Penanggung Jawab Redaksi PUNDI.
Sistem penerimaan siswa baru tahun ini masih menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, sistem yang digunakan pada tahun sebelumnya, yaitu sistem zonasi, dikabarkan akan diganti. Namun, hingga saat ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti belum memberikan pernyataan resmi karena masih menunggu hasil diskusi dengan Presiden Prabowo.
Hingga kini, belum jelas seperti apa keputusan akhirnya—apakah sistem zonasi akan kembali diberlakukan atau digantikan dengan sistem yang baru. Meski begitu, zonasi masih menyimpan harapan, terutama jika mengacu pada tujuan awalnya, yakni menciptakan pemerataan pendidikan dan inklusi sosial.
Namun, di sisi lain, kritik terhadap sistem zonasi terus bermunculan. Ketimpangan kualitas sekolah, manipulasi dokumen, dan keterbatasan daya tampung menjadi tantangan utama yang harus diatasi. Apapun keputusan yang diambil, harapan besar masyarakat tetap tertuju pada terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata di seluruh wilayah.
Sejak diterbitkannya Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB, yang kemudian disempurnakan dengan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, sekolah negeri diwajibkan menerima siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak tantangan dan hambatan yang muncul. Salah satunya adalah ketimpangan kualitas sekolah. Tidak semua sekolah memiliki standar yang sama, baik dari segi fasilitas, tenaga pengajar, maupun kurikulum. Akibatnya, siswa yang terpaksa masuk ke sekolah dengan kualitas lebih rendah merasa dirugikan.
Selain itu, manipulasi data dan keterbatasan daya tampung menjadi masalah yang sering terjadi. Manipulasi data dilakukan untuk memenuhi persyaratan zonasi, menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi data. Sementara itu, banyak sekolah favorit mengalami kelebihan kapasitas karena zonasi tidak mampu mengimbangi jumlah siswa yang mendaftar. Hal ini membuat siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tersebut justru tidak mendapatkan tempat. Akibatnya, harapan akan pemerataan kualitas sekolah terkesan hanya menjadi formalitas, jauh dari realitas yang diharapkan.
Dengan berbagai kendala yang telah dihadapi, muncul pertanyaan besar: apakah zonasi benar-benar membantu menciptakan pemerataan pendidikan, atau hanya sekadar formalitas tanpa dampak nyata?
Sejak awal, tujuan zonasi dalam sistem PPDB memberikan gambaran tentang niat baik, yaitu pemerataan akses pendidikan dan inklusivitas. Kebijakan ini didasari oleh semangat "pendidikan untuk semua," yang bertujuan mengurangi diskriminasi sosial-ekonomi serta memperkuat keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan anak. Zonasi juga telah meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di wilayah pinggiran, yang sebelumnya sulit bersekolah di sekolah negeri berkualitas. Selain itu, kebijakan ini memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan kualitas sekolah dan mendukung distribusi guru yang lebih merata.
Alasan lain yang mendukung keberadaan zonasi adalah bagaimana siswa dapat bersekolah dekat dengan rumah. Hal ini membawa dampak positif pada efisiensi dan kualitas hidup siswa, sekaligus meningkatkan keberagaman sosial di sekolah. Dengan jarak yang lebih dekat, siswa tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk bersekolah di sekolah negeri, sehingga mengurangi waktu dan biaya transportasi. Efisiensi finansial yang diperoleh juga dirasakan oleh para orang tua.
Selain itu, orang tua lebih mudah untuk terlibat dalam berbagai kegiatan sekolah, seperti pertemuan wali murid, pengawasan perkembangan akademik anak, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini mempererat hubungan antara sekolah, siswa, dan keluarga, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan keberhasilan pendidikan.
Hadirnya Mendikdasmen Abdul Mu’ti membawa harapan baru bagi perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. Kebijakan yang diwariskan Nadiem Makarim, seperti sistem zonasi, kini berada di persimpangan jalan. Apakah zonasi akan dihapus atau diperbaiki? Pertanyaan ini menjadi tantangan besar bagi Abdul Mu’ti.
Meski telah mengisyaratkan adanya sistem baru untuk PPDB, hingga kini belum ada keputusan resmi. Ketidakpastian ini memunculkan harapan masyarakat agar kebijakan baru mampu menambal celah-celah dalam pelaksanaan sebelumnya. Zonasi, meski memiliki tujuan mulia untuk pemerataan pendidikan, dalam praktiknya kerap menyisakan celah yang membuatnya terkesan formalitas.
Semoga kebijakan Mendikdasmen dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif, sehingga siswa dan orang tua semakin dimudahkan dalam mendapatkan pendidikan berkualitas.
#Zonasi
Tags:
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP