Dewan Redaksi Pegiat Pendidikan Indonesia Yogyakarta
Jakarta, Rabu (19/2/2025) - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja berdampak serius terhadap kualitas pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun mengancam layanan pendidikan dasar di wilayah tersebut.
"Kebijakan ini sangat kontradiktif dengan upaya pemerataan pendidikan," ungkap Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI, saat ditemui di ruang kerjanya (Media Indonesia/14/2/2025).
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan pemangkasan ini akan memperparah ketimpangan pendidikan. "Akses pendidikan di daerah 3T akan semakin sulit, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu," jelasnya (detik/12/2/2025).
Dampak langsung yang dirasakan termasuk tertundanya pembangunan fasilitas sekolah dan berkurangnya akses pendidikan dasar. Di beberapa daerah, sekolah bahkan belum memiliki gedung sendiri (detik).
Situasi diperparah dengan ancaman PHK guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah 3T. "Tanpa guru honorer, proses belajar mengajar di sekolah tidak akan berjalan dengan lancar," tegas pengamat pendidikan.
Copyright By@PUNDI - 2024
BACK TO TOP