25/09/2026 5

Hunian Khusus di Lapas Membuka Persoalan Tata Kelola Pemasyarakatan

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Bogor - Lembaga pemasyarakatan dibangun sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, dan perawatan terhadap warga binaan. Karena itu, kondisi di dalam lapas tidak semata-mata berkaitan dengan bagaimana seseorang ditempatkan di balik tembok, tetapi juga bagaimana seluruh proses pemasyarakatan dijalankan berdasarkan aturan dan standar pelayanan yang berlaku.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan hunian khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik menyerupai homestay hingga rumah kluster. Di dalam salah satu bangunan, terdapat sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lain yang berbeda dari gambaran hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut dan bertemu dengan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, proses pendalaman terhadap penghuni itu disebut terhambat karena petugas lapas menghalangi komunikasi tim Ombudsman dengan yang bersangkutan. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut fasilitas, tetapi juga pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Bangunan Khusus dan Standar Hunian

Perbedaan fasilitas di dalam lapas pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai dasar penempatan dan mekanisme pengelolaannya. Jika terdapat bangunan yang digunakan oleh warga binaan dengan fasilitas berbeda dari hunian pada umumnya, publik membutuhkan penjelasan mengenai status bangunan, fungsi, penghuni, serta aturan yang menjadi dasar penggunaannya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena lapas merupakan ruang yang memiliki sistem pengamanan dan tata kelola khusus. Setiap ruang, akses, penghuni, serta barang yang berada di dalam lingkungan lapas semestinya dapat ditempatkan dalam mekanisme pengawasan yang jelas.

Ombudsman menyebut selain bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas, terdapat fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menemukan akses di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kerentanan keamanan yang perlu ditelusuri.

Pada titik ini, persoalan fasilitas menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar. Keberadaan fasilitas yang berbeda perlu dilihat bersama dengan bagaimana akses terhadap fasilitas tersebut diberikan, siapa yang mengawasi, dan apakah keberadaannya sesuai dengan fungsi serta tata kelola pemasyarakatan.

Ditjenpas Jawa Barat sendiri menyatakan masih mendalami temuan Ombudsman untuk memastikan fakta dan kondisi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan temuan tersebut sehingga status bangunan dan penggunaannya belum semestinya disimpulkan hanya berdasarkan hasil inspeksi awal.

Perbedaan Fasilitas dan Persoalan Perlakuan

Hunian warga binaan memiliki dimensi pelayanan sekaligus pembinaan. Karena itu, perbedaan fasilitas bukan sekadar persoalan kenyamanan. Perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan tata kelola apabila tidak memiliki dasar, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang dapat dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan mengenai kesetaraan menjadi relevan dalam konteks ini. Warga binaan menjalani pidana dalam sistem yang sama, sehingga perbedaan perlakuan perlu memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan berdasarkan kebutuhan pembinaan, kesehatan, keamanan, atau alasan lain yang diatur tentu berbeda dengan fasilitas yang muncul tanpa standar dan mekanisme yang jelas.

Ombudsman juga menyebut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih berada dalam proses pendalaman, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta pelanggaran yang telah terbukti. Namun, laporan itu menambah dimensi lain dalam pemeriksaan mengenai bagaimana pelayanan dan pengelolaan warga binaan berlangsung di dalam lapas.

Persoalan tata kelola pada akhirnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya fasilitas tertentu. Yang lebih penting adalah apakah seluruh fasilitas, pelayanan, penempatan, dan pungutan memiliki dasar administratif yang jelas, tercatat, diawasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Menentukan Keamanan Lapas

Pengawasan menjadi bagian penting karena lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi keamanan yang berjalan bersamaan dengan fungsi pelayanan dan pembinaan. Lingkungan lapas tidak hanya harus mampu membatasi pergerakan warga binaan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas di dalamnya dapat dipantau dan dikendalikan sesuai prosedur.

Temuan mengenai akses yang disebut tidak terkunci menjadi penting dalam konteks tersebut. Apabila benar terdapat jalur yang memungkinkan akses keluar dari kawasan hunian tanpa pengamanan yang memadai, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai fasilitas yang berbeda, tetapi menyentuh mekanisme keamanan lembaga pemasyarakatan.

Hal serupa berlaku terhadap proses pengawasan oleh lembaga eksternal. Ombudsman menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke blok sel meskipun telah membawa surat tugas pengawasan pelayanan publik. Penolakan tersebut kemudian justru membuat tim menemukan sejumlah persoalan lain di area sekitar lapas.

Dalam sistem pelayanan publik, pengawasan memiliki fungsi untuk memastikan penyelenggara menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena itu, keterbukaan terhadap pemeriksaan bukan hanya berkaitan dengan respons terhadap satu temuan, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme untuk mengetahui apakah prosedur berjalan sebagaimana mestinya.

Temuan Ombudsman kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Ditjenpas Jawa Barat. Perkembangan ini menunjukkan bahwa fakta mengenai status bangunan, penggunaannya, serta kemungkinan pelanggaran aturan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Tata Kelola Menentukan Wajah Pemasyarakatan

Persoalan di Lapas Cibinong memperlihatkan bahwa tata kelola pemasyarakatan tidak dapat diukur hanya dari kondisi blok hunian atau keberadaan petugas di balik pintu dan pagar. Tata kelola juga mencakup bagaimana ruang digunakan, bagaimana warga binaan ditempatkan, bagaimana fasilitas disediakan, bagaimana akses dikendalikan, dan bagaimana setiap tindakan dapat diawasi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Dalam kerangka tersebut, pengamanan dan pengamatan berjalan bersama fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, dan perawatan.

Karena itu, dugaan adanya hunian khusus dengan fasilitas berbeda perlu dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya menentukan siapa yang menggunakan bangunan tersebut, tetapi juga perlu menjelaskan status bangunan, dasar penggunaannya, sumber fasilitas, mekanisme penempatan, pengawasan petugas, serta hubungan fasilitas tersebut dengan sistem pembinaan warga binaan.

Kejelasan menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai istilah “kluster mewah” atau “hunian bak apartemen”. Istilah tersebut menggambarkan hasil pengamatan Ombudsman, sementara penentuan apakah telah terjadi pelanggaran aturan membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Pada akhirnya, persoalan utama dari temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar keberadaan sofa, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, atau bangunan yang menyerupai rumah. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dalam lingkungan lapas, siapa yang dapat menggunakannya, aturan apa yang menjadi dasarnya, bagaimana aksesnya diawasi, dan bagaimana seluruh proses tersebut dipertanggungjawabkan.

Jika tata kelola pemasyarakatan berjalan melalui standar yang jelas, pengawasan yang terbuka, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa, perbedaan fasilitas dapat dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebaliknya, ruang yang tidak memiliki kejelasan mengenai fungsi, penghuni, akses, dan pengawasan akan selalu menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pemasyarakatan dijalankan.



Prev Post

Pengawas Pemilu Tak Bisa Membuka Dokumen Pencalonan

BACK TO TOP