07/10/2026 4

KPK Luncurkan Hasil SPI Pendidikan 2026: Rapor Merah untuk Pungli dan Konflik Kepentingan yang Masih

author photo
By Redaksi PUNDI

Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2026 yang menempatkan tata kelola pendidikan nasional pada skor 73,30 atau masuk dalam kategori "Adaptif". Meskipun mencatatkan tren perbaikan secara umum, peluncuran indeks ini justru secara tajam menyoroti berbagai sisi gelap dan celah kerawanan korupsi yang masih mengakar kuat di berbagai jenjang pendidikan. KPK menegaskan bahwa hasil survei ini tidak boleh hanya dilihat dari angka pencapaian kumulatif, melainkan harus dibaca sebagai teguran keras atas sejumlah praktik penyimpangan sistemik yang hingga kini belum mampu diberantas tuntas oleh institusi terkait.

Di balik predikat adaptif tersebut, laporan SPI Pendidikan 2026 membongkar realitas negatif di lapangan terkait masih tingginya praktik pungutan liar (pungli) yang sering kali disamarkan sebagai dana sumbangan sukarela atau iuran komite sekolah. KPK menemukan bahwa transparansi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih jauh dari standar ideal, di mana fenomena "titipan", manipulasi data domisili, dan intervensi pihak tertentu kerap menyingkirkan asas keadilan bagi calon siswa. Selain itu, akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengadaan barang atau jasa di tingkat satuan pendidikan dasar hingga menengah masih teridentifikasi sebagai titik rawan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kondisi yang tak kalah memprihatinkan juga terpotret secara jelas di jenjang pendidikan tinggi, di mana indeks integritas mengungkap masih suburnya budaya gratifikasi dan konflik kepentingan di lingkungan kampus. KPK mencatat adanya temuan signifikan terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana riset, nepotisme dalam proses rekrutmen maupun promosi jabatan akademik, serta pembiaran terhadap praktik kecurangan akademik seperti perjokian tugas akhir dan plagiarisme. Laporan ini menilai situasi tersebut sangat ironis, mengingat perguruan tinggi yang seharusnya menjadi benteng utama pertahanan moral dan pencetak generasi antikorupsi, justru turut mereproduksi perilaku koruptif.

Menyikapi temuan-temuan negatif tersebut, KPK mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), pemerintah daerah, serta pimpinan institusi pendidikan untuk segera melakukan penindakan tegas dan perombakan tata kelola. Skor 73,30 secara matematis menunjukkan bahwa masih terdapat celah kerawanan hampir 27 poin yang berpotensi terus merusak muruah pendidikan nasional jika hanya ditangani dengan imbauan normatif. Melalui peta jalan yang dihasilkan dari survei ini, KPK menuntut adanya evaluasi menyeluruh dan penerapan sanksi berlapis untuk memutus rantai penyimpangan yang telah lama terinternalisasi di lingkungan sekolah maupun kampus.



Prev Post

Sertifikasi Halal bagi UMK: Antara Perlindungan Konsumen dan Beban Usaha

BACK TO TOP