Pengamat Sekitar.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang bagi manusia untuk bertumbuh, mengembangkan pengetahuan, dan belajar menghormati martabat sesama. Sekolah, kampus, dan pesantren bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan juga ruang pembentukan nilai dan tanggung jawab moral. Namun, ketika pelecehan dan kekerasan seksual justru terjadi di dalamnya, kita perlu mempertanyakan bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga budaya dan sistem yang seharusnya mencegahnya.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa pengetahuan dan pendidikan moral tidak selalu berjalan beriringan. Seseorang dapat memiliki gelar akademik, otoritas, bahkan kedudukan terhormat, tetapi tetap melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Lebih jauh, ketika kekerasan terjadi, perhatian masyarakat terkadang justru bergeser dari tindakan pelaku menuju pakaian, perilaku, dan reputasi korban. Di sinilah ketimpangan moral perlu dibicarakan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Komnas Perempuan mencatat 3.682 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung kepada lembaga tersebut, termasuk 29 kasus di lingkungan pendidikan. Dari jumlah itu, 27 kasus merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, keseluruhan data yang dihimpun Komnas Perempuan mencatat 13.113 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 475 kasus terjadi di lingkungan pendidikan.
Angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh kejadian yang sebenarnya berlangsung. Hambatan pelaporan, ketakutan terhadap konsekuensi sosial, serta ketimpangan relasi kuasa dapat membuat sebagian kasus tidak terungkap. Karena itu, data yang tercatat perlu dipahami sebagai kasus yang berhasil dihimpun, bukan gambaran lengkap seluruh kekerasan yang terjadi.
Kekerasan seksual di ruang pendidikan menjadi persoalan yang kompleks ketika melibatkan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik, pengasuh dan santri, atau pihak yang memiliki otoritas dengan mereka yang berada dalam posisi lebih rentan. Dalam situasi demikian, korban tidak hanya berhadapan dengan dampak kekerasan, tetapi juga kemungkinan kehilangan rasa aman, menghadapi tekanan sosial, atau takut terhadap konsekuensi akademik dan institusional.
Ruang pendidikan semestinya menjadi tempat seseorang memperoleh perlindungan untuk belajar dan berkembang. Ketika kekerasan terjadi, persoalannya bukan hanya kegagalan individu dalam menghormati orang lain, melainkan juga pertanyaan tentang seberapa efektif lingkungan pendidikan mencegah kekerasan, menerima pengaduan, dan melindungi mereka yang terdampak.
Dalam sejumlah kasus kekerasan seksual, perhatian masyarakat tidak selalu berpusat pada tindakan pelaku. Pertanyaan mengenai pakaian, pergaulan, kedekatan dengan pelaku, atau alasan korban berada di suatu tempat justru dapat mendominasi pembicaraan. Fenomena ini dikenal sebagai victim blaming, yakni kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.
Pola tersebut memperlihatkan bagaimana tanggung jawab dapat bergeser. Pihak yang mengalami kekerasan justru dituntut menjelaskan apakah dirinya telah berperilaku sesuai dengan standar moral masyarakat, sementara tindakan yang menyebabkan kerugian berisiko kehilangan perhatian.
Tentu, setiap manusia memiliki tanggung jawab atas perilakunya sendiri. Namun, tanggung jawab tersebut tidak dapat digunakan untuk memindahkan kesalahan pelaku kepada korban. Cara berpakaian bukan pembenaran bagi pelecehan; kedekatan bukan persetujuan atas kekerasan; dan diamnya korban tidak otomatis berarti bahwa kekerasan tidak terjadi.
Di sinilah kita perlu membedakan pendidikan moral dari pengawasan moral yang timpang. Pendidikan moral membantu setiap orang memahami tanggung jawab dan menghormati hak orang lain. Sebaliknya, pengawasan yang timpang cenderung membatasi satu pihak secara berlebihan, sementara pihak lain tidak memperoleh tuntutan yang setara untuk mengendalikan perilakunya.
Ketimpangan ini tidak muncul begitu saja. Ia berkaitan dengan konstruksi gender yang diwariskan melalui keluarga, budaya, pendidikan, dan lingkungan sosial. Perempuan kerap dididik untuk menjaga kehormatan, membatasi perilaku, dan menghindari tindakan yang dapat memunculkan penilaian negatif. Pada saat yang sama, dalam lingkungan tertentu, perilaku laki-laki yang melampaui batas dapat dinormalisasi sebagai candaan, kenakalan, atau bagian dari kejantanan.
Pola tersebut tidak berarti semua laki-laki memperoleh pemakluman atau semua perempuan mengalami perlakuan yang sama. Namun, ketika norma sosial memberikan kelonggaran kepada satu pihak dan menetapkan pengawasan lebih ketat kepada pihak lain, standar moral tidak lagi diterapkan secara setara.
