Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
YOGYAKARTA — Pemerintah menyiapkan kebijakan baru bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai 2027, para guru tersebut direncanakan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes seleksi.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian guru.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa guru non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi, status mereka sebagai guru non-ASN tetap dipertahankan.
Mu’ti menegaskan bahwa kegagalan dalam seleksi PNS tidak serta-merta menyebabkan guru kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, guru non-ASN yang tidak lolos seleksi tidak akan diberhentikan hanya karena hasil tes tersebut.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, pemerintah juga tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat. Regulasi yang akan diterbitkan nantinya tidak hanya berbentuk surat edaran menteri, tetapi direncanakan memiliki dasar hukum yang lebih mengikat.
Sementara itu, terkait kemungkinan kenaikan gaji guru, Mu’ti menyampaikan bahwa pembahasannya masih memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sejumlah pihak yang akan dilibatkan antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
Rencana kebijakan ini menjadi perhatian bagi para guru, khususnya mereka yang masih berstatus PPPK paruh waktu dan guru non-ASN. Meski demikian, ketentuan teknis pelaksanaan serta regulasi resmi yang menjadi dasar penerapannya masih perlu ditunggu.
Tags: Guru PPPK Paruh Waktu 2027 Penuh Waktu
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP