Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jika setiap tahun hutan kembali terbakar, sampai kapan kita menyebutnya sebagai bencana musiman? Kemarau mungkin membuat api lebih mudah menyala, tetapi tidak menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang. Di balik asap yang menyelimuti permukiman, ada persoalan yang lebih besar: siapa menguasai lahan, bagaimana sumber daya alam dikelola, dan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya?
Pertanyaan itu semakin sulit dihindari setelah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 29 Oktober 2026. Empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing: PT HKI yang terkait dengan Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan seluas 351 hektare, dan PT AI dari Singapura seluas 421 hektare. Jika dijumlahkan, luas lahan yang dikaitkan dengan keempat perusahaan tersebut mencapai 3.916 hektare. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Bareskrim juga mengungkap 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Angka ini merujuk pada keseluruhan laporan, bukan luas lahan yang dapat langsung diatribusikan kepada 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka pun tetap harus dibedakan dari putusan bersalah pengadilan. Meski demikian, angka-angka tersebut cukup untuk mengingatkan kita bahwa karhutla tidak bisa terus-menerus dipandang sebagai ulah individu yang membakar lahan. Aktivitas usaha, pengelolaan konsesi, serta tanggung jawab korporasi juga harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti.
Namun, persoalan sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak perusahaan yang menjadi tersangka. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: setelah proses hukum berjalan, apakah cara kita mengelola lahan juga akan berubah?
Sebab, menangkap pelaku setelah kebakaran terjadi tidak sama dengan mencegah kebakaran berikutnya. Penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka, luas lahan yang dipadamkan, atau banyaknya operasi di lapangan. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada kemampuan negara mencegah kebakaran, memulihkan kerusakan, dan menghentikan praktik pengelolaan lahan yang berisiko terhadap lingkungan. Jika hukum baru bergerak setelah hutan terbakar, sementara sistem yang memungkinkan kerusakan itu tetap berjalan, negara baru menangani akibat, bukan menyelesaikan penyebab.
Dari sisi kesehatan, DPR RI dengan mengutip data Kementerian Kesehatan menyebutkan terdapat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga 13 Oktober 2026 di tujuh provinsi prioritas. Angka tersebut memperlihatkan besarnya beban kesehatan di wilayah terdampak, meskipun tidak seluruh kasus dapat secara langsung diatribusikan kepada paparan asap karhutla tanpa pembuktian epidemiologis.
Dampak itu terasa jauh lebih dekat ketika Bupati Siak, Afni Zulkifli, menceritakan bahwa anaknya turut menjadi korban karhutla hingga mengalami asma akut akibat paparan asap berulang. Di balik angka ratusan ribu kasus, ada anak-anak yang kesulitan bernapas, keluarga yang harus membatasi aktivitas, dan masyarakat yang tetap menjalani kehidupan di tengah udara yang tidak sehat.
Di sinilah persoalan keadilan lingkungan menemukan wajahnya. Mereka yang tidak memiliki kuasa atas keputusan pemanfaatan lahan justru harus menanggung dampaknya. Masyarakat tidak selalu terlibat dalam penentuan izin, tidak mengendalikan konsesi, dan tidak menikmati keuntungan dari setiap keputusan bisnis. Namun, ketika asap datang, merekalah yang harus menghadapi risiko kesehatan, kehilangan penghasilan, dan penurunan kualitas hidup. Keuntungan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, tetapi kerugian ekologis menyebar ke mana-mana.
Dari sisi korporasi, persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan terlibat dalam kebakaran, melainkan apakah tanggung jawab ekologis benar-benar menjadi bagian dari aktivitas usahanya. Perusahaan yang memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan juga memiliki kewajiban untuk mencegah kebakaran, menjaga kawasan, dan memulihkan kerusakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pemeriksaan harus menelusuri bagaimana lahan dikelola, apakah langkah pencegahan telah dilakukan, serta apakah terdapat tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Tanggung jawab hukum dan tanggung jawab ekologis memang tidak identik. Yang pertama ditentukan melalui pembuktian hukum; yang kedua menuntut kesadaran untuk memperhitungkan risiko lingkungan sejak awal kegiatan usaha. Masalahnya, apakah standar lingkungan benar-benar menjadi batas bagi aktivitas ekonomi, atau justru berhenti sebagai tumpukan dokumen yang harus dipenuhi demi memperoleh izin? Jangan sampai kepatuhan hanya terlihat di atas kertas, sementara keselamatan ekosistem dikorbankan demi target produksi dan keuntungan.
Pertanyaan itu semakin relevan ketika dokumentasi dari sejumlah wilayah di Kalimantan memperlihatkan benih-benih kelapa sawit mulai ditanam meskipun hujan telah turun. Tentu, pemandangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pembukaan lahan baru ataupun mengaitkannya dengan korporasi tertentu. Namun, situasi itu menghadirkan pertanyaan yang patut diajukan: apakah hujan benar-benar menandai dimulainya pemulihan lingkungan, atau hanya menjadi jeda sebelum pola pemanfaatan lahan kembali berjalan seperti sebelumnya?
Beberapa hari terakhir, hujan memang mulai mengguyur sejumlah wilayah di Kalimantan. Kita tentu patut bersyukur. Akan tetapi, hujan dapat memadamkan api, tetapi tidak otomatis memulihkan ekosistem. Tanpa evaluasi terhadap tata kelola lahan, risiko kebakaran hanya menunggu musim berikutnya. Jangan sampai api padam, tetapi pola yang membuat hutan rentan terbakar tetap dipertahankan.
Meski demikian, menjadikan korporasi sebagai satu-satunya pihak yang disorot juga tidak cukup. Negara memiliki kewenangan dalam pemberian izin, pengaturan pemanfaatan lahan, pengawasan konsesi, hingga penegakan hukum. Karena itu, ketika kebakaran berulang di kawasan usaha, pemeriksaan semestinya tidak hanya diarahkan kepada perusahaan, tetapi juga mencakup bagaimana izin diberikan dan pengawasan dijalankan. Apakah risiko ekologis telah diperhitungkan sejak awal? Apakah pelanggaran ditindak secara konsisten? Mengapa mekanisme pencegahan belum mampu menghentikan kejadian serupa?
Di sinilah tanggung jawab negara perlu diuji. Regulasi yang banyak tidak selalu berarti perlindungan lingkungan berjalan baik. Persoalan sesungguhnya terletak pada jarak antara aturan dan pelaksanaan. Ketika pengawasan tidak efektif dan pelanggaran tidak menghasilkan konsekuensi yang jelas, regulasi kehilangan daya kendalinya. Negara tidak cukup hanya meminta perusahaan bertanggung jawab; negara juga harus mengevaluasi kebijakan perizinan dan sistem pengawasan yang berada dalam kewenangannya.
Persoalan ini pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: pembangunan sebenarnya sedang diarahkan untuk siapa?
Investasi dan pemanfaatan sumber daya alam memang dibutuhkan. Namun, keduanya tidak boleh berjalan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan. Ketika keberhasilan pembangunan lebih sering diukur melalui nilai investasi dan peningkatan produksi, sedangkan kerusakan ekologis diperlakukan sebagai dampak sampingan, ada yang keliru dalam menentukan prioritas. Seolah-olah alam harus terus menyesuaikan diri dengan kepentingan ekonomi, padahal kegiatan ekonomi semestinya dibatasi oleh kemampuan alam untuk menopangnya.
Cara pandang terhadap masyarakat terdampak juga perlu dikritisi. Pernyataan Kepala BNPB Suharyanto bahwa “roda kehidupan masyarakat berjalan normal” di tengah kabut asap, yang kemudian diluruskan dan disertai permintaan maaf, menyisakan pertanyaan tentang bagaimana kondisi masyarakat seharusnya diukur. Apakah aktivitas ekonomi yang masih berlangsung cukup untuk menyatakan keadaan normal?
Bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan, kehilangan penghasilan, atau harus membatasi aktivitas anak-anak, keadaan tentu tidak sesederhana itu. Masyarakat yang tetap bekerja dan bersekolah bukan berarti tidak terdampak. Bisa jadi, mereka tetap beraktivitas karena tidak memiliki pilihan untuk berhenti. Bertahan dalam keadaan berbahaya tidak sama dengan hidup dalam keadaan normal.
Pernyataan tersebut mengingatkan kita bahwa normalitas administratif dan ekonomi tidak dapat menggantikan ukuran kesehatan serta keselamatan warga. Dalam Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011), Rob Nixon menjelaskan bagaimana kerusakan lingkungan berlangsung perlahan, terakumulasi, dan kerap luput dari perhatian. Karhutla memperlihatkan persoalan serupa. Ketika musim berganti, asap mungkin menghilang, tetapi dampak kesehatan dan kerusakan ekosistem tidak serta-merta selesai. Lebih berbahaya lagi, jika kejadian yang terus berulang akhirnya dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan, masyarakat perlahan dipaksa menerima sesuatu yang seharusnya tidak pernah dinormalisasi.
Lantas, apa yang harus dilakukan agar penanganan karhutla tidak kembali menjadi agenda tahunan yang berulang?
Pertama, penegakan hukum harus melampaui penetapan tersangka. Penyidikan perlu mengungkap tindakan, keputusan, dan kelalaian berdasarkan bukti. Jika kesalahan terbukti, sanksi harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerugian ekologis. Tanpa pemulihan, proses hukum mungkin menyelesaikan perkara, tetapi kerusakan tetap menjadi beban masyarakat.
Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi perizinan dan pengawasan konsesi secara terbuka. Riwayat kebakaran, titik panas, tutupan lahan, dan kondisi gambut harus menjadi dasar pemantauan kawasan rawan. Informasi tersebut juga perlu dapat diakses publik. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus diikuti tindakan nyata ketika ditemukan pelanggaran atau pengabaian kewajiban pencegahan.
Ketiga, pemulihan ekosistem harus ditempatkan sebagai agenda utama, bukan sekadar pelengkap penanganan darurat. Lahan terbakar tidak cukup dinyatakan pulih hanya karena telah ditanami kembali atau dilaporkan melalui kegiatan rehabilitasi. Pada kawasan gambut, misalnya, pemulihan harus memperhatikan tata air dan fungsi hidrologisnya. Pemikiran Emil Salim dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan (1986) menegaskan pentingnya memperhitungkan daya dukung alam dalam pembangunan. Prinsip ini perlu diterjemahkan dalam kebijakan: keberhasilan investasi tidak hanya dinilai dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari dampak dan tanggung jawab ekologisnya.
Keempat, keselamatan masyarakat harus menjadi ukuran utama keberhasilan penanganan. Pemerintah perlu menjamin layanan kesehatan, informasi kualitas udara, perlindungan bagi anak-anak dan kelompok rentan, serta dukungan bagi warga yang aktivitas ekonominya terganggu. Masyarakat lokal juga perlu dilibatkan dalam pencegahan melalui pemantauan dan pengelolaan lahan tanpa bakar. Namun, pelibatan warga tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Partisipasi harus didukung sumber daya, akses informasi, dan perlindungan yang memadai.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional tidak boleh membuat kita kehilangan fokus pada akar persoalan. Status tersebut dapat memperkuat koordinasi dan mobilisasi sumber daya, tetapi tidak otomatis membenahi tata kelola lahan. Penanganan darurat tetap penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan evaluasi perizinan, pengawasan korporasi, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem. Tanpa pembenahan itu, negara hanya akan terus sibuk mengelola akibat, sementara penyebabnya dibiarkan berulang.
Di titik inilah judul “Bencana Nasional atau Rencana Nasional?” menemukan maknanya. Istilah rencana nasional bukan tuduhan bahwa kebakaran sengaja dirancang oleh negara atau korporasi. Ia merupakan sindiran terhadap pola yang terus berulang: lahan dikelola, ekosistem tertekan, kebakaran terjadi, masyarakat terdampak, lalu pemerintah bergerak setelah kerusakan meluas. Ketika perhatian publik mereda, pembenahan tidak selalu berjalan sebanding dengan besarnya persoalan. Tahun berikutnya, masyarakat kembali menghadapi ancaman yang sama.
Karhutla memperlihatkan paradoks pembangunan: keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam dapat dinikmati oleh pihak yang menguasai dan mengelolanya, sedangkan risiko ekologis ditanggung masyarakat luas. Karena itu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada siapa yang membakar lahan. Kita juga harus bertanya: siapa yang mengawasi, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung kerugiannya?
Ketika 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, negara memiliki momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik. Kebijakan, perizinan, dan pengawasan juga harus diuji. Sebab, keberhasilan negara bukan hanya menemukan pihak yang bertanggung jawab setelah api membesar, melainkan memastikan kebakaran tidak terus berulang.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP