Ia bisa hadir tetapi tidak merasa aman. Ia bisa mengikuti pelajaran tetapi tidak sungguh-sungguh belajar. Akses belum sama dengan terpenuhinya hak atas pendidikan," katanya.

Karena itu, PUNDI mengusulkan agar pemenuhan hak dinilai dengan ukuran yang lebih lengkap dari sekadar angka partisipasi, jumlah sekolah, guru, dan fasilitas. Ukuran itu berupa rantai yang bergerak dari akses, partisipasi, dan pembelajaran, sampai perkembangan dan martabat peserta didik.

PUNDI juga meminta kerangka 4A (availability, accessibility, acceptability, adaptability) diturunkan menjadi indikator yang konkret. "Kapan sebuah sekolah bisa disebut accessible? Cukup dengan ada bangunannya, atau harus dilihat juga jarak, biaya, transportasi, akses disabilitas, akses digital, dan keamanannya? Kalau SNP dimaksudkan untuk menilai, maka ia harus bisa dipakai untuk mengukur," tegas Farid.

Empat Kata Kunci

Seluruh masukan PUNDI, yang berjumlah dua belas poin, dirangkum dalam empat kata kunci: Measure, Participate, Protect, Remedy. Hak harus terukur, pemegang hak harus dilibatkan, perlindungan harus menjangkau seluruh ekosistem pendidikan, dan setiap pelanggaran harus punya jalur pemulihan.

Soal partisipasi, Farid menyoroti prinsip kepentingan terbaik anak yang menurutnya belum dilengkapi prosedur. "Tanpa mekanisme yang jelas tentang kapan dan bagaimana anak didengar, kepentingan terbaik anak berisiko menjadi keputusan orang dewasa yang diambil atas nama anak," ujarnya. PUNDI juga meminta hak orang tua, hak anak, dan identitas keagamaan lembaga pendidikan dipertemukan dalam satu kerangka. Persoalan ini sangat nyata di Indonesia, yang memiliki banyak madrasah, pesantren, dan sekolah berbasis agama.

Pada aspek perlindungan, PUNDI menegaskan pembedaan yang dinilai penting bagi konteks Indonesia. "Tanggung jawab negara tidak sama dengan penyelenggaraan oleh negara. Kita punya ekosistem pendidikan masyarakat yang sangat besar, mulai dari yayasan, organisasi keagamaan, sampai komunitas. Tugas negara adalah memastikan semua penyelenggara, negeri maupun swasta, memenuhi standar minimum hak atas pendidikan," kata Farid.

Dalam kerangka yang sama, PUNDI mendorong beberapa hal lain. Hak pendidik harus diakui sebagai prasyarat hak peserta didik. Pendekatan inklusi harus berbasis hambatan nyata yang dihadapi peserta didik, bukan hanya kategori kelompok rentan. Hak atas pendidikan di lingkungan digital, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial, perlu diatur dalam subbagian tersendiri. Pendidikan dalam situasi darurat juga perlu memiliki standar kesinambungan.

Ketika Hak Dilanggar, Lalu Apa?

Masukan terakhir PUNDI berkaitan langsung dengan persoalan yang melatarbelakangi SNP ini, yaitu banyaknya aduan pelanggaran hak pendidikan. Farid menilai bagian pelanggaran dan pemulihan dalam draf sudah baik, tetapi alurnya belum mudah dipahami masyarakat.

"Orang tua atau siswa yang haknya dilanggar perlu tahu harus ke mana dan apa yang akan terjadi. Karena itu kami mengusulkan rantai akuntabilitas yang jelas, mulai dari identifikasi, pengaduan, investigasi, keputusan, pemulihan, pemantauan, sampai pencegahan agar tidak berulang," jelasnya.

PUNDI juga meminta draf membedakan secara tegas antara pembatasan hak, kegagalan pemenuhan, kemunduran, diskriminasi, dan pelanggaran. Negara yang belum mampu menggratiskan pendidikan tinggi tidak otomatis membatasi hak. Namun, negara yang sengaja menutup akses kelompok tertentu dapat dinilai melakukan diskriminasi.

Di akhir paparannya, Farid menegaskan dukungan penuh PUNDI terhadap penguatan SNP. "Harapan kami, SNP ini tidak berhenti sebagai kumpulan norma tentang apa yang seharusnya dilakukan negara. SNP harus tumbuh menjadi kerangka akuntabilitas pendidikan berbasis HAM yang terukur, partisipatif, melindungi, dan memulihkan," pungkasnya.

Masukan tertulis lengkap PUNDI akan diserahkan kepada tim perumus SNP Komnas HAM sebagai bahan penyempurnaan draf berikutnya.



Prev Post

Pemerintah Resmi Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

BACK TO TOP