Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan kritis untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit demi mengejar ambisi biodiesel memperlihatkan persoalan mendasar dalam pembangunan energi: ketika kebutuhan energi dipenuhi melalui perluasan produksi bahan baku, apakah kerusakan ekologis benar-benar diselesaikan atau justru berisiko dipindahkan ke tempat lain?
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengemukakan gagasan tersebut dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, 7 Oktober lalu. Adik Presiden Prabowo Subianto itu menyebut hutan yang mengalami degradasi sebagai salah satu sumber lahan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan biodiesel, dari B50 menuju B100.
Hashim menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan hutan primer. Menurutnya, pemanfaatan hutan yang rusak dapat mendukung upaya Indonesia mencapai kemandirian energi melalui biofuel.
Namun, persoalan muncul ketika istilah hutan rusak dan lahan kritis diperlakukan seolah-olah keduanya merupakan kategori lahan yang otomatis dapat dialihkan menjadi perkebunan. Padahal, kondisi ekologis, status hukum, fungsi kawasan, serta kebutuhan pemulihan setiap lahan dapat berbeda. Lahan yang kehilangan tutupan vegetasi, misalnya, belum tentu kehilangan seluruh fungsi ekologisnya. Sebagian kawasan yang tampak rusak masih berperan dalam menjaga tata air, menyimpan karbon, mencegah erosi, dan mendukung pemulihan keanekaragaman hayati. Karena itu, menyebut suatu kawasan sebagai lahan kritis tidak dengan sendirinya menjadikannya lahan yang bebas dikonversi.
Angka 12,7 juta hektare yang disampaikan Hashim merujuk pada data lahan kritis yang disebut berasal dari Kementerian Kehutanan. Namun, angka agregat tersebut belum menjawab pertanyaan paling penting: di mana lokasi lahannya, bagaimana status kawasan tersebut, apa penyebab kerusakannya, dan tindakan pemulihan apa yang dibutuhkan?
Tanpa rincian tersebut, angka jutaan hektare berisiko menimbulkan kesan bahwa Indonesia memiliki hamparan tanah kosong yang siap dimanfaatkan untuk kepentingan produksi. Padahal, lahan kritis bukan sinonim tanah telantar yang dapat langsung ditanami komoditas industri.
Juru Kampanye Senior Pantau Gambut, Putra Saptian, memperingatkan bahwa wacana tersebut berbahaya apabila tidak disertai keterbukaan data. Ia mengkhawatirkan angka yang semula menggambarkan kondisi kerusakan lingkungan justru ditafsirkan sebagai perintah untuk mencari lahan baru, termasuk kemungkinan mengonversi hutan yang masih produktif.
Kekhawatiran itu menyentuh persoalan tata kelola. Sebuah gagasan yang disampaikan pejabat pemerintah dapat memengaruhi arah kebijakan, keputusan investasi, hingga ekspektasi pelaku usaha. Karena itu, penjelasan mengenai status lahan dan batas pemanfaatannya menjadi penting sebelum wacana berkembang menjadi program operasional.
Jika tidak, klasifikasi lahan kritis dapat kehilangan makna pemulihannya. Kawasan yang seharusnya dipulihkan justru berpotensi dipandang sebagai cadangan ruang produksi baru.
Peneliti Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengingatkan bahwa kerusakan hutan tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang berulang. Ia menyinggung sejarah kebakaran besar di Kalimantan Timur pada 1982–1983 yang, menurut keterangannya, membakar sekitar tiga juta hektare hutan.
Perspektif ini penting karena kerusakan ekosistem tidak cukup dijelaskan melalui kondisi akhir suatu kawasan. Penyebab kerusakan juga harus diperiksa: apakah berasal dari kebakaran, pembukaan lahan, perubahan tata guna lahan, pengelolaan yang buruk, atau gabungan berbagai faktor.
Perbedaan penyebab tersebut menentukan tindakan pemulihan yang diperlukan. Kawasan yang rusak akibat kebakaran, misalnya, membutuhkan penilaian mengenai kondisi tanah, vegetasi yang masih bertahan, potensi regenerasi alami, serta risiko kebakaran berulang. Pada kawasan gambut, pemulihan tata air dan pencegahan pengeringan dapat menjadi bagian penting dari upaya mengurangi risiko kebakaran.
Mengganti vegetasi yang rusak dengan tanaman komoditas tidak otomatis memulihkan fungsi ekosistem. Perkebunan sawit merupakan sistem produksi pertanian, sedangkan hutan memiliki struktur vegetasi, habitat, dan fungsi ekologis yang berbeda. Keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai bentuk tutupan lahan yang setara hanya karena sama-sama memiliki pepohonan.
Dengan demikian, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan sekadar tanaman apa yang bisa tumbuh di atas lahan kritis, melainkan fungsi lingkungan apa yang harus dipulihkan dan penggunaan lahan seperti apa yang sesuai dengan kondisi kawasan tersebut.
Pemerintah mendorong pemanfaatan biodiesel sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Program B50 menggunakan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar fosil, sedangkan B100 merujuk pada bahan bakar yang seluruhnya berasal dari komponen biodiesel.
Ambisi tersebut menciptakan kebutuhan untuk memastikan pasokan bahan baku tersedia secara berkelanjutan. Akan tetapi, peningkatan kebutuhan bahan baku tidak serta-merta berarti produksi harus diperbesar dengan membuka lahan baru.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Hero Marhaento, mempertanyakan urgensi perluasan kebun sawit melalui konversi lahan kritis. Ia merujuk pada penelitian mengenai luas perkebunan sawit Indonesia dan menilai kebutuhan domestik, ekspor, serta pengembangan biodiesel dapat dipenuhi tanpa pembukaan lahan baru apabila produktivitas ditingkatkan.
Pandangan tersebut mengarahkan perhatian pada pilihan kebijakan yang berbeda. Alih-alih memperluas areal perkebunan, peningkatan hasil dari kebun yang telah ada dapat menjadi salah satu jalan untuk memperbesar pasokan. Upaya ini tetap memerlukan evaluasi mengenai kondisi tanaman, kualitas pengelolaan, produktivitas per hektare, dan dampaknya terhadap lingkungan.
Data luas perkebunan saja memang tidak cukup untuk memastikan bahwa pasokan akan selalu mencukupi. Kebutuhan biodiesel, ekspor, konsumsi domestik, dan produktivitas aktual harus dihitung bersama. Namun, hal itu juga berarti bahwa rencana membuka jutaan hektare lahan baru perlu didukung perhitungan kebutuhan yang transparan, bukan hanya asumsi bahwa semakin luas perkebunan, semakin aman pasokan energi.
Ketika produktivitas masih dapat ditingkatkan, pembukaan lahan baru bukan satu-satunya pilihan yang tersedia.
Hero juga menyoroti bahwa sebagian lahan kritis berada di dalam kawasan hutan. Ia menyebut perkiraan sekitar enam juta hektare lahan kritis di kawasan hutan berdasarkan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030, yang turut disusunnya untuk Kementerian Kehutanan.
Informasi tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan lahan kritis berdasarkan status kawasan. Lahan yang berada di luar kawasan hutan tidak serta-merta memiliki persoalan hukum yang sama dengan lahan di dalam kawasan hutan. Peruntukan, fungsi kawasan, dan ketentuan pemanfaatannya perlu diperiksa sebelum suatu rencana dapat dilaksanakan.
Menurut Hero, lahan kritis yang berada di dalam kawasan hutan semestinya direhabilitasi dan tidak begitu saja dialihkan menjadi perkebunan sawit. Ia mengingatkan bahwa konversi semacam itu akan menimbulkan persoalan regulasi dan etika apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peringatan tersebut menegaskan bahwa pemulihan lahan tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi yang dapat dihasilkan setelah kawasan dimanfaatkan. Negara juga memiliki tanggung jawab menjaga fungsi kawasan hutan, termasuk fungsi perlindungan tanah, air, iklim, dan keanekaragaman hayati.
Apabila kebijakan hendak mengubah peruntukan kawasan, perubahan itu harus dijelaskan secara terbuka beserta dasar hukum, pertimbangan ekologis, dan konsekuensinya. Tanpa kejelasan tersebut, wacana pemanfaatan lahan kritis dapat memunculkan ketidakpastian sekaligus membuka ruang bagi konflik kepentingan.
Gagasan memperkuat kemandirian energi melalui biodiesel memiliki tujuan yang dapat dipahami. Namun, keberhasilan kebijakan energi tidak cukup diukur dari besarnya produksi bahan bakar nabati atau berkurangnya kebutuhan solar fosil. Cara memperoleh bahan bakunya juga menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar berkelanjutan.
Jika perluasan produksi dilakukan dengan mengorbankan fungsi kawasan yang masih penting bagi lingkungan, biaya ekologisnya dapat muncul dalam bentuk kehilangan habitat, perubahan tata air, peningkatan risiko kebakaran, atau berkurangnya kemampuan ekosistem menyimpan karbon. Dampak semacam itu perlu dinilai berdasarkan kondisi nyata di setiap lokasi, bukan diasumsikan sama untuk seluruh lahan kritis.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci peta lahan yang dimaksud, status hukumnya, penyebab kerusakannya, serta pilihan pemulihan yang telah dipertimbangkan. Pemerintah juga perlu memublikasikan perhitungan kebutuhan bahan baku B50 hingga B100, proyeksi produktivitas kebun yang sudah ada, dan alasan mengapa perluasan lahan diperlukan apabila memang dianggap tidak dapat dihindari.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan pilihan sederhana antara mendukung biodiesel atau menolak kemandirian energi. Persoalan utamanya adalah menentukan batas agar tujuan energi tidak justru menciptakan masalah lingkungan baru.
Lahan yang rusak membutuhkan pemulihan, tetapi pemulihan tidak selalu berarti mengubahnya menjadi perkebunan. Jika setiap kawasan yang kehilangan kualitas ekologis dipandang sebagai kesempatan ekspansi komoditas, kerusakan lingkungan berisiko berubah dari persoalan yang harus diselesaikan menjadi alasan untuk membuka ruang produksi baru.
Kemandirian energi yang kuat semestinya dibangun dengan memperbaiki produktivitas, memperjelas tata kelola, dan menjaga fungsi ekosistem. Sebab, energi yang disebut berkelanjutan kehilangan sebagian maknanya apabila pasokan bahan bakunya justru bergantung pada keputusan yang memperbesar kerentanan lingkungan.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP