Seorang Marbot Memiliki ketertarikan pada studi Hadis, Ekonomi, dan Politik.
Tahukah kalian mengenai kewajiban sertifikasi halal?
Sertifikasi halal bagi UMK semakin penting menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Bagi konsumen, sertifikat halal memberikan rasa aman dan kepastian. Namun bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), proses sertifikasi juga dapat menjadi tantangan. Di sinilah muncul pertanyaan, apakah sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan konsumen atau justru menjadi beban tambahan bagi UMK? Jawabannya bisa keduanya. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar kewajiban sertifikasi, tetapi bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara mudah, adil, dan proporsional.
Pemerintah memiliki target besar dalam pengembangan ekosistem halal Indonesia. Dalam dokumen KNEKS yang terkait dengan RPJMN 2025–2029, salah satu indikatornya adalah 7 juta produk tersertifikasi halal tiap tahunnya mulai dari 2025-2029. Target ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan ekonomi syariah dan daya saing produk Indonesia.
Namun, mengejar jumlah sertifikat saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses sertifikasi mudah diakses UMK, dipahami pelaku usaha, dan tetap memiliki kredibilitas. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari berapa banyak produk yang bersertifikat, tetapi juga dari seberapa besar kepercayaan yang dibangun.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan dukungan kepada UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada 2026, tersedia 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu, terutama melalui mekanisme self-declare. Program ini juga didukung oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha mengurangi hambatan biaya. Namun, persoalan UMK sebenarnya bukan hanya soal biaya.
UMK masih dapat menghadapi hambatan berupa administrasi, literasi digital, dokumentasi produksi, pencatatan bahan baku, dan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi. Bagi usaha rumahan yang selama ini fokus pada produksi dan penjualan, mengurus dokumen digital atau memastikan ketertelusuran bahan baku dapat menjadi pekerjaan yang tidak sederhana.Karena itu, pendampingan menjadi sama pentingnya dengan pembebasan biaya.
Sertifikasi gratis tidak otomatis berarti prosesnya mudah apabila pelaku usaha tidak mendapatkan informasi dan bantuan yang memadai. Di sisi lain, mekanisme self-declare dapat menjadi solusi bagi produk UMK dengan risiko yang sesuai. Namun, kemudahan tersebut tetap perlu disertai pengawasan agar tidak mengurangi kredibilitas sertifikasi halal.
Bagi konsumen, logo halal mungkin terlihat sederhana. Namun, di baliknya terdapat proses pemeriksaan bahan, produksi, dokumen, pendampingan, dan pengawasan. Karena itu, sertifikasi halal berkaitan erat dengan kepercayaan konsumen. Sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMK. Ketika konsumen merasa yakin terhadap kehalalan suatu produk, peluang produk tersebut untuk diterima dan dikembangkan di pasar juga semakin besar. Dengan demikian, sertifikasi halal berpotensi menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing UMK.
Meski memiliki manfaat, sertifikasi halal tetap berpotensi menjadi beban, terutama bagi UMK yang belum siap secara administrasi dan digital. Persyaratan yang terlalu rumit dapat membuat sertifikasi dipandang sebagai tambahan pekerjaan dan biaya. Karena itu, kebijakan tidak dapat menyamaratakan kondisi seluruh pelaku usaha. Usaha rumahan dengan produksi sederhana tentu memiliki kapasitas yang berbeda dengan perusahaan besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa program sertifikasi gratis benar-benar mudah diakses, sistem digital sederhana, pendampingan berjalan efektif, dan pengawasan tetap kuat.
BPJPH menyatakan bahwa kebijakan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman serta beberapa produk lainnya. Karena itu, UMK sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat dipandang bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari persiapan bisnis dan upaya meningkatkan kepercayaan pasar.
Dalam perspektif Ekonomi Syariah, sertifikasi halal sebenarnya dapat menjadi titik temu antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Konsumen memperoleh kepastian, sedangkan UMK memperoleh peluang untuk meningkatkan kepercayaan dan memperluas pasar.
Sertifikasi halal bagi UMK bukan sekadar persoalan mendapatkan logo halal. Di dalamnya terdapat persoalan perlindungan konsumen, daya saing, biaya, literasi digital, regulasi, dan kesiapan usaha. Target 7 juta produk halal tiap tahun pada 2025 - 2029 dan program 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem halal Indonesia.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Hal yang lebih penting adalah apakah sertifikasi mampu membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing UMK, dan menciptakan ekosistem halal yang kredibel. Dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, sertifikasi halal seharusnya tidak berhenti sebagai kewajiban bagi UMK, tetapi dapat menjadi modal kepercayaan dan peluang bagi UMK untuk naik kelas.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP