20/02/2025 1656

NASIB GURU HONORER TERANCAM PASCA INPRES NO 1/2025

author photo
By Redaksi

Redaksi PUNDI

Jakarta, Rabu (19/2/2025) - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga telah menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer. Kebijakan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan guru honorer di berbagai daerah.

Di Penajam Paser Utara (PPU), sebanyak 241 guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun terpaksa dirumahkan. "Ini sangat memprihatinkan mengingat peran vital guru honorer dalam pendidikan kita," ujar Dr. Ahmad Syafii, pengamat pendidikan dari Universitas Indonesia, Rabu (19/2).

Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada PHK tenaga honorer, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Keterbatasan anggaran memaksa beberapa daerah mengambil kebijakan pemutusan kerja.

"Kami tidak punya pilihan. Anggaran yang tersedia sangat terbatas setelah pemangkasan," kata Kepala Dinas Pendidikan PPU yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Ketua Forum Guru Honorer Indonesia, Budi Santoso, menyatakan keprihatinannya. "Nasib ribuan guru honorer terancam. Ini bisa berdampak serius pada kualitas pendidikan," tegasnya.

Para akademisi mengkritik kebijakan ini karena dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka mendesak pemerintah mencari solusi yang tidak mengorbankan tenaga pendidik.

Prev Post

Pembelajaran Mendalam Dan Revolusi Belajar

Next Post

DEEP LEARNING DAN REFLEKTIF LEARNING: PENDEKATAN BARU PENDIDIKAN INDONESIA

BACK TO TOP