Tubuh perempuan kemudian menjadi objek pengawasan sosial: bagaimana ia berpakaian, dengan siapa ia bergaul, ke mana ia pergi, dan bagaimana ia membawa diri. Pengawasan ini sering kali dibenarkan sebagai bentuk perlindungan. Padahal, perlindungan yang hanya berfokus pada pembatasan perilaku perempuan berisiko mengabaikan persoalan yang lebih mendasar, yakni kewajiban setiap orang untuk menghormati batas dan hak orang lain.
Kita memang perlu mengajarkan kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan diri. Namun, keduanya tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan tanggung jawab pencegahan kekerasan kepada pihak tertentu. Mengajarkan perempuan agar berhati-hati tidak dapat menggantikan kewajiban untuk mendidik semua orang agar tidak melakukan pelecehan, sekaligus membangun sistem yang mampu menangani pelanggaran.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika kekerasan terjadi di lembaga pendidikan yang memiliki hierarki dan otoritas kuat. Dalam kondisi tertentu, penghormatan terhadap guru, dosen, pengasuh, atau nama baik institusi dapat membuat korban merasa sulit berbicara. Ketika reputasi lembaga lebih diutamakan daripada keselamatan warganya, nilai yang seharusnya dijaga oleh pendidikan justru kehilangan maknanya.
Menjaga nama baik institusi tidak boleh lebih penting daripada menjaga hak dan martabat manusia di dalamnya.
Membangun ruang pendidikan yang aman membutuhkan tanggung jawab kolektif. Pendidikan moral perlu mengajarkan penghormatan terhadap tubuh, batas pribadi, persetujuan, pengendalian diri, dan tanggung jawab atas tindakan kepada semua peserta didik, bukan hanya menekankan larangan dan kewaspadaan kepada perempuan.
Lembaga pendidikan juga perlu memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap korban, pendampingan yang memadai, serta penanganan laporan melalui prosedur yang adil. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius tanpa intimidasi, penghakiman dini, atau tekanan untuk berdamai demi reputasi institusi.
Keluarga, pendidik, peserta didik, dan masyarakat juga memiliki peran dalam mengubah pola pikir yang melanggengkan ketimpangan. Kita dapat memulainya dengan tidak menyebarkan identitas korban, tidak menjadikan pengalaman korban sebagai bahan candaan, dan tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang berdasarkan pakaian atau reputasinya.
Laki-laki pun memiliki peran penting dalam perubahan ini, bukan sebagai kelompok yang harus selalu disalahkan, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang dapat menolak normalisasi pelecehan, mengoreksi perilaku yang merugikan, dan membangun relasi yang setara. Menghormati batas orang lain bukan tanda kelemahan, melainkan bagian dari kedewasaan moral.
Perubahan ini tidak cukup melalui imbauan individual. Kebijakan pencegahan, mekanisme pelaporan, pendampingan, evaluasi, dan penegakan aturan perlu berjalan bersama. Sebab, ruang aman bukan sekadar ruang yang mengajarkan kesopanan, melainkan ruang yang memiliki kemampuan untuk mencegah, merespons, dan menangani kekerasan secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kita perlu kembali mempertanyakan makna pendidikan itu sendiri. Apa arti pendidikan moral jika korban justru dibuat merasa bersalah? Apa arti penghormatan terhadap pendidik dan institusi jika penghormatan tersebut digunakan untuk membungkam mereka yang mengalami kekerasan? Dan apa arti ruang aman jika seseorang harus mempertaruhkan masa depan pendidikannya demi memperoleh keadilan?
Kita tidak sedang mempertentangkan laki-laki dengan perempuan atau menganggap seluruh lembaga pendidikan gagal menjalankan fungsinya. Kita sedang mengkritisi pola sosial dan institusional yang memungkinkan tanggung jawab moral diterapkan secara tidak setara.
Perempuan tentu memiliki tanggung jawab moral, sebagaimana laki-laki dan setiap manusia lainnya. Namun, tanggung jawab itu tidak boleh berubah menjadi beban untuk mencegah segala kemungkinan buruk yang mungkin dilakukan orang lain. Setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya sendiri, sedangkan lembaga pendidikan bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang melindungi hak dan martabat seluruh warganya.
Jika pendidikan bertujuan membentuk manusia yang bermoral, tanggung jawab moral tidak boleh berhenti pada tuntutan agar perempuan menjaga dirinya. Tanggung jawab itu harus diwujudkan melalui kesediaan setiap orang untuk menghormati sesama dan keberanian institusi untuk melindungi mereka yang haknya dilanggar.
Sebab, ruang pendidikan yang aman tidak dibangun dengan membatasi satu pihak agar terhindar dari tindakan pihak lain. Ia dibangun ketika setiap orang belajar bertanggung jawab dan tidak seorang pun harus kehilangan haknya untuk belajar demi mempertahankan kenyamanan orang lain.
Tags: pendidikan PUNDI Gender Keadilan
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP