24/09/2026 8

Pengawas Pemilu Tak Bisa Membuka Dokumen Pencalonan

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

JAKARTA - Sebuah persoalan lama dalam proses pencalonan Pemilu 2024 kembali muncul di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (23/9/2026), Bawaslu RI mengungkap bahwa lembaga pengawas pemilu tersebut tidak dapat mengakses data dan dokumen persyaratan calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Persoalan itu menjadi penting karena dokumen pencalonan merupakan bagian dari informasi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketika lembaga pengawas menghadapi keterbatasan akses terhadap dokumen yang seharusnya diawasi, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pemeriksaan dan verifikasi dapat dilakukan secara optimal.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah memperoleh pengaktifan akun Silon PWP dari KPU. Akan tetapi, ketika akun tersebut digunakan untuk masuk ke sistem, akses tidak dapat dilakukan.

“Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ujar Bagja dalam persidangan.

Bawaslu sebelumnya juga telah menyampaikan persoalan tersebut melalui mekanisme etik. Lembaga tersebut mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023 terkait dugaan pembatasan akses pengawasan terhadap data dan dokumen Silon.

Perkara itu kemudian diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait dugaan pembatasan tugas pengawasan akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum karena KPU dinilai telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan yang muncul di MK bukan semata-mata mengenai apakah Bawaslu pernah memiliki akun Silon. Persoalannya adalah apakah akun tersebut secara faktual memungkinkan lembaga pengawas melihat dokumen yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan pencalonan.

Perbedaan antara memiliki akses secara administratif dan dapat menggunakan akses secara faktual menjadi penting. Sebuah akun dapat saja diberikan kepada lembaga pengawas, tetapi jika sistem tidak memungkinkan akun tersebut membuka dokumen yang diperlukan, fungsi pengawasan tetap menghadapi persoalan.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga menjelaskan bahwa keterbatasan pengawasan tidak hanya terjadi melalui sistem. Tim pengawas Bawaslu mengalami kesulitan ketika mencermati pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon karena terdapat pembatasan dari petugas KPU, termasuk larangan mendokumentasikan dokumen persyaratan.

Persoalan tersebut kemudian beririsan dengan perkara yang sedang diperiksa MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memeriksa persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. KPU, sebagai pihak termohon, justru berpendapat bahwa persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Bawaslu sendiri menyampaikan fakta yang lebih spesifik. Menurut Bagja, selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Pernyataan tersebut perlu dibaca bersama dengan keterangan Bawaslu mengenai keterbatasan akses Silon. Tidak adanya laporan atau temuan merupakan satu fakta dalam catatan pengawasan. Keterbatasan akses terhadap dokumen merupakan fakta lain yang berkaitan dengan proses pengawasan. Keduanya tidak serta-merta dapat disamakan sebagai bukti bahwa persyaratan calon tidak terpenuhi.

Di sinilah persoalan akses informasi menjadi penting.

Pengawasan pemilu membutuhkan kemampuan untuk memperoleh informasi yang relevan, memeriksa dokumen, membandingkan data, dan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Bawaslu sendiri sebelumnya menempatkan pengawasan syarat calon dan pencalonan sebagai bagian penting karena tahapan tersebut menentukan siapa yang dapat masuk ke arena kontestasi politik.

Pada sisi lain, akses terhadap dokumen pencalonan memang tidak dapat dilepaskan dari aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan data. Dokumen persyaratan calon dapat memuat informasi pribadi yang tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik. Karena itu, persoalan transparansi tidak sederhana sebagai tuntutan agar seluruh dokumen dibuka tanpa batas.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan bahwa kebutuhan perlindungan data tetap berjalan bersama dengan kebutuhan pengawasan.

Dalam konteks kelembagaan, Bawaslu dan KPU memiliki fungsi yang berbeda. KPU menjalankan fungsi penyelenggaraan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Perbedaan fungsi tersebut membuat mekanisme akses antarlembaga menjadi bagian penting dari desain checks and balances dalam penyelenggaraan pemilu.

Jika lembaga pengawas tidak dapat mengakses dokumen yang diperlukan, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang berhak membuka dokumen tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan fungsi pengawasan tetap dapat berjalan ketika informasi yang dibutuhkan berada dalam sistem milik lembaga lain.

Teknologi seharusnya mempermudah proses tersebut. Sistem digital pencalonan dibangun untuk membuat proses administrasi lebih terstruktur dan terdokumentasi. Akan tetapi, digitalisasi tidak otomatis menghasilkan transparansi apabila akses antarlembaga, kewenangan pengguna, dan mekanisme audit tidak dirancang secara jelas.

Persoalan Silon yang kembali muncul di persidangan MK karena itu memiliki relevansi lebih luas daripada perkara pencalonan pada Pemilu 2024. Ia menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana sistem digital pemilu harus dirancang agar dapat memberikan ruang pengawasan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data yang bersifat terbatas.

Publik juga perlu membedakan antara akses pengawas dan akses publik. Bawaslu sebagai lembaga negara memiliki fungsi pengawasan yang berbeda dengan masyarakat umum. Ketidakmampuan Bawaslu mengakses dokumen tertentu tidak dengan sendirinya berarti seluruh dokumen tersebut harus dibuka kepada publik.

Yang diperlukan adalah kejelasan mengenai siapa yang memiliki hak akses, dokumen apa yang dapat dilihat, dalam kondisi apa dokumen dapat diperiksa, bagaimana aktivitas akses dicatat, dan mekanisme apa yang tersedia ketika lembaga pengawas mengalami hambatan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena perkara yang sedang diperiksa MK menyangkut proses pencalonan yang telah berlangsung pada Pemilu 2024. Hampir dua tahun setelah pasangan calon ditetapkan dan pemilu berlangsung, persoalan mengenai dokumen serta proses verifikasi pencalonan kembali menjadi bagian dari pemeriksaan hukum di lembaga konstitusi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Agenda pemeriksaan kemudian berlanjut dengan sidang yang menghadirkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Karena itu, persoalan Silon tidak perlu dibaca hanya melalui pertanyaan apakah akses tersebut dapat membuktikan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat seorang calon. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana arsitektur pengawasan pemilu memastikan bahwa lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi benar-benar memiliki instrumen yang diperlukan untuk menjalankan mandat tersebut.

Keterbukaan juga tidak berarti semua informasi harus tersedia tanpa batas. Pemilu membutuhkan transparansi, tetapi transparansi harus berjalan bersama perlindungan data, kepastian kewenangan, dan prosedur yang jelas.

Yang perlu dipastikan adalah tidak adanya ruang kosong antara kewenangan pengawasan dan akses terhadap informasi. Jika Bawaslu diberi mandat untuk mengawasi proses pencalonan, maka harus tersedia mekanisme yang memungkinkan mandat tersebut dilaksanakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, persoalan yang terungkap di MK bukan hanya tentang sebuah akun yang gagal digunakan untuk masuk ke Silon. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar mengenai hubungan antara teknologi, kewenangan, pengawasan, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemilu yang terdokumentasi secara digital membutuhkan lebih dari sekadar sistem yang dapat menyimpan dokumen. Ia membutuhkan sistem yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya dengan jelas, setiap proses dapat diaudit sesuai aturan, dan setiap sengketa dapat ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari ruang sidang MK, persoalan itu kembali mengemuka: ketika pengawas pemilu tidak dapat membuka dokumen yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan, siapa yang memastikan bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan?

Jawabannya tidak hanya menentukan cara membaca perkara yang sedang diperiksa MK. Ia juga menjadi pertanyaan penting bagi desain pengawasan dan transparansi pemilu-pemilu berikutnya.



Prev Post

PUNDI Dorong SNP Hak atas Pendidikan Jadi Alat Ukur, Bukan Sekadar Norma

BACK TO TOP